Bab Siapa yang Mengklaim kepada Selain Ayahnya
Shahih
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ ـ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ ـ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ سَعْدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهْوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ". فَذَكَرْتُهُ لأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَاىَ، وَوَعَاهُ، قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid -dia adalah putra Abdullah-, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abu Utsman, dari Sa'd -semoga Allah meridhoi dirinya- berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengklaim kepada selain ayahnya, dan dia mengetahui bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya.' Aku menyebutkan hal itu kepada Abu Bakrah, dan dia berkata: 'Telingaku mendengarnya dan hatiku menghafalnya dari Rasulullah ﷺ.'