Penjelasan Hadits Bukhari No. 6690 tentang Nazhar menyerahkan harta lalu disuruh simpan sebagian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu yang ingin menyerahkan seluruh hartanya sebagai nazhar (janji) sedekah karena taubatnya diterima setelah tertinggal dari Perang Tabuk. Nabi ﷺ melarangnya menyerahkan seluruh harta dan memerintahkan menyimpan sebagiannya, karena itu lebih baik baginya. Pelajarannya: taubat itu sah dengan penyesalan, istighfar, dan amal saleh, bukan dengan memiskinkan diri; dan syariat mengajarkan sikap pertengahan (iqtishad) dalam beribadah dan berinfak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang berkaitan dengan kisah ini:

QS. At-Taubah [9]: 118

لَقَد تَّابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِن بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِّنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Sungguh Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Anshar yang mengikuti beliau pada saat kesulitan (Perang Tabuk), setelah hampir-hampir hati sebagian mereka berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Dia Maha Penyayang lagi Maha Penyayang kepada mereka."

Dan ayat yang menyebut tiga orang yang tertinggal (Ka'ab bin Malik dan dua sahabatnya) adalah QS. At-Taubah [9]: 118 pada bagian:

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Terjemahan ringkas: "Dan (Allah menerima taubat) tiga orang yang tertinggal (dari Perang Tabuk), sehingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, dan jiwa mereka pun terasa sempit, dan mereka yakin tidak ada tempat berlindung dari Allah kecuali kepada-Nya, kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait: Hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6690) dalam Kitab Sumpah dan Nazhar, dan juga diriwayatkan dalam kisah lengkapnya di kitab-kitab shahih. Perawi dari sahabat: Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu. Jalur: Ahmad bin Shalih → Ibnu Wahb → Yunus → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Abdurrahman → Abdullah bin Ka'ab bin Malik → Ka'ab bin Malik.

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari, dan Imam an-Nawawi menyebutkan faedah-faedahnya dalam Syarah Shahih Muslim. Ibn Qayyim al-Jawziyyah membahas masalah nazhar dan taubat dalam kitab-kitabnya seperti Ighatsatul Lahfan dan Zad al-Ma'ad. Ibn Katsir menafsirkan ayat-ayat At-Taubah tentang tiga orang yang tertinggal dalam tafsirnya.

Penjelasan Rinci

Konteks kisah. Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu dari tiga sahabat yang tertinggal dari Perang Tabuk tanpa uzur yang dibenarkan. Setelah 50 malam mereka diasingkan dan tidak diajak bicara oleh Nabi ﷺ dan kaum muslimin, turunlah ayat QS. At-Taubah [9]: 118 yang menyatakan Allah menerima taubat mereka. Ini adalah taubat yang sangat agung, karena Ka'ab dan dua sahabatnya jujur mengakui kesalahan mereka, berbeda dengan orang-orang munafik yang membuat alasan palsu.

Makna nazhar dalam hadits ini. Ka'ab radhiyallahu 'anhu berkata, "Sesungguhnya termasuk taubatku adalah aku melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Ini adalah bentuk nazhar, yaitu janji untuk melakukan suatu kebaikan yang diwajibkan atas diri sendiri. Nazhar dalam syariat memiliki aturan tersendiri, dan para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik membahasnya dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Sikap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak membenarkan Ka'ab menyerahkan seluruh hartanya. Beliau bersabda, "أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ" — "Simpanlah sebagian hartamu, karena itu lebih baik bagimu." Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan keseimbangan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang tidak sepantasnya menghabiskan seluruh hartanya untuk sedekah hingga ia sendiri menjadi beban orang lain, dan bahwa menahan sebagian harta untuk keperluan diri dan keluarga adalah lebih baik.

Pemahaman Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Beliau menjelaskan bahwa taubat yang benar mencakup tiga hal: (1) menyesali perbuatan dosa, (2) meninggalkannya, dan (3) bertekad tidak mengulanginya. Taubat tidak mengharuskan seseorang memiskinkan diri atau menyiksa diri dengan kehilangan harta benda. Bahkan, menjaga harta untuk keperluan yang halal dan untuk menunaikan hak keluarga adalah bagian dari ketaatan.

