Shahih Al-Bukhari · Kitab Warisan · No. 6766

Bab Siapa yang Mengklaim kepada Selain Ayahnya

Shahih

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ ـ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ ـ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ سَعْدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ ‏"‏ مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهْوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ‏"‏‏.‏ فَذَكَرْتُهُ لأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَاىَ، وَوَعَاهُ، قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid -dia adalah putra Abdullah-, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abu Utsman, dari Sa'd -semoga Allah meridhoi dirinya- berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengklaim kepada selain ayahnya, dan dia mengetahui bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya.' Aku menyebutkan hal itu kepada Abu Bakrah, dan dia berkata: 'Telingaku mendengarnya dan hatiku menghafalnya dari Rasulullah ﷺ.'