Penjelasan Hadits Bukhari No. 6785 tentang Larangan menumpahkan darah, harta, dan kehormatan sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu khutbah terpenting Rasulullah ﷺ di Hari Nahr (10 Dzulhijjah) pada Haji Wada'. Intinya, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap muslim adalah haram untuk dilanggar, dengan kemuliaan yang setara dengan kemuliaan hari Arafah (atau hari Nahr), bulan Dzulhijjah, dan tanah Haram Makkah. Ini adalah fondasi besar dalam Islam tentang penghormatan terhadap hak-hak sesama manusia dan larangan keras menumpahkan darah serta merampas hak orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Larangan Terhadap Darah, Harta, dan Kehormatan" (no. 6785), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Dalil penguat dari Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu (sesamamu). Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu pilar keadilan sosial dalam Islam. Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

  1. Tanya Jawab Nabi ﷺ untuk Menggugah Kesadaran: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memulai dengan pertanyaan tentang bulan, negeri, dan hari yang paling mulia. Ini adalah metode pengajaran yang efektif untuk membangun konsensus di antara para sahabat. Setelah mereka mengakui kemuliaan hari, bulan, dan tanah Haram, barulah beliau mengaitkannya dengan kemuliaan hak-hak sesama muslim. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak muslim adalah perkara yang sangat besar di sisi Allah.
  2. Makna "Darah, Harta, dan Kehormatan":
  • Darah (Ad-Dima'): Ini mencakup larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menegaskan bahwa ini adalah larangan paling besar. Membunuh satu jiwa tanpa hak bagaikan membunuh seluruh manusia.
  • Harta (Al-Amwal): Ini mencakup larangan mengambil harta orang lain dengan cara batil, seperti mencuri, merampas, menipu, riba, dan korupsi. Harta seseorang adalah hak milik yang suci.
  • Kehormatan (Al-A'radh): Ini mencakup larangan merusak nama baik, menggunjing (ghibah), memfitnah, dan menuduh tanpa bukti. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa kehormatan seorang muslim adalah sesuatu yang harus dijaga sebagaimana menjaga darah dan hartanya.
  1. Pengecualian "Kecuali dengan Haknya" (Illā bi Haqqihā): Frasa ini sangat penting. Ini berarti larangan tersebut mutlak, tetapi ada pengecualian yang ditetapkan oleh syariat. Contohnya:
  • Darah: Boleh dibunuh sebagai qishash (hukum balas) bagi pembunuh, atau sebagai hukuman had bagi pezina muhshan, atau bagi orang yang murtad.
  • Harta: Boleh diambil sebagai ganti rugi atas kerusakan, atau sebagai kewajiban zakat, atau sebagai denda (kafarat).
  • Kehormatan: Boleh disebut keburukan seseorang ketika menjadi saksi di pengadilan, atau ketika meminta fatwa tentang hukum pernikahan, atau ketika memperingatkan seorang muslim dari bahaya orang yang fasik.
  1. Larangan Kembali Menjadi Kafir: Sabda beliau, "Janganlah kalian kembali setelahku menjadi kafir, saling membunuh satu sama lain" adalah peringatan keras. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membunuh sesama muslim tanpa hak adalah perbuatan yang mendekatkan pelakunya pada kekufuran, meskipun tidak mengeluarkannya dari Islam selama ia masih meyakini keharamannya. Ini adalah dosa besar yang sangat berat.
  2. Pernyataan "Telah Aku Sampaikan": Pertanyaan beliau "Apakah aku telah menyampaikan?" yang diulang tiga kali menunjukkan betapa pentingnya pesan ini. Para sahabat menjawab "Ya", dan beliau pun bersaksi di hadapan Allah. Ini juga menjadi dalil bahwa kewajiban menyampaikan risalah telah ditunaikan dengan sempurna.

Story Telling

Pada hari itu, di Padang Arafah dan kemudian di Mina, Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah yang sangat berkesan. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda di hadapan lebih dari 100.000 sahabat. Di antara yang hadir adalah seorang sahabat bernama Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu. Ketika mendengar sabda Nabi ﷺ tentang kemuliaan darah, harta, dan kehormatan, ia merasakan getaran yang luar biasa. Beliau berkata, "Semoga Allah memberkati telinga yang mendengar perkataan ini dan menjaganya." Kisah ini menunjukkan bahwa pesan ini bukan sekadar teori, melainkan wasiat agung yang harus diingat dan diamalkan sepanjang masa. Hikmahnya, kita harus senantiasa menjaga lisan, tangan, dan hati kita dari menyakiti sesama muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Lisan: Hindari ghibah, namimah (mengadu domba), dan fitnah. Ini adalah bagian dari menjaga kehormatan.
  2. Jaga Tangan: Jangan mengambil hak orang lain, baik berupa uang, barang, maupun waktu. Bersikap amanahlah dalam segala urusan.
  3. Jaga Nyawa: Jangan pernah terlibat dalam tindakan kekerasan atau pembunuhan. Selesaikan perselisihan dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
  4. Hormati Hak Semua Orang: Baik yang tua maupun muda, yang kaya maupun miskin, semuanya memiliki hak yang harus dihormati.
  5. Jadikan Hari Raya dan Bulan Haram sebagai Momentum: Gunakan momen-momen mulia ini untuk memperbaiki hubungan dengan sesama, saling memaafkan, dan memperkuat ukhuwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?