Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang imam yang buta tetap boleh memimpin shalat kaumnya, dan bahwa Nabi ﷺ memenuhi permintaan sahabat 'Itban bin Malik untuk shalat di suatu tempat di rumahnya agar tempat itu dijadikan musalla. Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya shalat di rumah ketika ada uzur seperti gelap, banjir, atau sakit, serta menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam memenuhi kebutuhan sahabatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Keringanan Dalam Hujan dan Alasan untuk Shalat di Perjalanan, nomor 667, dari sahabat 'Itban bin Malik رضي الله عنه melalui jalur Mahmud bin Rabi' Al-Anshari.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ، كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهْوَ أَعْمَى، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلًّى، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ". فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنَ الْبَيْتِ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.
Terjemahan ringkas: 'Itban bin Malik biasa mengimami kaumnya sedangkan ia seorang buta. Ia berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, kadang gelap dan banjir mengalir, sedangkan aku seorang yang buta. Shalatlah wahai Rasulullah di rumahku di suatu tempat yang akan aku jadikan tempat shalat." Maka Rasulullah ﷺ datang dan bertanya: "Di mana engkau ingin aku shalat?" Ia menunjuk suatu tempat di rumahnya, lalu Rasulullah ﷺ shalat di sana.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan uzur dan kemudahan dalam shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Ayat ini menjadi dasar kaidah bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemampuan hamba, termasuk dalam hal shalat berjamaah ketika ada uzur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya orang buta menjadi imam shalat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa tunanetra sah menjadi imam selama ia memenuhi syarat-syarat imamah, karena 'Itban bin Malik رضي الله عنه diakui oleh Nabi ﷺ sebagai imam kaumnya. Ini menunjukkan bahwa kekurangan fisik tidak menghalangi seseorang dari kemuliaan memimpin shalat.
Kedua: Bolehnya shalat di rumah ketika ada uzur.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan bagi orang yang memiliki uzur seperti gelap, banjir, sakit, atau buta untuk tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid. Ini sejalan dengan judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari: "Bab Keringanan Dalam Hujan dan Alasan untuk Shalat di Perjalanan."
Ketiga: Kelembutan Nabi ﷺ dan tabarruk (mencari berkah) dengan tempat shalat beliau.
Nabi ﷺ tidak menolak permintaan 'Itban, bahkan beliau bertanya: "Di mana engkau ingin aku shalat?" Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang penuh perhatian kepada kebutuhan sahabatnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tujuan 'Itban adalah agar tempat tersebut menjadi musalla yang diberkahi dengan shalat Nabi ﷺ, sehingga ia bisa shalat di sana ketika tidak mampu ke masjid.
Keempat: Kaitan dengan hadits lain tentang 'Itban bin Malik.
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim juga terdapat riwayat lain dari 'Itban bin Malik tentang kisah yang lebih panjang, termasuk tentang syahadat dan doa Nabi ﷺ untuknya. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga mendoakan 'Itban dan keluarganya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mampu, namun gugur kewajibannya ketika ada uzur. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa shalat berjamaah di masjid wajib bagi laki-laki yang mampu, dan gugur dengan uzur seperti yang disebutkan dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Itban bin Malik رضي الله عنه adalah seorang sahabat Anshar dari Bani Salim bin Auf. Ia adalah seorang yang buta, namun tetap mengimami kaumnya dalam shalat. Ketika musim hujan datang dan jalanan menjadi gelap serta banjir mengalir di lembah antara rumahnya dan masjid, ia merasa kesulitan untuk datang ke masjid.
Ia pun datang kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh adab dan berkata: "Wahai Rasulullah, kadang gelap dan banjir mengalir, sedangkan aku seorang yang buta. Shalatlah di rumahku di suatu tempat yang akan aku jadikan tempat shalat."
Nabi ﷺ yang mulia tidak menolak permintaan itu. Beliau datang ke rumah 'Itban, bertanya di mana tempat yang diinginkan, lalu shalat di sana. Sejak itu, tempat tersebut menjadi musalla 'Itban yang penuh berkah.
Dalam riwayat lain, 'Itban juga berkata: "Aku tidak suka jika ada sesuatu yang menutupi antara aku dan masjid." Hikmahnya adalah bahwa seorang mukmin sejati selalu rindu kepada shalat berjamaah, namun syariat memberi keringanan ketika ada uzur. Kisah ini juga mengajarkan kita untuk memuliakan orang yang memiliki keterbatasan dan tidak memaksakan sesuatu di luar kemampuannya.
Kesimpulan Praktis
- Orang buta atau memiliki keterbatasan fisik boleh menjadi imam shalat selama memenuhi syarat imamah.
- Shalat di rumah diperbolehkan ketika ada uzur seperti gelap, banjir, sakit, atau kesulitan menuju masjid.
- Menghadirkan Nabi ﷺ atau orang shalih ke rumah untuk shalat dalam rangka mencari berkah adalah hal yang pernah dilakukan sahabat, namun ini khusus berlaku untuk Nabi ﷺ dan tidak boleh dilakukan kepada selain beliau dengan keyakinan tabarruk yang salah.
- Kelembutan dan perhatian kepada kebutuhan orang lain adalah akhlak yang harus kita teladani dari Nabi ﷺ.
- Shalat berjamaah di masjid tetap wajib bagi yang mampu, dan gugur kewajibannya ketika ada uzur yang dibenarkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.