Bab Siapa yang Mengklaim kepada Selain Ayahnya
Shahih
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ ـ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ ـ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ سَعْدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهْوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ". فَذَكَرْتُهُ لأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَاىَ، وَوَعَاهُ، قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid - dia adalah Ibn Abdillah - telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abu Utsman, dari Sa'd - semoga Allah meridhoi dia - ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengklaim kepada selain ayahnya, dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.'" Aku menyebutkan hal itu kepada Abu Bakrah, dan ia berkata: "Aku juga mendengarnya dengan telingaku, dan hatiku menghafalnya dari Rasulullah ﷺ."