Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyembelih kurban sebelum shalat Idul Adha tidak sah sebagai kurban, karena kurban harus dilakukan setelah shalat Id. Al-Bara bin Azib pernah menyuruh keluarganya menyembelih sebelum shalat agar tamunya bisa makan, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya menyembelih ulang. Namun ada keringanan (rukhshah) bagi yang memiliki kambing muda (jaza'ah) sebagai gantinya, dan sebagian ulama memperselisihkan apakah keringanan itu khusus untuk Al-Bara atau umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan sembelihlah (kurban)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nazhar, Bab Jika Terjadi Kesalahan Karena Lupa Dalam Sumpah, dari Al-Bara bin Azib radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas bin Malik melalui jalur Ayyub dari Ibnu Sirin.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menyembelih kurban setelah shalat Id, dan menyebutkan perbedaan pendapat tentang kekhususan rukhshah bagi Al-Bara.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id bagi yang shalat, dan setelah masuk waktu shalat Id bagi yang tidak shalat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih kurban setelah shalat, dan beliau memerintahkan hal itu kepada umatnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, waktu penyembelihan kurban Idul Adha adalah setelah shalat Id. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada Al-Bara untuk menyembelih ulang karena keluarganya menyembelih sebelum shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "أَعِدِ الذَّبْحَ" (ulangi penyembelihan) menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak mencukupi sebagai kurban.
Kedua, hadits ini menunjukkan keutamaan memuliakan tamu. Al-Bara menyuruh keluarganya menyembelih lebih awal agar tamunya bisa makan. Ini menunjukkan semangat menjamu tamu yang tinggi, meskipun dalam pelaksanaannya ia keliru dalam masalah waktu kurban.
Ketiga, tentang kambing muda (عَنَاقٌ جَذَعٌ). Al-Bara berkata ia memiliki kambing betina muda yang lebih baik dari dua domba. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kambing jaza'ah (yang berumur sekitar satu tahun) boleh digunakan sebagai kurban. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam madzhab Syafi'i, kambing jaza'ah sah untuk kurban.
Keempat, perkataan Ibnu 'Aun: "لاَ أَدْرِي أَبَلَغَتِ الرُّخْصَةُ غَيْرَهُ أَمْ لاَ" (Saya tidak tahu apakah keringanan itu berlaku untuk selainnya atau tidak). Ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menetapkan hukum. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat rukhshah ini umum, bukan khusus untuk Al-Bara, karena kaidah ushul menyatakan bahwa hukum yang disebutkan dengan sebab tertentu tidak otomatis terbatas pada sebab itu, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Kelima, hadits ini juga menyentuh bab sumpah dan nazhar karena berkaitan dengan kesalahan karena lupa dalam melaksanakan perintah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kesalahan karena lupa dimaafkan dalam syariat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa kurban sebelum shalat Id tidak sah dan harus diulang.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu kurban bagi penduduk kota yang shalat Id adalah setelah shalat, sedangkan bagi yang tidak shalat Id (seperti penduduk desa) adalah setelah terbit fajar.
- Tentang kekhususan rukhshah kambing jaza'ah untuk Al-Bara: jumhur menyatakan umum, sementara sebagian ulama menyatakan khusus.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu rukhshah berlaku umum, karena Nabi ﷺ tidak membatasi jawabannya untuk Al-Bara saja, dan kaidah syariat menunjukkan bahwa hukum berlaku umum kecuali ada dalil pengkhususan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Bara bin Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang mulia, pada suatu Hari Idul Adha memiliki tamu. Ia ingin tamunya segera menikmati hidangan, maka ia berpesan kepada keluarganya agar menyembelih kurban sebelum ia kembali dari shalat Id. Keluarganya pun menyembelih sebelum shalat.
Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan Al-Bara untuk menyembelih ulang. Al-Bara dengan penuh adab berkata, "Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki kambing betina muda (jaza'ah) yang lebih baik daripada dua domba." Maka Nabi ﷺ membolehkan baginya kambing tersebut sebagai kurban.
Ibnu 'Aun, perawi hadits ini, ketika menyampaikan hadits ini dari Asy-Sya'bi, ia berhenti pada bagian ini dan berkata, "Saya tidak tahu apakah keringanan itu berlaku untuk selain Al-Bara atau tidak." Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari Muhammad bin Sirin dari Anas bin Malik dari Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: semangat menjamu tamu adalah baik, tetapi ibadah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ. Kesalahan karena lupa atau ketidaktahuan tidak membuat seseorang berdosa, tetapi tetap harus diperbaiki. Dan syariat Islam penuh dengan kemudahan bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Waktu kurban Idul Adha dimulai setelah shalat Id bagi yang melaksanakan shalat Id, dan setelah masuk waktu shalat Id bagi yang tidak shalat.
- Kurban sebelum shalat Id tidak sah dan wajib diulang jika mampu.
- Kambing jaza'ah (berumur sekitar satu tahun) sah untuk kurban menurut jumhur ulama.
- Memuliakan tamu adalah sunnah yang dianjurkan, tetapi tidak boleh mengorbankan ketepatan waktu ibadah.
- Kesalahan karena lupa atau tidak tahu dimaafkan, tetapi wajib diperbaiki ketika diketahui.
- Kehati-hatian salaf dalam menetapkan hukum tercermin dari perkataan Ibnu 'Aun yang tidak memastikan kekhususan rukhshah tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.