Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kafarat (tebusan) bagi suami-istri yang berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan. Kafaratnya berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika semuanya tidak mampu, kewajiban itu gugur dan ia boleh memberi makan keluarganya dengan makanan yang diberikan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama hadits ini adalah Shahih Al-Bukhari no. 6709, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah.
Ayat yang menjadi dasar bab ini adalah firman Allah:
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
QS. At-Tahrim [66]: 2
Terjemahan: "Sungguh, Allah telah menetapkan bagimu cara menghapus sumpahmu. Dan Allah adalah Pelindungmu, dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan kafarat dalam sumpah dan kafarat karena melanggar larangan Ramadan memiliki kesamaan prinsip: menghapus dosa dengan amal tertentu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama kafarat jima' di siang Ramadan menurut mayoritas ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, wajibnya kafarat bagi yang berhubungan badan di siang Ramadan dengan sengaja, tanpa udzur. Ini adalah pendapat jumhur ulama: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tidak ada perselisihan di antara mereka tentang kewajiban kafarat ini.
Kedua, urutan kafarat bersifat tartib (berurutan), bukan pilihan bebas. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa urutan ini diambil dari redaksi hadits yang menggunakan "tidak mampu" sebagai syarat berpindah ke kafarat berikutnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah urutan ini: memerdekakan budak adalah amal terbesar, lalu puasa, lalu memberi makan — sesuai kadar kemampuan.
Ketiga, jika semua tidak mampu, kewajiban gugur. Ini dipahami dari perintah Nabi ﷺ "Ambillah ini dan bersedekahlah" setelah lelaki itu menyatakan tidak mampu. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membebani di luar kemampuan, sesuai kaidah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
QS. Al-Baqarah [2]: 286
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Keempat, bolehnya memberi makan keluarga dari kafarat ketika tidak mampu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang tidak mampu, kafarat gugur dan ia cukup bertaubat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah "berilah makan keluargamu" sebagai bentuk keringanan, bukan kafarat.
Kelima, hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan kelembutan beliau. Senyum beliau hingga terlihat gigi gerahamnya menunjukkan penerimaan atas kejujuran lelaki itu dan kebodohannya yang wajar.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh penyesalan. Ia mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi ﷺ tidak langsung menghardik, tetapi bertanya dengan lembut dan bertahap: apakah ia mampu memerdekakan budak? Berpuasa dua bulan? Memberi makan enam puluh orang miskin? Semua dijawab tidak mampu.
Lalu Nabi ﷺ menyuruhnya duduk. Tidak lama kemudian, seseorang membawa keranjang besar berisi kurma. Nabi ﷺ menyuruhnya bersedekah dengan kurma itu. Lelaki itu pun bertanya dengan polos, "Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami?" Mendengar itu, Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya, lalu bersabda, "Berilah makan keluargamu."
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Islam tidak memberatkan hamba-Nya, dan betapa Nabi ﷺ mengutamakan kemaslahatan keluarga dalam keadaan darurat.
Kesimpulan Praktis
- Hubungan suami-istri di siang Ramadan dengan sengaja wajib kafarat berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Jika tidak mampu semuanya, kewajiban gugur dan cukup bertaubat serta beristighfar.
- Hendaklah menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkannya, dan segera bertaubat jika terjadi pelanggaran.
- Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak membebani di luar kemampuan.
- Hendaklah menutup aib diri dan tidak menyebarkan pelanggaran, sebagaimana lelaki itu mengadu hanya kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.