Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6778 tentang Hukuman peminum khamar tidak ditetapkan secara pasti

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamar (minuman keras) tidak memiliki batasan jumlah cambukan yang pasti dari Nabi ﷺ. Oleh karena itu, hukuman tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan imam/pemimpin (ta'zir). Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu merasa khawatir jika seseorang meninggal saat dijatuhi hukuman cambuk karena minum khamar, maka ia akan menanggung diyat (tebusan), karena hukuman itu bukanlah hukuman yang telah ditetapkan secara pasti oleh Rasulullah ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Memukul dengan Daun Kurma dan Sandal" (no. 6778). Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ، سَمِعْتُ عُمَيْرَ بْنَ سَعِيدٍ النَّخَعِيَّ، قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ مَا كُنْتُ لأُقِيمَ حَدًّا عَلَى أَحَدٍ فَيَمُوتَ، فَأَجِدَ فِي نَفْسِي، إِلاَّ صَاحِبَ الْخَمْرِ، فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ، وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَسُنَّهُ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al-Harits, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Abu Hashin, aku mendengar Umair bin Sa'id An-Nakha'i berkata: Aku mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: 'Aku tidak akan merasa keberatan untuk menegakkan hukuman atas seseorang yang kemudian mati (karenanya), kecuali terhadap peminum khamar. Karena jika ia mati (saat dihukum), maka aku akan membayar diyatnya. Hal itu karena Rasulullah ﷺ tidak menetapkan ukuran (hukuman) yang pasti untuknya.'"

Penjelasan Ulama:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Ali ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa), bukan hadd (hukuman yang telah ditetapkan kadarnya oleh syariat). Karena itu, jika terjadi kematian akibat hukuman ta'zir yang berlebihan, maka penguasa bertanggung jawab membayar diyat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah cambukan untuk peminum khamar. Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa hukumannya adalah ta'zir yang kadarnya dikembalikan kepada imam, dan batas maksimalnya adalah 80 kali cambukan menurut jumhur (mayoritas ulama), atau 40 kali menurut pendapat lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam pembahasan hukuman bagi peminum khamar. Mari kita bedah maknanya:

  1. Makna "Hadd" dan "Ta'zir": Dalam istilah fiqih, hadd adalah hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syariat, seperti hukuman zina (100 cambuk), menuduh zina (80 cambuk), mencuri (potong tangan), dan lain-lain. Adapun ta'zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau pemimpin, dengan tujuan memberi pelajaran dan mencegah pelaku dari perbuatan maksiat.
  2. Pernyataan Ali bin Abi Thalib: Perkataan Ali radhiyallahu 'anhu, "Rasulullah ﷺ tidak menetapkan ukuran (hukuman) yang pasti untuknya" (لم يسنّه), menunjukkan bahwa hukuman untuk peminum khamar tidak termasuk dalam kategori hadd yang baku. Oleh karena itu, Ali radhiyallahu 'anhu merasa khawatir jika seseorang meninggal karena hukuman yang ia jatuhkan, maka ia akan bertanggung jawab membayar diyat, karena hukuman tersebut adalah kebijakannya sendiri, bukan ketetapan syariat yang pasti.
  3. Pendapat Ulama tentang Hukuman Peminum Khamar:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman peminum khamar adalah 40 kali cambukan, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak sekitar 40 kali.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hukumannya adalah 80 kali cambukan, berdasarkan kebijakan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu yang menetapkan 80 kali cambukan sebagai bentuk ta'zir yang diperberat, karena dampak buruk khamar yang sangat besar.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam ta'zir, bukan dalam hadd yang baku. Beliau cenderung menyatakan bahwa hukuman minimal adalah 40 kali, dan imam boleh menambahnya hingga 80 kali sesuai dengan maslahat dan kondisi pelaku.
  1. Hikmah dari Hadits: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam menegakkan hukum, seorang pemimpin harus berhati-hati dan tidak berlebihan. Jika hukuman tersebut bukan merupakan ketetapan yang pasti dari syariat, maka ia harus ekstra hati-hati karena ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah dan juga di hadapan manusia (diyat) jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau pernah memerintahkan untuk mencambuk seorang peminum khamar sebanyak 80 kali. Beliau melakukan hal ini sebagai bentuk ta'zir yang diperberat, karena pada masa itu banyak orang yang mulai meremehkan bahaya khamar. Kebijakan Umar ini kemudian diikuti oleh para sahabat dan khalifah setelahnya, dan menjadi salah satu pendapat dalam mazhab.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa hukuman khamar bukanlah hadd yang kaku, melainkan ta'zir yang fleksibel. Mereka menyesuaikan hukuman dengan kondisi zaman dan kemaslahatan umat, selama tidak melampaui batas syariat dan tetap dalam koridor keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman bagi peminum khamar adalah ta'zir: Kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh Nabi ﷺ, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan imam/pemimpin.
  2. Batas minimal dan maksimal: Pendapat yang kuat adalah minimal 40 kali cambukan dan maksimal 80 kali cambukan, sesuai dengan kondisi dan maslahat.
  3. Kehati-hatian pemimpin: Seorang pemimpin yang menegakkan hukum ta'zir harus berhati-hati dan tidak berlebihan, karena ia bertanggung jawab atas kebijakannya.
  4. Menjauhi khamar: Sebagai muslim, kita harus menjauhi segala bentuk minuman keras karena bahayanya sangat besar bagi agama, akal, harta, dan masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.