Bab Apa yang Dilarang dari Mencaci Peminum Alkohol dan Bahwa Dia Tidak Keluar dari Agama
Shahih
haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsani allaytsu, qala haddatsani khalidu ibnu yazida, an saidi ibni abi hilalin, an zaydi ibni aslama, an abihi, an umara ibni alkhatthabi, anna rajulan, ala ahdi annabiyyi kana asmuhu abda allahi, wakana yulaqqabu himaran, wakana yudhhiku rasula allahi, wakana annabiyyu qad jaladahu fi assyarabi, fautiya bihi yawman faamara bihi fajulida, faqala rajulun mina alqawmi allahumma alanhu ma aktsara ma yuta bihi. faqala annabiyyu " la talanuhu, fawaallahi ma alimtu annahu yuhibbu allaha warasulahu ".
Pada masa Nabi ﷺ ada seorang lelaki bernama Abdullah yang dijuluki Keledai, dan dia biasa membuat Rasulullah ﷺ tertawa. Nabi ﷺ pernah mencambuknya karena minum (alkohol). Suatu hari dia dibawa kepada Nabi ﷺ dengan tuduhan yang sama dan dicambuk. Ketika itu, seorang lelaki di antara orang-orang berkata, "Ya Allah, kutuklah dia! Betapa seringnya dia dibawa (kepada Nabi ﷺ dengan tuduhan seperti itu)!" Nabi ﷺ bersabda, "Jangan mencacinya, karena demi Allah, aku tahu bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya."