Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6722 tentang Larangan meminta jabatan dan kewajiban membayar kafarat sumpah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua pelajaran besar. Pertama, larangan meminta-minta jabatan atau kekuasaan, karena hal itu menunjukkan ambisi duniawi dan akan membuat pelakunya tidak ditolong oleh Allah dalam menjalankan amanahnya. Kedua, jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan yang lebih besar pada hal yang berlawanan, maka ia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya, melakukan yang lebih baik, dan membayar kaffarat (tebusan) sumpah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kaffarat Sumpah, Bab Kaffarat Sebelum dan Sesudah Melanggar Sumpah, nomor 6722. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para penyusun kitab Sunan lainnya dari sahabat Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an tentang kaffarat sumpah:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah penebus sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh para ulama besar, di antaranya:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Asy-Syarh Al-Mumti'.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Meminta Jabatan

Sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kamu meminta jabatan, karena jika kamu diberi jabatan tanpa meminta, maka Allah akan membantumu; tetapi jika kamu diberi jabatan karena meminta, maka kamu akan dimintai pertanggungjawaban atasnya."

Para ulama menjelaskan bahwa meminta jabatan atau kekuasaan adalah perbuatan yang tercela, karena beberapa alasan:

  1. Menunjukkan ambisi duniawi. Jabatan adalah amanah yang berat, dan memintanya menunjukkan bahwa seseorang lebih mementingkan keinginan dirinya daripada kemaslahatan umat. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa meminta jabatan termasuk tanda cinta dunia dan tidak tawadhu'.
  2. Allah tidak akan menolong orang yang meminta jabatan. Ini adalah konsekuensi yang disebut langsung dalam hadits. Orang yang diberi jabatan tanpa meminta akan diberikan pertolongan dan taufik oleh Allah, karena ia tidak memiliki ambisi pribadi. Sedangkan orang yang meminta, ia akan "diserahkan" kepada kemampuannya sendiri, dan ini adalah bentuk hukuman karena ambisinya.
  3. Hadits ini sejalan dengan hadits lain. Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kalian akan sangat menginginkan jabatan, padahal jabatan itu akan menjadi penyesalan pada hari kiamat."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian jika seseorang memang ahli dan dibutuhkan, atau jika ia ditunjuk oleh penguasa tanpa ia meminta. Dalam kondisi seperti itu, menerima jabatan adalah kewajiban jika tidak ada orang lain yang lebih layak.

Kedua: Hukum Melanggar Sumpah Karena Melihat Kebaikan yang Lebih Besar

Sabda Nabi ﷺ: "Dan jika kamu bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu kamu menemukan yang lain lebih baik darinya, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan kafarahlah atas sumpahmu."

Para ulama menjelaskan poin-poin penting berikut:

  1. Sumpah adalah ikatan yang harus dijaga. Allah berfirman: "Dan jagalah sumpahmu" (QS. Al-Ma'idah [5]: 89). Namun, jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang ternyata mengandung mudharat, atau meninggalkan sesuatu yang ternyata mengandung manfaat besar, maka melanggar sumpah demi kebaikan yang lebih besar adalah lebih utama.
  2. Kaffarat sumpah adalah tebusan. Sebagaimana disebut dalam ayat di atas, kaffaratnya adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa urutan ini harus diikuti sesuai kemampuan.
  3. Prinsip "mengambil yang lebih baik" adalah bagian dari syariat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa kaidah ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Jika sumpah menghalangi kebaikan yang lebih besar, maka membatalkannya dengan kaffarat adalah jalan keluar yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Hadits ini juga diriwayatkan dalam konteks yang lebih luas. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah lalu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaknya ia membatalkan sumpahnya dan melakukan yang lebih baik, serta membayar kaffarat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud "lebih baik" adalah lebih baik menurut syariat, bukan menurut hawa nafsu. Seseorang tidak boleh membatalkan sumpahnya hanya karena malas atau keinginan pribadi, tetapi karena ada kemaslahatan syar'i yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang mulia. Suatu hari, Nabi ﷺ memanggilnya dan bersabda: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Sesungguhnya jika engkau diberi jabatan tanpa meminta, engkau akan ditolong. Dan jika engkau diberi karena meminta, engkau akan diserahkan kepada dirimu sendiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus menasihati seorang sahabat yang dikenal memiliki kemampuan dan kecerdasan. Ini adalah pelajaran bahwa bahkan orang yang mampu sekalipun tidak boleh berambisi terhadap jabatan. Jabatan adalah amanah yang berat, dan keselamatan seseorang terletak pada keikhlasan dan ketawadhuannya.

Imam Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah berkata: "Janganlah salah seorang dari kalian meminta jabatan, karena jabatan itu adalah aib di dunia dan penyesalan di akhirat." Beliau mencontohkan bagaimana para sahabat dan tabi'in menghindari jabatan karena takut tidak mampu menunaikan amanahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta jabatan atau kekuasaan. Jika ditawarkan tanpa diminta dan kita mampu, maka terimalah dengan niat ikhlas untuk melayani umat. Jika tidak mampu, tolaklah dengan baik.
  2. Jaga sumpahmu. Jika bersumpah, usahakan untuk menepatinya selama tidak bertentangan dengan syariat.
  3. Jika melihat kebaikan yang lebih besar, batalkan sumpah dan bayar kaffarat. Ini adalah jalan keluar yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan bentuk pelanggaran yang tercela.
  4. Kaffarat sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, puasa tiga hari.
  5. Niatkan semua amal karena Allah. Baik dalam menerima jabatan maupun dalam membatalkan sumpah, niatkan untuk mencari keridhaan Allah dan kemaslahatan umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi