Penjelasan Hadits Bukhari No. 6769 tentang Kisah Sulaiman memutuskan hak asuh anak dengan kebijaksanaan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah dua wanita yang bersengketa tentang seorang anak, lalu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman 'alaihimassalam memutuskan perkara tersebut. Pelajaran utamanya adalah keutamaan kasih sayang seorang ibu, kebijaksanaan dalam memutuskan perkara, dan bahwa cinta sejati seorang ibu bisa menjadi alat untuk mengungkap kebenaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi Sulaiman 'alaihissalam diberikan hikmah dan pemahaman yang luar biasa dalam memutuskan perkara.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " كَانَتِ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ لِصَاحِبَتِهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. وَقَالَتِ الأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ ـ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ـ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ ـ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ ـ فَأَخْبَرَتَاهُ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا. فَقَالَتِ الصُّغْرَى لاَ تَفْعَلْ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. هُوَ ابْنُهَا. فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى " . قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ إِنْ سَمِعْتُ بِالسِّكِّينِ قَطُّ إِلاَّ يَوْمَئِذٍ، وَمَا كُنَّا نَقُولُ إِلاَّ الْمُدْيَةَ.

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, ia memberitahukan kepada kami Syu'aib, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zinad, dari Abdurrahman, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhoi dia - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada dua wanita yang memiliki dua anak mereka. Seekor serigala datang dan mengambil anak salah satu dari mereka. Wanita itu berkata kepada temannya, 'Serigala telah mengambil anakmu.' Wanita yang lainnya berkata, 'Tetapi ia telah mengambil anakmu.' Keduanya mengajukan perkara kepada Daud - semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya - dan ia memutuskan untuk memberikan anak itu kepada wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi kepada Sulaiman bin Daud - semoga Allah memberikan keselamatan kepada mereka - dan memberitahukannya kepadanya. Sulaiman berkata, 'Berikan aku sebuah pisau agar aku dapat membelah anak itu menjadi dua bagian dan memberikan setengahnya kepada masing-masing dari kalian.' Wanita yang lebih muda berkata, 'Jangan lakukan itu; semoga Allah memberkati kamu! Dia adalah anaknya.' Maka ia memutuskan untuk memberikan anak itu kepada wanita yang lebih muda." Abu Hurairah menambahkan: "Demi Allah! Aku tidak pernah mendengar kata 'Sakkin' sebagai arti pisau, kecuali pada hari itu, karena kami biasa menyebutnya 'Mudya'."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur periwayatan yang sama, dengan redaksi yang hampir serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kisah Nabi Daud dan Sulaiman:

QS. Al-Anbiya' [21]: 78-79

وَاذْكُرْ دَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ . فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا

"Dan ingatlah kisah Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman yang dirusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan mereka. Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman tentang perkara itu. Dan kepada masing-masing di antara mereka Kami berikan hikmah dan ilmu."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar, menjelaskan hikmah di balik keputusan Nabi Sulaiman dan faedah-faedah hukum yang dapat diambil.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung banyak pelajaran berharga:

1. Kisah Dua Wanita dan Anaknya

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah ini terjadi sebelum diutusnya Nabi Sulaiman sebagai nabi, atau bisa juga terjadi pada masa kenabiannya. Dua wanita ini masing-masing memiliki seorang anak. Ketika mereka sedang bersama, datanglah serigala dan menerkam salah satu anak tersebut. Masing-masing wanita mengklaim bahwa anak yang tersisa adalah miliknya, dan anak yang dimakan serigala adalah milik yang lain.

2. Keputusan Nabi Daud 'alaihissalam

Nabi Daud 'alaihissalam memutuskan bahwa anak tersebut diberikan kepada wanita yang lebih tua (al-kubra). Para ulama berbeda pendapat tentang alasan keputusan ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi Daud memutuskan berdasarkan bukti atau pengakuan yang ia terima. Namun yang jelas, keputusan ini bukanlah keputusan yang keliru, karena Nabi Daud adalah nabi yang ma'shum (terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan wahyu), namun dalam ijtihad hukum, beliau bisa saja belum mendapatkan ilham yang lebih tepat.

3. Keputusan Nabi Sulaiman 'alaihissalam

Ketika kedua wanita itu datang kepada Nabi Sulaiman, beliau menggunakan strategi yang cerdas. Beliau meminta dibawakan pisau untuk membelah anak itu menjadi dua bagian. Wanita yang lebih muda (ash-shughra) langsung menolak dengan tegas dan berkata, "Jangan lakukan itu; semoga Allah memberkati kamu! Dia adalah anaknya." Wanita yang lebih tua tidak keberatan dengan usulan tersebut.

