Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6783 tentang Laknat Allah bagi pencuri meski barangnya kecil

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa mencuri, sampai-sampai Nabi ﷺ melaknat pelakunya. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Hadits ini juga menjelaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri tetap berlaku meskipun barang yang dicuri kecil, selama mencapai nishab (batas minimal) yang ditetapkan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa "telur" dalam hadits ini bukan telur ayam, melainkan helm besi yang menyerupai telur, dan "tali" yang dimaksud adalah tali yang bernilai mencapai nishab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ". قَالَ الأَعْمَشُ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ بَيْضُ الْحَدِيدِ، وَالْحَبْلُ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْهَا مَا يَسْوَى دَرَاهِمَ.

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur hingga tangannya dipotong, atau mencuri tali hingga tangannya dipotong." Al-A'masy berkata: "Mereka menganggap bahwa telur itu adalah helm besi, dan mereka menganggap bahwa tali itu mungkin bernilai beberapa dirham."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Hudud (hukum pidana Islam) dan Bab Laknat Terhadap Pencuri Jika Tidak Disebutkan — menunjukkan bahwa laknat Nabi ﷺ terhadap pencuri adalah untuk menjelaskan besarnya dosa, bukan berarti setiap pencuri otomatis terlaksana padanya hukuman potong tangan tanpa syarat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "al-baidhah" (telur) dalam hadits ini dipahami oleh para sahabat dan tabi'in sebagai helm besi yang bentuknya seperti telur, bukan telur ayam. Ini karena telur ayam tidak mencapai nishab pencurian. Adapun "al-habl" (tali), yang dimaksud adalah tali yang nilainya mencapai seperempat dinar atau tiga dirham.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang curian mencapai nishab, dan bahwa "telur" yang dimaksud adalah helm besi.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berselisih pendapat tentang makna "telur" dan "tali" dalam hadits ini. Namun, penjelasan yang paling kuat dan masyhur adalah sebagaimana disebutkan oleh Al-A'masy:

  1. "Telur" yang dimaksud adalah helm besi. Ini adalah penafsiran yang dipilih oleh mayoritas ulama, karena telur ayam biasa tidak mencapai nishab pencurian. Bentuk helm besi pada zaman dahulu memang menyerupai telur, sehingga disebut "al-baidhah" (telur). Ini ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
  2. "Tali" yang dimaksud adalah tali yang bernilai mencapai nishab. Para ulama berbeda pendapat tentang nilai nishab pencurian:
  • Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya adalah 10 dirham.
  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat nishabnya adalah seperempat dinar atau 3 dirham.

Dalam hadits ini, tali yang disebutkan adalah tali yang nilainya mencapai beberapa dirham, sehingga memenuhi syarat untuk dipotong tangannya.

  1. Hikmah laknat dalam hadits: Laknat Nabi ﷺ terhadap pencuri adalah untuk menunjukkan betapa keji dan besarnya dosa mencuri. Namun, para ulama menegaskan bahwa laknat ini bersifat umum dan tidak berarti setiap pencuri yang belum ditegakkan hukuman pasti terlaknat. Yang terlaknat adalah pencuri yang telah memenuhi syarat dan terbukti mencuri dengan mencapai nishab, lalu hukuman ditegakkan padanya.
  2. Syarat potong tangan menurut ulama:
  • Barang curian mencapai nishab (seperempat dinar atau 3 dirham menurut jumhur).
  • Barang curian diambil dari tempat penyimpanan (hirz).
  • Pencuri bukan kerabat dekat yang menjadi tanggungannya.
  • Pencuri tidak dalam keadaan terpaksa (mudhtar).
  • Pencuri adalah orang yang baligh dan berakal.
  1. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah di balik hukuman potong tangan adalah untuk menjaga harta manusia dan memberikan efek jera. Hukuman ini adalah syariat Allah yang Maha Bijaksana, dan tidak boleh dikurangi atau diganti dengan hukuman lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai ulama dan khalifah yang adil), ada seorang pencuri yang tertangkap. Ketika hendak dijatuhi hukuman potong tangan, beliau menangis. Para hadirin bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau menangis?" Beliau menjawab, "Aku menangis karena betapa banyaknya orang yang akan masuk neraka karena perbuatan mencuri ini. Seandainya mereka takut kepada Allah, niscaya mereka tidak akan berani mencuri."

Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menjaga masyarakat dari kerusakan. Yang lebih penting adalah ketakwaan dan rasa takut kepada Allah dalam diri setiap muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Mencuri adalah dosa besar yang pelakunya diancam laknat Allah dan Rasul-Nya.
  2. Hukuman potong tangan adalah syariat Allah yang tegas, namun memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk mencapai nishab.
  3. Hadits ini tidak boleh dipahami secara tekstual semata — "telur" dan "tali" harus dipahami sesuai penjelasan para ulama, yaitu helm besi dan tali yang bernilai mencapai nishab.
  4. Kita harus menjauhi segala bentuk pencurian, baik yang kecil maupun besar, karena semua itu adalah perbuatan yang diharamkan Allah.
  5. Bagi yang bertaubat dari perbuatan mencuri sebelum tertangkap, Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.