Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang pernikahan Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu 'anhu yang mengundang Nabi ﷺ. Yang menarik, pengantin wanitanya sendiri yang melayani para tamu, dan minuman yang disajikan adalah nabidz (infus/rendaman kurma) yang dibuat dengan merendam kurma dalam air semalaman. Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat minuman dari rendaman kurma selama tidak memabukkan, dan juga menunjukkan kerendahan hati serta semangat melayani tamu, bahkan oleh pengantin wanita sekalipun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنِي عَلِيٌّ، سَمِعَ عَبْدَ الْعَزِيزِ بْنَ أَبِي حَازِمٍ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ أَبَا أُسَيْدٍ، صَاحِبَ النَّبِيِّ ﷺ أَعْرَسَ فَدَعَا النَّبِيَّ ﷺ لِعُرْسِهِ، فَكَانَتِ الْعَرُوسُ خَادِمَهُمْ. فَقَالَ سَهْلٌ لِلْقَوْمِ هَلْ تَدْرُونَ مَا سَقَتْهُ قَالَ أَنْقَعَتْ لَهُ تَمْرًا فِي تَوْرٍ مِنَ اللَّيْلِ، حَتَّى أَصْبَحَ عَلَيْهِ فَسَقَتْهُ إِيَّاهُ.
Terjemahan: Dari Abu Hazim, Sahl bin Sa'd berkata, "Abu Usaid, sahabat Nabi ﷺ, menikah, lalu dia mengundang Nabi ﷺ ke pesta pernikahannya, dan pengantin wanitanya sendiri yang melayani mereka. Sahl berkata kepada orang-orang, 'Apakah kalian tahu minuman apa yang dia sajikan? Dia merendam beberapa kurma dalam sebuah pot di malam hari dan keesokan paginya dia menyajikannya kepada mereka dengan infus.'" (HR. Al-Bukhari, no. 6685)
Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Sumpah dan Nazar" dengan bab yang menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah tidak akan minum nabidz (minuman infus), lalu ia minum tila' (perasan anggur yang dimasak hingga 2/3-nya menguap), sekar (minuman manis dari gula/anggur), atau jus (perasan buah), maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya menurut sebagian ulama, karena minuman-minuman itu bukan termasuk nabidz dalam istilah mereka.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "nabidz" dalam bahasa Arab pada masa itu adalah air yang direndami kurma atau anggur, baik memabukkan maupun tidak. Namun dalam istilah syar'i, nabidz yang terlarang adalah yang memabukkan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidz yang halal adalah rendaman kurma atau anggur yang belum memabukkan, dan ini yang dipraktikkan oleh para sahabat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat minuman dari rendaman kurma selama tidak sampai memabukkan, dan ini adalah perkara yang telah dikenal di kalangan sahabat.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Tentang Minuman Nabidz
Para ulama menjelaskan bahwa nabidz adalah air yang direndami kurma, anggur, atau buah-buahan lain untuk memberikan rasa manis atau aroma. Hukumnya adalah halal selama tidak memabukkan. Jika dibiarkan hingga berubah menjadi memabukkan, maka haram.
Dalam hadits ini, Sahl bin Sa'd menjelaskan bahwa pengantin wanita Abu Usaid merendam kurma dalam taur (bejana dari batu) pada malam hari, lalu menyajikannya keesokan paginya. Ini menunjukkan bahwa rendaman singkat yang belum memabukkan adalah halal dan menjadi kebiasaan sahabat.
Kedua: Tentang Pelayanan Tamu oleh Pengantin Wanita
Hadits ini menunjukkan bahwa pengantin wanita boleh melayani tamu suaminya dengan menyajikan makanan dan minuman, selama dalam batas-batas syar'i (tidak berdua-duaan dengan pria asing, menutup aurat, dan tidak ada fitnah). Ini adalah bentuk kerendahan hati dan semangat berkhidmat dalam kebaikan.
Ketiga: Tentang Bab Sumpah dalam Kitab Al-Bukhari
Imam Al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini dalam bab tentang sumpah untuk menjelaskan bahwa istilah nabidz dalam sumpah harus dipahami sesuai kebiasaan orang yang bersumpah. Jika seseorang bersumpah tidak minum nabidz, lalu ia minum tila' (sirup anggur yang dimasak), sekar (minuman manis), atau jus buah, maka ia tidak dianggap melanggar, karena dalam kebiasaan masyarakat, minuman-minuman itu bukan disebut nabidz.
Keempat: Tentang Walimah (Pesta Pernikahan)
Hadits ini juga menunjukkan disunnahkannya mengadakan walimah dan mengundang orang-orang shalih, termasuk Nabi ﷺ. Ini adalah bagian dari syiar pernikahan dalam Islam.
Perbedaan Istilah Nabidz
Para ulama menjelaskan bahwa kata nabidz bisa bermakna umum dan khusus:
- Makna umum: semua minuman yang dibuat dengan merendam buah-buahan dalam air.
- Makna khusus (istilah syar'i): minuman yang memabukkan dari hasil perendaman yang dibiarkan lama.
Dalam hadits ini, nabidz yang disajikan adalah yang masih segar dan tidak memabukkan, sehingga halal. Adapun nabidz yang difermentasi hingga memabukkan, maka itu adalah khamr yang haram berdasarkan dalil-dalil yang tegas.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil kisah tentang Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah salah seorang sahabat yang mulia, termasuk di antara ahlul badr (peserta perang Badar) menurut sebagian riwayat. Ketika beliau menikah, beliau mengundang Rasulullah ﷺ untuk menghadiri walimahnya.
Yang menarik, pengantin wanitanya sendiri yang turun tangan melayani para tamu. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, melayani tamu bukanlah pekerjaan yang hina, bahkan dilakukan oleh pengantin wanita sekalipun. Beliau merendam kurma dalam bejana batu semalaman, lalu menyajikannya kepada Rasulullah ﷺ dan para tamu keesokan harinya.
Rasulullah ﷺ menerima undangan tersebut dan meminum minuman yang disajikan. Ini menunjukkan bahwa minuman rendaman kurma yang belum memabukkan adalah halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
Hikmah: Kerendahan hati dalam melayani, semangat menjamu tamu, dan kesederhanaan dalam walimah adalah nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Tidak perlu berlebihan dalam pesta pernikahan, yang penting berkah dan kehadiran orang-orang shalih.
Kesimpulan Praktis
- Minuman rendaman kurma atau buah-buahan (nabidz) yang belum memabukkan adalah halal dan pernah dipraktikkan oleh para sahabat di hadapan Nabi ﷺ.
- Jika minuman tersebut dibiarkan hingga memabukkan, maka haram hukumnya, karena segala yang memabukkan adalah khamr.
- Dalam masalah sumpah, istilah yang digunakan harus dipahami sesuai kebiasaan orang yang bersumpah. Jika ia bersumpah tidak minum nabidz, lalu minum minuman lain yang tidak disebut nabidz dalam kebiasaannya, maka ia tidak dianggap melanggar.
- Melayani tamu adalah akhlak mulia, bahkan dilakukan oleh pengantin wanita sekalipun, selama dalam batas-batas syar'i.
- Walimah pernikahan disunnahkan dengan mengundang orang-orang shalih, dan tidak perlu berlebihan dalam biaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.