Penjelasan Hadits Bukhari No. 6732 tentang Pembagian warisan sesuai ketentuan dan sisanya untuk kerabat terdekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam ilmu waris (fara'idh). Rasulullah ﷺ mengajarkan urutan pembagian harta warisan: pertama, berikan bagian-bagian yang sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) kepada ahli waris yang berhak. Setelah itu, sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari sisi ayah ('ashabah). Ini adalah pedoman agar pembagian warisan sesuai syariat, tidak ada yang terzalimi, dan tidak ada harta yang sia-sia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fara'idh (Warisan), Bab "Warisan Anak dari Ayah dan Ibu", no. 6732. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 1615, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' [4]: 7)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab menjadikan hadits ini sebagai landasan utama dalam bab warisan. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad serta para ulama setelahnya seperti Ibnu Qudamah (walaupun tidak ada dalam daftar, namun sejalan dengan ulama daftar) menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah pokok dalam pembagian waris.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua kaidah besar:

Pertama: "أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا" (Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan kepada pemiliknya).

Maksudnya, dahulukanlah ahli waris yang memiliki bagian tetap (fardh) yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Mereka adalah: suami/istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung/seayah, saudara laki-laki seibu, dan saudara perempuan seibu. Bagian-bagian ini sudah ditetapkan oleh Allah, tidak boleh dikurangi atau ditambah.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat-ayat waris dalam Surat An-Nisa' adalah ketetapan yang tegas dan terperinci, dan hadits ini datang untuk memperjelas cara penerapannya.

Kedua: "فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ" (Maka apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat).

Setelah bagian-bagian tetap diberikan, jika masih ada sisa harta, maka sisa tersebut diberikan kepada 'ashabah, yaitu kerabat laki-laki yang hubungannya dengan mayit melalui jalur laki-laki tanpa diselingi perempuan. Urutannya dimulai dari yang paling dekat: anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemudian ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa 'ashabah hanya laki-laki, dan mereka berhak atas sisa harta setelah pembagian fardh. Ini juga pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan lainnya.

Catatan Penting:

Ada satu kasus yang perlu diperhatikan, yaitu ketika seorang mayit hanya meninggalkan ahli waris fardh dan tidak ada 'ashabah sama sekali. Maka sisa harta dikembalikan (radd) kepada ahli waris fardh selain suami/istri, menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama madzhab. Namun ini adalah pembahasan lanjutan yang tidak bertentangan dengan hadits ini, karena hadits ini menjelaskan kondisi normal di mana ada 'ashabah.

Imam Ibnu Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa kaidah ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihinya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika seorang laki-laki datang kepada sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma untuk bertanya tentang pembagian warisan, Ibnu Abbas menjelaskan dengan sabar dan terperinci. Beliau berkata: "Allah telah menentukan bagian-bagian tertentu dalam Kitab-Nya, dan Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kita bahwa setelah bagian-bagian itu diberikan, sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat. Maka janganlah engkau mendahulukan keinginanmu di atas ketetapan Allah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah warisan, karena ini menyangkut hak-hak orang lain yang harus ditunaikan dengan adil. Mereka tidak pernah berani mengubah ketetapan Allah meskipun ada tekanan keluarga atau keinginan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari ilmu waris karena ia adalah ilmu yang mulia dan akan hilang dari umat jika tidak dipelajari, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
  2. Dahulukan ahli waris fardh (yang memiliki bagian tetap) sebelum yang lainnya.
  3. Berikan sisa harta kepada 'ashabah (kerabat laki-laki terdekat) sesuai urutan yang telah dijelaskan para ulama.
  4. Jangan mengubah-ubah bagian warisan karena itu adalah ketetapan Allah, dan mengubahnya termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil.
  5. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama yang memahami ilmu waris, jangan memutuskan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?