Penjelasan Hadits Bukhari No. 6706 tentang Nazar puasa batal jika bertepatan hari raya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang cara menyelesaikan pertentangan antara dua tuntutan syariat: menunaikan nazar puasa dan larangan berpuasa di hari raya. Jawaban Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu sangat tegas dan penuh hikmah, yaitu larangan berpuasa pada hari Nahr (Idul Adha) lebih didahulukan. Beliau tidak menyuruh orang itu mengganti puasanya di hari lain, tetapi juga tidak membolehkannya berpuasa di hari yang dilarang. Ini menunjukkan bahwa nazar untuk berpuasa tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan puasa, dan tidak ada kewajiban mengqadha (mengganti) puasa yang batal karena larangan syariat tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang kewajiban memenuhi nazar:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Ayat ini menunjukkan perintah memenuhi janji termasuk nazar, sebagaimana dipahami oleh para ulama.

2. Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab "Siapa yang Bernazar untuk Berpuasa pada Hari-Hari Tertentu yang Bertepatan dengan Hari Nahr atau Idul Fitri", no. 6706, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga diperkuat dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ الْأَضْحَى

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha." (HR. Al-Bukhari no. 1991 dan Muslim no. 1138)

3. Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berpuasa pada hari raya lebih kuat daripada kewajiban menunaikan nazar. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa jika nazar puasa bertepatan dengan hari yang diharamkan puasa, maka tidak boleh berpuasa pada hari itu dan tidak ada kewajiban menggantinya menurut pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, seorang tabi'in yang bertemu dengan sahabat Ibnu Umar. Kisahnya: ada seorang lelaki yang bernazar untuk berpuasa setiap hari Selasa atau Rabu sepanjang hidupnya. Kemudian hari puasanya itu bertepatan dengan hari Nahr, yaitu hari pertama Idul Adha (10 Dzulhijjah). Ia bertanya kepada Ibnu Umar: apakah ia tetap berpuasa karena nazarnya, ataukah ia tidak berpuasa karena hari itu diharamkan untuk berpuasa?

Jawaban Ibnu Umar sangat singkat namun sarat makna: "Allah telah memerintahkan untuk memenuhi nazar, dan kami dilarang untuk berpuasa pada hari Nahr." Beliau mengakui adanya perintah memenuhi nazar, tetapi beliau juga menegaskan adanya larangan berpuasa di hari Nahr. Ketika si penanya mengulangi pertanyaannya, Ibnu Umar menjawab dengan jawaban yang sama tanpa menambah apa pun.

Bagaimana para ulama memahami jawaban Ibnu Umar ini?

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa jawaban Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa larangan berpuasa pada hari Nahr itu bersifat mutlak dan tidak bisa ditembus oleh nazar. Artinya, nazar untuk berpuasa di hari yang diharamkan puasa adalah nazar yang tidak sah untuk dilaksanakan, karena tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan kaidah penting: nazar itu hanya sah jika isinya adalah ketaatan kepada Allah. Jika isinya adalah kemaksiatan atau hal yang dilarang, maka nazar tersebut tidak boleh dilaksanakan. Beliau berkata bahwa orang yang bernazar untuk berpuasa di hari raya, maka nazarnya itu tidak sah untuk hari tersebut, dan ia tidak wajib menggantinya menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan lebih lanjut: jika seseorang bernazar puasa mutlak (tidak ditentukan harinya), lalu ia memilih berpuasa di hari raya, maka puasanya tidak sah dan ia harus menggantinya di hari lain. Tetapi jika nazarnya itu terikat dengan hari tertentu yang kebetulan jatuh pada hari raya, seperti orang yang bernazar puasa setiap hari Senin, lalu hari Senin itu jatuh pada hari raya, maka ia tidak berpuasa pada hari itu dan tidak wajib menggantinya. Ini karena nazarnya tidak dimaksudkan untuk hari yang diharamkan, tetapi hari itu datang bertepatan dengan nazarnya.

Mengapa tidak wajib mengganti?

Karena nazar orang itu adalah berpuasa setiap hari Selasa atau Rabu. Ketika hari Selasa atau Rabu itu jatuh pada hari Nahr, maka hari itu bukan lagi hari Selasa atau Rabu yang dimaksud dalam nazarnya dalam konteks ibadah, karena Allah telah mengharamkan puasa pada hari itu. Hari itu telah berubah statusnya menjadi hari raya, bukan hari biasa. Maka gugurlah tuntutan nazar untuk hari tersebut.

Pelajaran penting dari sikap Ibnu Umar:

Ibnu Umar tidak menambah penjelasan lebih dari itu. Ini menunjukkan bahwa masalahnya sudah jelas: larangan berpuasa di hari raya adalah larangan yang tegas, dan tidak ada kompromi di dalamnya. Beliau tidak menyuruh orang itu untuk mengganti puasanya, dan tidak pula membolehkannya berpuasa. Cukup baginya untuk tidak berpuasa pada hari itu.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteguhan para salaf dalam memahami larangan berpuasa di hari raya. Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk berpuasa setahun penuh, lalu datang hari raya. Imam Malik menjawab: "Ia tidak berpuasa pada dua hari raya dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), karena Nabi ﷺ melarang puasa pada hari-hari tersebut. Namun ia tetap meneruskan puasanya di hari-hari lainnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dahulu telah memahami bahwa larangan syariat tidak bisa dikalahkan oleh nazar seseorang. Bahkan Imam Malik yang dikenal sangat berpegang pada amalan penduduk Madinah ini menegaskan bahwa hari-hari yang dilarang puasa tetap tidak boleh dipuasakan meskipun ada nazar.

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim harus memahami bahwa Allah lebih berhak untuk ditaati daripada janji kita sendiri. Jika kita bernazar untuk ketaatan, maka itu baik. Tetapi jika nazar kita bertabrakan dengan larangan Allah, maka larangan Allah yang menang.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar puasa itu harus ditunaikan jika isinya adalah ketaatan dan tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Hari Nahr (10 Dzulhijjah), hari Idul Fitri (1 Syawal), dan hari-hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah) adalah hari yang diharamkan untuk berpuasa, berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
  3. Jika nazar puasa bertepatan dengan hari yang diharamkan puasa, maka tidak boleh berpuasa pada hari itu, dan menurut pendapat yang kuat tidak wajib menggantinya.
  4. Nazar untuk melakukan kemaksiatan atau hal yang dilarang tidak boleh dilaksanakan, karena tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah.
  5. Sikap Ibnu Umar yang tidak menambah penjelasan menunjukkan bahwa masalah ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?