Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum waris dalam Islam telah melalui proses pensyariatan secara bertahap. Pada awalnya, harta peninggalan hanya diberikan kepada anak (keturunan), sementara orang tua mendapat wasiat. Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat waris dalam QS. An-Nisa' yang menetapkan bagian-bagian secara rinci, termasuk bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan, bagian orang tua masing-masing seperenam, dan bagian suami-istri yang berbeda tergantung ada tidaknya anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Faraidh, Bab Warisan Suami Bersama Anak dan Lainnya, no. 6739, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Abbas sebagai perawi hadits ini adalah sahabat yang paling dalam ilmunya tentang tafsir Al-Qur'an dan faraidh (ilmu waris). Beliau dikenal dengan julukan Habrul Ummah (Samudra Ilmu Umat).
- Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in besar dalam daftar rujukan) menerima hadits ini langsung dari Ibnu Abbas. Atha' adalah ulama terkemuka di Mekah dan guru bagi banyak ulama setelahnya.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat waris dalam QS. An-Nisa' ini turun setelah sebelumnya berlaku hukum waris jahiliyah dan hukum awal Islam yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki dewasa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan gambaran tentang proses pensyariatan hukum waris dalam Islam yang berlangsung secara bertahap. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, terdapat kebiasaan yang kemudian diatur oleh syariat:
- Keadaan pertama: Harta warisan hanya diberikan kepada anak (keturunan), sementara orang tua dan kerabat lainnya tidak mendapat bagian warisan. Mereka hanya bisa mendapatkan harta melalui wasiat yang dibuat oleh si mayit.
- Keadaan kedua: Allah kemudian menurunkan ayat-ayat waris dalam QS. An-Nisa' yang membatalkan (nasakh) ketentuan sebelumnya dan menetapkan aturan baru yang lebih adil dan rinci.
Imam Ibnu Katsir (dalam daftar rujukan) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat waris ini turun setelah Perang Uhud, ketika para sahabat mulai mempertanyakan tentang pembagian harta peninggalan. Beliau juga menegaskan bahwa ayat waris ini adalah ayat yang sangat jelas (muhkamat) dan tidak ada nasakh (pembatalan) padanya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam daftar rujukan) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menetapkan bagian waris dengan sangat rinci dan adil, sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing ahli waris. Laki-laki diberi bagian lebih besar karena ia memiliki tanggung jawab nafkah terhadap istri dan keluarganya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam daftar rujukan) dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pensyariatan bertahap ini menunjukkan hikmah Allah dalam memudahkan umat menerima hukum-hukum baru. Beliau berkata: "Syariat datang secara bertahap agar lebih mudah diterima dan diamalkan, sebagaimana Al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam daftar rujukan) dalam syarahnya terhadap hadits-hadits hukum menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ilmu faraidh (waris) adalah ilmu yang sangat penting dan harus dipelajari. Beliau berkata: "Ilmu waris adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini, maka pelajarilah dan ajarkanlah."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang paling dalam ilmunya tentang faraidh. Suatu ketika, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu (yang juga termasuk sahabat utama) pernah berkata tentang Ibnu Abbas: "Pemuda ini adalah pemuda yang paling pandai tentang ilmu waris di antara para sahabat."
Bahkan dalam sebuah riwayat, ketika Umar menghadapi masalah waris yang rumit (yang dikenal dengan al-musyarrakah), beliau meminta pendapat Ibnu Abbas. Ibnu Abbas memberikan pendapat yang berbeda dari pendapat Umar, namun Umar tetap menghormati pendapatnya dan berkata: "Kalian semua lebih pandai dariku dalam masalah ini."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu waris dan bagaimana para sahabat saling menghormati dalam perbedaan pendapat, selama masih dalam kerangka dalil yang shahih.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari ilmu waris (faraidh) karena ia adalah ilmu yang sangat penting dan akan dicabut dari umat ini.
- Yakinilah bahwa pembagian waris dalam Islam adalah yang paling adil, karena langsung ditetapkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana.
- Jangan mengubah-ubah bagian waris yang telah ditetapkan Allah, karena itu termasuk melanggar ketentuan-Nya.
- Bersyukurlah karena Islam telah mengatur urusan waris dengan sangat rinci sehingga tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris.
- Segera selesaikan pembagian waris setelah jenazah dimakamkan dan utang-utangnya dibayar, jangan ditunda-tunda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk memahami dan mengamalkan ilmu waris sesuai petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.