Pemahaman Imam an-Nawawi. Dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menyebutkan bahwa hadits ini mengandung faedah: bolehnya seseorang berjanji (nazhar) untuk bersedekah, namun syariat membimbing agar tidak berlebihan. Beliau juga menyebutkan bahwa perbuatan Ka'ab menunjukkan kesungguhan taubatnya, dan sikap Nabi ﷺ menunjukkan kasih sayang dan bimbingan agar umat tidak jatuh dalam sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama.

Pemahaman Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di. Dalam tafsirnya, beliau menjelaskan bahwa ayat tentang tiga orang yang tertinggal mengandung pelajaran tentang keutamaan kejujuran, karena Ka'ab dan dua sahabatnya jujur sehingga Allah menerima taubat mereka, sedangkan orang-orang munafik yang berdusta tidak diterima taubatnya. Beliau juga menekankan bahwa taubat adalah karunia Allah, dan Allah Maha Penerima taubat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berbeda pendapat dalam beberapa rincian hukum nazhar, misalnya apakah nazhar dalam maksiat harus ditunaikan atau tidak. Namun dalam masalah pokok yang dibahas hadits ini — yaitu tidak bolehnya menghabiskan seluruh harta untuk sedekah hingga memudaratkan diri — mereka sepakat bahwa sikap pertengahan adalah yang paling kuat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain tentang larangan berlebihan.

Yang paling kuat. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: Nabi ﷺ memerintahkan Ka'ab menyimpan sebagian hartanya, dan ini menunjukkan bahwa menahan sebagian harta untuk keperluan diri dan keluarga lebih baik daripada menyerahkan seluruhnya. Ini juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra' [17]: 29 tentang larangan berlebihan dalam berinfak, dan QS. Al-Baqarah [2]: 286 tentang tidak membebani diri di luar kemampuan.

Story Telling

Kisah Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu kisah taubat paling agung dalam Islam. Beliau tertinggal dari Perang Tabuk bukan karena kemunafikan, tetapi karena kelalaian dan kesenangan dunia yang membuatnya menunda. Ketika Nabi ﷺ kembali dari Tabuk, Ka'ab datang dan mengakui kesalahannya dengan jujur, tanpa membuat alasan palsu seperti yang dilakukan orang-orang munafik. Nabi ﷺ memerintahkan agar ia menunggu keputusan Allah.

Selama 50 malam, Ka'ab dan dua sahabatnya, Murarah bin ar-Rabi' dan Hilal bin Umayyah, diasingkan. Bumi terasa sempit bagi mereka, dan jiwa mereka pun terasa sempit. Ka'ab bahkan menceritakan bahwa ia menangis hingga air matanya membasahi pipi, dan ia merasa tidak ada tempat berlindung kecuali kepada Allah. Kemudian turunlah ayat QS. At-Taubah [9]: 118 yang menyatakan Allah menerima taubat mereka.

Dalam kegembiraan yang luar biasa, Ka'ab berkata, "Sesungguhnya termasuk taubatku adalah aku melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Namun Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu, karena itu lebih baik bagimu." Ka'ab pun menyimpan sebagian hartanya, dan ini menjadi pelajaran bagi umat Islam bahwa taubat tidak berarti menghancurkan diri sendiri, tetapi memperbaiki diri dengan cara yang seimbang.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan Ka'ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta menunjukkan bahwa kejujuran adalah jalan keselamatan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa taubat yang benar adalah taubat yang membuahkan amal saleh, bukan sekadar penyesalan tanpa perubahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Taubat yang benar mencakup penyesalan, meninggalkan dosa, dan bertekad tidak mengulanginya, serta memperbanyak amal saleh.
  2. Tidak boleh berlebihan dalam berinfak hingga menghabiskan seluruh harta dan memudaratkan diri atau keluarga. Menyimpan sebagian harta untuk keperluan yang halal adalah lebih baik.
  3. Nazhar (janji) untuk bersedekah dibolehkan, tetapi harus sesuai dengan bimbingan syariat dan tidak boleh berlebihan.
  4. Kejujuran dalam mengakui kesalahan adalah jalan taubat yang diterima, sebagaimana yang dicontohkan Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu.
  5. Sikap pertengahan (iqtishad) dalam beribadah dan berinfak adalah prinsip yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
  6. Allah Maha Penerima taubat, dan Dia menerima taubat hamba-Nya yang jujur, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah [9]: 118.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?