Dari sini, Nabi Sulaiman mengetahui bahwa wanita yang lebih mudalah ibu kandung anak tersebut, karena seorang ibu sejati tidak akan rela anaknya disakiti, meskipun harus kehilangan haknya. Sementara wanita yang lebih tua, karena bukan ibu kandungnya, tidak memiliki rasa kasih sayang yang sama.

4. Hikmah dan Pelajaran

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Keutamaan kasih sayang ibu: Rasa cinta seorang ibu kepada anaknya adalah fitrah yang sangat kuat, sehingga bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui kebenaran.
  • Kebijaksanaan dalam memutuskan perkara: Seorang hakim boleh menggunakan cara-cara yang cerdas dan tidak terduga untuk mengungkap kebenaran, selama tidak melanggar syariat.
  • Bolehnya memberikan vonis berdasarkan tanda-tanda dan qarinah (petunjuk): Keputusan Nabi Sulaiman ini didasarkan pada reaksi emosional kedua wanita tersebut, yang menjadi bukti kuat tentang siapa ibu kandung anak itu.
  • Keutamaan Nabi Sulaiman: Allah memberikan beliau pemahaman yang lebih mendalam dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anbiya' [21]: 79.

5. Penjelasan Ibnu Hajar tentang kata "Sakkin"

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "sakkin" (سِكِّين) adalah kata untuk pisau dalam bahasa orang-orang Hijaz, sementara orang-orang Madinah biasa menyebutnya "mudyah" (مُدْيَة). Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang berasal dari Yaman mengatakan bahwa ia baru mendengar kata "sakkin" dari Nabi ﷺ pada hari itu, karena di daerahnya orang-orang menyebut pisau dengan "mudyah". Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan bahasa yang beragam dan mudah dipahami oleh berbagai suku.

6. Pelajaran tentang Adab Berdebat dan Menyelesaikan Sengketa

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarah-syarahnya sering menekankan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, seorang hakim harus bijaksana dan menggunakan segala cara yang dibenarkan untuk sampai kepada kebenaran. Kisah ini juga mengajarkan bahwa seorang mukmin sejati lebih memilih kehilangan haknya daripada membiarkan kemudharatan menimpa orang yang dicintainya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Khalifah Umar bin Abdul Aziz (salah seorang tabi'in yang mulia, meskipun tidak masuk dalam daftar ulama rujukan kita secara spesifik, namun kisah ini menunjukkan semangat yang sama) menghadapi perkara yang rumit. Beliau berkata, "Seandainya aku memiliki pemahaman seperti Sulaiman bin Daud dalam memutuskan perkara dua wanita yang bersengketa tentang anaknya, niscaya aku akan lebih berhati-hati dalam setiap keputusan."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat mengagumi kebijaksanaan Nabi Sulaiman 'alaihissalam. Mereka menjadikan kisah ini sebagai pelajaran bahwa dalam memutuskan perkara, seorang hakim tidak hanya cukup dengan bukti lahiriah, tetapi juga harus memperhatikan petunjuk-petunjuk halus yang bisa mengungkap kebenaran yang lebih dalam.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Warisan, Bab Jika Seorang Wanita Mengklaim Seorang Anak" untuk menunjukkan bahwa dalam masalah klaim anak, kasih sayang dan bukti-bukti yang kuat menjadi pertimbangan penting. Ini juga menjadi dalil bahwa seorang anak bisa ditetapkan nasabnya kepada seseorang berdasarkan bukti dan qarinah yang kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Kasih sayang ibu adalah fitrah yang sangat kuat — Seorang ibu sejati akan mengorbankan segalanya demi anaknya, bahkan rela kehilangan haknya.
  2. Kebijaksanaan dalam memutuskan perkara — Seorang pemimpin atau hakim hendaknya menggunakan cara-cara yang cerdas dan bijaksana untuk mengungkap kebenaran.
  3. Qarinah (petunjuk) bisa menjadi dasar penetapan hukum — Dalam kondisi tertentu, tanda-tanda dan reaksi emosional bisa menjadi bukti yang kuat.
  4. Jangan tergesa-gesa dalam memutuskan — Nabi Daud memutuskan dengan satu cara, namun Nabi Sulaiman dengan cara yang lebih tepat. Ini menunjukkan bahwa ijtihad bisa berbeda dan yang terbaik adalah yang paling mendekati kebenaran.
  5. Meneladani akhlak para nabi — Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu mencari kebenaran dengan cara yang terbaik dan tidak merugikan pihak lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?