Penjelasan Hadits Bukhari No. 6704 tentang Nadzar maksiat tidak wajib ditunaikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nadzar untuk melakukan ketaatan harus ditunaikan, tetapi nadzar yang memberatkan diri di luar syariat atau bahkan mengandung kemaksiatan tidak boleh diteruskan. Nabi ﷺ memerintahkan Abu Israil untuk membatalkan sebagian nadzarnya yang memberatkan (berdiri terus, tidak berteduh, dan tidak berbicara) namun tetap menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan. Ini menunjukkan bahwa syariat datang untuk memudahkan, bukan mempersulit, dan nadzar tidak boleh digunakan untuk menyiksa diri sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab "Nadzar dalam Hal yang Tidak Dimiliki dan dalam Maksiat", no. 6704, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang Anda sebutkan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Berikut poin pentingnya:

Nabi ﷺ bersabda:

"مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ"

"Perintahkan dia untuk berbicara, berteduh, dan duduk, tetapi hendaknya dia menyempurnakan puasanya."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Juga firman-Nya:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

"Allah tidak hendak menjadikan bagimu suatu kesempitan."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan nadzar yang mengandung kemaksiatan atau hal yang memberatkan di luar syariat, dan tetap mewajibkan nadzar ketaatan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap sebagian nadzar Abu Israil karena hal itu menyelisihi sunnah dan memberatkan diri, sementara puasa tetap diperintahkan karena termasuk ibadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Nadzar yang dibenarkan hanyalah nadzar ketaatan

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain:

"مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ"

"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya."

(HR. Al-Bukhari no. 6696)

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa nadzar pada hakikatnya adalah janji kepada Allah untuk melakukan ibadah. Jika seseorang bernadzar untuk hal yang bukan ibadah atau bahkan bertentangan dengan syariat, maka nadzar itu tidak sah dan wajib dibatalkan.

2. Berdiri terus-menerus, tidak berteduh, dan tidak berbicara bukanlah ibadah

Para ulama menjelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak termasuk ibadah yang disyariatkan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nadzar untuk hal-hal yang bukan ketaatan tidak wajib ditunaikan, bahkan dianjurkan untuk dibatalkan jika memberatkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa syariat tidak memerintahkan seseorang untuk menyiksa dirinya sendiri. Berdiri di bawah terik matahari tanpa berteduh dan tanpa berbicara bukanlah bentuk ibadah yang dicintai Allah, karena ibadah yang dicintai adalah yang sesuai dengan sunnah.

3. Puasa tetap dilanjutkan karena termasuk ibadah

Nabi ﷺ memerintahkan Abu Israil untuk tetap menyempurnakan puasanya. Ini menunjukkan bahwa nadzar untuk berpuasa adalah sah dan wajib ditunaikan, karena puasa termasuk ibadah yang disyariatkan.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Nadzar dalam Hal yang Tidak Dimiliki dan dalam Maksiat" untuk menunjukkan bahwa nadzar yang tidak sesuai syariat tidak mengikat, sementara yang sesuai syariat tetap berlaku.

4. Prinsip syariat: menghilangkan kesulitan

Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan. Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk mempersulit diri di luar batas syariat. Oleh karena itu, nadzar yang memberatkan di luar ketentuan syariat tidak dianggap sebagai ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bernadzar untuk berpuasa sambil berdiri di bawah terik matahari. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini bukan dari sunnah. Hendaknya ia membatalkan hal itu dan tetap berpuasa, karena puasa adalah ibadah, sedangkan berdiri di bawah terik matahari bukanlah ibadah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits Abu Israil dengan baik: mereka membedakan antara ibadah yang disyariatkan dengan kebiasaan yang memberatkan diri tanpa dasar syariat.

Hikmah dari kisah Abu Israil: Islam tidak pernah menyuruh hamba-Nya untuk menyiksa diri. Ibadah yang diterima adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan yang dibuat-buat berdasarkan hawa nafsu atau keinginan diri sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Nadzar ketaatan wajib ditunaikan, seperti puasa, shalat, sedekah, dan ibadah lainnya yang disyariatkan.
  2. Nadzar kemaksiatan atau hal yang memberatkan di luar syariat wajib dibatalkan, dan tidak ada kewajiban membayar kafarat menurut pendapat yang kuat.
  3. Jangan mempersulit diri dalam beragama — syariat datang dengan kemudahan, dan ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang paling ringan dan konsisten, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
  4. Jika seseorang terlanjur bernadzar yang memberatkan, hendaknya ia membatalkan bagian yang memberatkan dan tetap menunaikan bagian yang merupakan ketaatan murni.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?