Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu pernah memberikan keputusan tentang pembagian warisan ketika ada anak perempuan dan saudara perempuan (sekandung atau sebapak). Keputusannya: anak perempuan mendapat setengah (1/2) dan saudara perempuan mendapat setengah (1/2) bagian. Keputusan ini terjadi di masa hidup Rasulullah ﷺ, dan tidak ada pengingkaran dari beliau, sehingga para ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa saudara perempuan bisa mendapatkan sisa warisan (ashabah) ketika bersama anak perempuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak..." (QS. An-Nisa' [4]: 11)
Dalil Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Warisan, Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan, no. 6741, dari Al-Aswad bin Yazid, ia berkata: "Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ, setengah untuk anak perempuan dan setengah untuk saudara perempuan."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam kitabnya yang paling shahih, menunjukkan bahwa beliau menjadikannya sebagai dalil dalam masalah warisan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi jumhur ulama bahwa saudara perempuan (sekandung atau sebapak) menjadi 'ashabah (mendapat sisa) ketika bersama anak perempuan.
- Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat waris dalam QS. An-Nisa' [4]: 11-12 mencakup ketentuan ini, dan hadits Mu'adh memperjelas penerapannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ilmu waris (fara'idh), ada ahli waris yang mendapat bagian pasti (ashhabul furudh) dan ada yang mendapat sisa (ashabah). Ketika seseorang wafat dan meninggalkan:
- Anak perempuan kandung — bagiannya adalah 1/2 (setengah) jika hanya seorang diri, berdasarkan firman Allah: "Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta." (QS. An-Nisa' [4]: 11)
- Saudara perempuan (sekandung atau sebapak) — dalam keadaan normal, jika tidak ada anak, ia mendapat 1/2 jika sendirian, atau 2/3 jika dua orang atau lebih. Namun ketika ada anak perempuan, maka saudara perempuan tersebut tidak mendapat bagian pasti (furudh), melainkan menjadi 'ashabah (mendapat sisa) setelah bagian anak perempuan diambil.
Dalam hadits ini, Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu memutuskan: anak perempuan mendapat 1/2 dan saudara perempuan mendapat 1/2 sebagai sisa. Ini menunjukkan bahwa saudara perempuan menjadi 'ashabah bersama anak perempuan.
Pendapat Ulama:
- Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa saudara perempuan sekandung atau sebapak menjadi 'ashabah bersama anak perempuan. Jika anak perempuan hanya satu, ia mendapat 1/2 dan saudara perempuan mendapat sisa 1/2. Jika anak perempuan dua orang atau lebih (mendapat 2/3), maka saudara perempuan tidak mendapat apa-apa karena tidak ada sisa.
- Ibnu Hazm (di luar daftar ulama kita, namun untuk diketahui) berbeda pendapat, tetapi pendapat jumhur lebih kuat karena didukung dalil hadits ini dan praktik para sahabat.
Catatan Penting dari Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa riwayat Sulaiman (guru Syu'bah) yang tidak menyebutkan "pada masa Rasulullah ﷺ" tidaklah bertentangan dengan riwayat Al-Aswad yang menyebutkannya. Karena Al-Aswad lebih mengetahui, dan riwayat yang menyebutkan masa Rasulullah ﷺ lebih lengkap. Ini menunjukkan bahwa keputusan Mu'adh tersebut diketahui dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ, sehingga dihukumi sebagai persetujuan (taqrir) dari beliau.
Imam As-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah mengatur pembagian warisan dengan sangat rinci dan adil, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengubah ketentuan tersebut. Keputusan Mu'adh ini sejalan dengan ketentuan Allah dalam Al-Qur'an.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu diutus ke Yaman sebagai gubernur dan hakim oleh Rasulullah ﷺ, beliau dikenal sangat teliti dalam memutuskan perkara. Ketika ada kasus warisan seperti yang disebutkan dalam hadits ini, beliau memutuskan dengan bijak: setengah untuk anak perempuan dan setengah untuk saudara perempuan.
Keputusan ini menunjukkan keilmuan Mu'adh yang dalam, karena ia memahami bahwa ketika ada anak perempuan, maka saudara perempuan tidak lagi mendapat bagian pasti 1/2, tetapi menjadi 'ashabah yang mengambil sisa. Ini adalah pemahaman yang tepat dan sejalan dengan Al-Qur'an.
Hikmah dari kisah ini: seorang hakim atau pemberi fatwa harus memiliki ilmu yang mendalam sebelum memutuskan perkara, terutama yang berkaitan dengan hak-hak manusia. Mu'adh tidak serta-merta memberi bagian yang sama, tetapi mengikuti ketentuan syariat dengan cermat.
Kesimpulan Praktis
- Ilmu waris adalah ilmu yang mulia — Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu fara'idh (waris), karena ia adalah setengah dari ilmu." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
- Ketentuan waris sudah diatur Allah secara rinci — tidak boleh diubah atau dimodifikasi sesuai keinginan manusia.
- Saudara perempuan menjadi 'ashabah bersama anak perempuan — jika anak perempuan mendapat 1/2, maka saudara perempuan mendapat sisa 1/2. Ini adalah keputusan yang telah dipraktikkan di masa Nabi ﷺ.
- Bagi yang ingin mempelajari waris — hendaknya merujuk kepada ulama yang memahami Al-Qur'an dan sunnah dengan pemahaman salaf, seperti para ulama yang telah disebutkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.