Penjelasan Hadits Bukhari No. 6692 tentang Nadzar tidak mengubah takdir, hanya mengeluarkan harta orang kikir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nadzar (bernazar) tidak mengubah takdir Allah sedikit pun. Nadzar tidak bisa mendatangkan kebaikan yang belum ditakdirkan, juga tidak bisa menunda atau mencegah keburukan yang sudah ditakdirkan. Hikmahnya, nadzar hanyalah jalan yang Allah jadikan bagi orang yang kikir untuk mengeluarkan hartanya, karena orang yang bernadzar biasanya baru mau berinfak setelah dikaitkan dengan permintaan tertentu. Karena itu, para ulama menganjurkan agar kita tidak terbiasa bernadzar, dan jika sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka wajib menepatinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيلِ

"Sesungguhnya nadzar tidak mendahulukan sesuatu dan tidak pula mengakhirkannya, dan hanyalah dengan nadzar itu dikeluarkan (harta) dari orang yang bakhil." (HR. Al-Bukhari no. 6692, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

"Dan apa saja yang kamu infakkan, atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah [2]: 270)

Ayat ini menunjukkan bahwa nadzar adalah perkara yang diketahui Allah dan akan dihisab, namun bukan berarti nadzar mengubah takdir.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan nadzar, karena nadzar tidak bermanfaat bagi pelakunya dalam mengubah takdir, dan ia hanya menjadi sebab keluarnya harta dari orang yang kikir.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah nadzar tidak menolak takdir dan tidak menarik rezeki, tetapi ia hanyalah ujian bagi orang yang bernadzar.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nadzar terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Nadzar yang dilarang dan tidak dianjurkan — yaitu nadzar yang dikaitkan dengan permintaan atau harapan tertentu, seperti seseorang berkata, "Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan bersedekah sekian." Nadzar seperti ini tidak dianjurkan, bahkan sebagian ulama memakruhkannya, karena:

  1. Nadzar tidak mengubah takdir. Jika Allah sudah menakdirkan kesembuhan, maka akan sembuh tanpa nadzar. Jika tidak ditakdirkan, maka nadzar pun tidak akan menyembuhkan.
  2. Nadzar menunjukkan kelemahan keyakinan, seolah-olah ia menggantungkan kebaikan pada nadzarnya.
  3. Nadzar justru menjadi jalan keluarnya harta dari orang yang kikir — karena orang yang dermawan akan berinfak tanpa perlu bernadzar.

Kedua: Nadzar yang wajib ditepati — yaitu nadzar untuk melakukan ketaatan, seperti bernadzar puasa, sedekah, atau shalat sunnah. Jika seseorang sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka wajib baginya menepatinya berdasarkan hadits:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya." (HR. Al-Bukhari no. 6696)

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa larangan nadzar dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan haram. Karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan orang yang bernadzar untuk menepati nadzarnya, dan tidak memerintahkannya untuk membatalkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dilarangnya nadzar adalah karena nadzar itu berasal dari orang yang bakhil. Orang yang dermawan tidak perlu bernadzar, ia langsung berinfak karena Allah. Adapun orang yang bakhil, ia baru mau mengeluarkan hartanya jika dikaitkan dengan permintaan tertentu.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa nadzar untuk ketaatan itu wajib ditepati, namun bernadzar itu sendiri tidak dianjurkan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya selain sekadar mengeluarkan harta dari orang yang kikir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam masalah nadzar. Beliau pernah berkata sebagaimana dalam hadits di atas: "Bukankah mereka dilarang untuk bernadzar?" Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan ini dengan baik.

Dalam riwayat lain, Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ النَّذْرَ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ

"Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan." (HR. Al-Bukhari no. 6693)

Namun, ketika ada seorang sahabat yang bernadzar untuk berpuasa dan kemudian meninggal sebelum menunaikannya, Nabi ﷺ memerintahkan walinya untuk berpuasa atas namanya. Ini menunjukkan bahwa meskipun nadzar tidak dianjurkan, jika sudah terlanjur dilakukan untuk ketaatan, maka wajib ditunaikan.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat memahami bahwa nadzar bukanlah sarana untuk "bernegosiasi" dengan Allah. Mereka lebih memilih berinfak dan beramal secara langsung tanpa dikaitkan dengan permintaan tertentu, karena itulah yang lebih utama dan lebih dekat kepada keikhlasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membiasakan diri bernadzar — karena nadzar tidak mengubah takdir dan tidak dianjurkan dalam syariat.
  2. Jika sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan — maka wajib menepatinya, karena menepati nadzar adalah kewajiban setelah terlanjur diucapkan.
  3. Jika bernadzar untuk kemaksiatan — maka tidak boleh ditepati, dan wajib membayar kafarat sumpah sebagai gantinya.
  4. Perbanyak berinfak dan beramal secara langsung tanpa dikaitkan dengan permintaan tertentu, karena itulah yang lebih utama dan lebih ikhlas.
  5. Jadikan hadits ini sebagai pelajaran bahwa takdir Allah tidak bisa diubah dengan nadzar, tetapi doa dan usaha yang disertai tawakal adalah sarana yang diajarkan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?