Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan ancaman keras bagi siapa saja yang berani bersumpah dusta (sumpah palsu) demi merampas harta saudaranya sesama Muslim. Pelakunya akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ayat yang turun sebagai penguat adalah QS. Ali 'Imran [3]: 77, dan sahabat Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perselisihannya tentang sebuah sumur.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Ali 'Imran [3]: 77
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak memandang mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."
Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 6659
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Sumpah dan Nazar, bab Perjanjian Allah Yang Maha Tinggi. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tegas haramnya sumpah dusta untuk mengambil hak orang lain.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ancaman "Allah murka" menunjukkan dosa besar.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 77 menyebutkan sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan kasus Al-Asy'ats bin Qais.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa sumpah dusta termasuk dosa besar yang menghancurkan keimanan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa yang bersumpah dengan sumpah dusta — baik di depan hakim, dalam sengketa, atau dalam muamalah — dengan tujuan merampas harta seorang Muslim, maka ia akan berjumpa Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ini adalah ancaman yang sangat berat.
Pemahaman para ulama:
Pertama, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ungkapan "لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" (berjumpa Allah dalam keadaan Dia murka) menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk kaba'ir (dosa-dosa besar). Beliau juga menyebutkan bahwa sumpah dusta ada dua jenis: (1) sumpah ghamus yaitu sumpah dusta yang disengaja untuk menipu, dan (2) sumpah laghw yaitu sumpah tanpa maksud tertentu. Yang diancam dalam hadits ini adalah jenis pertama.
Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini berlaku umum, baik sumpah itu dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, selama tujuannya adalah mengambil hak orang lain secara batil. Beliau juga menyebutkan bahwa "saudaranya" dalam hadits menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini, karena mengambil harta saudara sendiri sesama Muslim.
Ketiga, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 77 dari Surah Ali 'Imran turun sebagai teguran keras bagi orang yang mengorbankan perjanjian Allah dan sumpahnya demi keuntungan duniawi yang sedikit. Beliau menukil riwayat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Al-Asy'ats bin Qais dan seorang Yahudi yang berselisih tentang sumur.
Keempat, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa sumpah dusta adalah salah satu pintu terbesar kezaliman, karena pelakunya mencampuradukkan kebatilan dengan nama Allah. Beliau menyebutkan bahwa dosa ini bisa menghapus keberkahan harta yang diperoleh.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah ancaman "Allah murka" berlaku khusus bagi yang mengambil harta dengan sumpah dusta, ataukah mencakup semua bentuk sumpah dusta. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini mencakup semua sumpah dusta yang bertujuan mengambil hak orang lain, dan yang lebih umum lagi, semua sumpah dusta adalah dosa besar meskipun tidak mengambil harta.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu pernah berselisih dengan seorang Yahudi tentang sebuah sumur. Al-Asy'ats mengklaim sumur itu miliknya, sedangkan Yahudi itu mengingkarinya. Mereka mengadukan perkara ini kepada Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ berkata kepada Al-Asy'ats, "Apakah kamu punya bukti?" Al-Asy'ats menjawab, "Tidak." Nabi ﷺ lalu berkata kepada Yahudi itu, "Bersumpahlah." Al-Asy'ats berkata, "Kalau begitu, dia akan bersumpah dusta dan mengambil hartaku."
Maka turunlah ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا...
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit..."
Al-Asy'ats kemudian berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan diriku dan temanku (Yahudi itu)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Betapa besar bahaya sumpah dusta, sampai-sampai Allah menurunkan ayat khusus untuk menegur perbuatan tersebut. Al-Asy'ats sendiri mengakui bahwa ayat itu turun berkaitan dengan peristiwanya, sebagai pelajaran bagi umat Islam agar tidak meremehkan sumpah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah bersumpah dusta — baik untuk mengambil harta, membela diri, maupun menipu orang lain. Sumpah dusta adalah dosa besar.
- Jaga lisan dari sumpah palsu — karena sumpah dusta akan menghadapkan pelakunya kepada Allah dalam keadaan Allah murka.
- Bertakwalah dalam muamalah — jika berselisih, selesaikan dengan cara yang halal dan jujur, bukan dengan sumpah dusta.
- Bertaubatlah segera jika pernah melakukan sumpah dusta, dan kembalikan hak orang lain yang diambil secara batil.
- Ajarkan kepada keluarga tentang bahaya sumpah dusta, agar mereka terhindar dari dosa besar ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.