Penjelasan Hadits Bukhari No. 666 tentang Keringanan shalat di rumah saat hujan atau dingin

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan batasan yang diberikan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kondisi cuaca yang menyulitkan—seperti malam yang sangat dingin, berangin, atau hujan—syariat memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat berjamaah di rumah, tidak harus ke masjid. Keringanan ini disampaikan oleh muadzin setelah adzan dengan kalimat “أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ” (shalatlah di tempat tinggal kalian). Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya ﷺ kepada umat, bukan tanda malas atau meninggalkan jamaah tanpa alasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Keringanan Dalam Hujan dan Alasan Untuk Shalat di Rumah (no. 666), dari jalur Nafi‘ dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ.

Terjemahan: Dari Nafi‘, bahwa Ibnu ‘Umar mengumandangkan adzan pada suatu malam yang dingin dan berangin, lalu ia berkata, “Shalatlah di rumah kalian.” Kemudian ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ dahulu memerintahkan muadzin, apabila malam itu dingin dan hujan, agar mengucapkan: ‘Shalatlah di rumah kalian.’”

Dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar umum keringanan dalam kesulitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Ayat ini menjadi kaidah besar bahwa syariat tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka lakukan, dan ini menjadi dasar banyak keringanan dalam ibadah.

Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa pada malam hujan atau dingin, muadzin menyeru: “Shalatlah di rumah kalian.”

Penjelasan Rinci

Hadits ini menerangkan salah satu bentuk keringanan (rukhshah) dalam shalat berjamaah. Asalnya, shalat berjamaah di masjid sangat ditekankan bagi kaum lelaki. Namun, ketika ada masyaqqah (kesulitan) yang nyata—seperti dingin menyengat, angin kencang, atau hujan—syariat memberi keringanan untuk shalat di rumah.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam “Bab Keringanan Dalam Hujan dan Alasan Untuk Shalat di Rumah,” yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya meninggalkan jamaah masjid karena udzur cuaca.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, seorang sahabat yang sangat semangat dalam mengikuti sunnah, mengamalkan hal ini secara langsung. Beliau mengumandangkan adzan, lalu menyeru “Shalatlah di rumah kalian,” dan menyandarkan perbuatan itu kepada perintah Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini bukan ijtihad pribadi, melainkan sunnah yang beliau hafal dan amalkan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya meninggalkan shalat jamaah masjid karena hujan, dingin, angin kencang, atau udzur semisalnya. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa disunnahkan bagi muadzin untuk menyerukan kalimat ini setelah adzan agar para jamaah mengetahui adanya keringanan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa faedah:

  1. Bolehnya menyeru “Shalatlah di rumah kalian” pada malam yang dingin atau hujan.
  2. Keringanan ini berlaku untuk shalat yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya atau kesulitan.
  3. Kalimat ini diucapkan setelah adzan, bukan menggantikan adzan.
  4. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Allah tidak menghendaki hamba-Nya terjatuh dalam bahaya atau kesulitan yang tidak perlu dalam beribadah.

Adapun batasan keringanan ini, para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibn Taymiyyah—menegaskan bahwa keringanan ini berlaku ketika memang ada udzur yang nyata, bukan karena malas atau sekadar tidak ingin berjamaah. Jika cuaca normal dan tidak ada kesulitan, maka shalat berjamaah di masjid tetap lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Ibn Rajab Al-Hanbali menyebutkan bahwa syariat selalu memperhatikan keadaan hamba. Ketika ada kesulitan, beban diringankan; ketika lapang, ibadah dikembalikan kepada asalnya. Ini menunjukkan kesempurnaan hikmah Allah dalam menetapkan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah sahabat yang sangat kuat memegang sunnah. Pada suatu malam yang dingin dan berangin, beliau mengumandangkan adzan. Setelah adzan, beliau tidak langsung diam, tetapi menyeru dengan suara yang didengar para jamaah: “Shalatlah di rumah kalian.”

Beliau tidak melakukannya karena malas atau ingin meringankan diri sendiri, tetapi karena beliau mengingat sabda Rasulullah ﷺ yang pernah beliau dengar: bahwa pada malam yang dingin dan hujan, Nabi ﷺ memerintahkan muadzin untuk menyerukan kalimat itu.

Para sahabat pun memahami bahwa ini adalah keringanan dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak saling mencela atau menuduh orang yang shalat di rumah sebagai orang yang meninggalkan sunnah. Sebaliknya, mereka menyadari bahwa syariat ini datang untuk memudahkan, bukan menyulitkan.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya memahami bahwa keringanan dalam syariat adalah bagian dari rahmat Allah, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan ibadah tanpa udzur. Sebaliknya, ketika ada udzur, ia tidak perlu memaksakan diri hingga menimbulkan bahaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat berjamaah di masjid tetap sangat dianjurkan dalam kondisi normal.
  2. Ketika ada udzur seperti hujan, dingin menyengat, angin kencang, atau bahaya di jalan, boleh shalat di rumah.
  3. Muadzin disunnahkan menyerukan “Shalatlah di rumah kalian” setelah adzan pada kondisi tersebut.
  4. Keringanan ini adalah rahmat Allah, bukan tanda malas atau meninggalkan sunnah.
  5. Hendaknya seorang muslim tidak mencela orang yang mengambil keringanan yang telah ditetapkan syariat.
  6. Jika tidak ada udzur, jangan jadikan keringanan ini sebagai alasan rutin untuk meninggalkan jamaah masjid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?