Penjelasan Hadits Bukhari No. 6651 tentang Nabi melepas cincin emas dan tidak memakainya lagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin emas, lalu beliau melepasnya dan bersumpah tidak akan memakainya lagi, karena beliau tidak ingin umatnya meniru begitu saja tanpa dasar. Para sahabat pun langsung melepas cincin mereka karena mengikuti Nabi ﷺ. Pelajaran utamanya: seorang pemimpin harus berhati-hati agar kebiasaan pribadinya tidak menjadi taqlid (meniru tanpa ilmu) yang memberatkan umat, dan umat wajib mengikuti keputusan Nabi ﷺ dengan segera.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nazhar, Bab Siapa yang Bersumpah Pada Sesuatu Meskipun Tidak Disumpah, nomor 6651, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ، فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ، فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ، فَقَالَ "إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ". فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ "وَاللَّهِ لاَ أَلْبَسُهُ أَبَدًا". فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ.

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ membuat cincin dari emas dan memakainya, dan beliau meletakkan mata cincinnya di bagian dalam telapak tangannya. Maka orang-orang pun membuat cincin (serupa). Kemudian beliau duduk di atas mimbar lalu melepasnya dan berkata: "Sesungguhnya aku dahulu memakai cincin ini dan meletakkan matanya di bagian dalam." Lalu beliau melemparnya dan berkata: "Demi Allah, aku tidak akan memakainya selama-lamanya." Maka orang-orang pun membuang cincin-cincin mereka.

Ayat yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Ayat lain tentang teladan yang baik:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

QS. Al-Ahzab [33]: 21

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyimpan beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum memakai cincin emas bagi laki-laki.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa cincin emas pada awalnya pernah dipakai Nabi ﷺ, kemudian beliau meninggalkannya. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa larangan memakai emas bagi laki-laki datang setelahnya, sebagaimana hadits-hadits lain yang shahih. Hadits ini menunjukkan tahapan (tadarruj) dalam penetapan hukum.

Kedua: Sikap Nabi ﷺ yang melepas cincin karena khawatir umat meniru.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melepas cincin emasnya bukan semata karena hukumnya, tetapi juga karena beliau melihat para sahabat membuat cincin serupa. Beliau khawatir hal itu menjadi beban (masyaqqah) bagi umat, atau menjadi pintu menuju sesuatu yang tidak disyariatkan. Ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Ketiga: Sumpah Nabi ﷺ "Demi Allah, aku tidak akan memakainya selama-lamanya."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sumpah ini menunjukkan tekad beliau yang kuat untuk meninggalkan cincin tersebut. Ini juga menjadi dalil bahwa boleh bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang mubah demi ketaatan, dan bahwa sumpah tersebut mengikat secara syar'i. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) agar umat tidak berlebihan dalam meniru hal-hal yang bersifat duniawi.

Keempat: Para sahabat langsung membuang cincin mereka.

Ini menunjukkan adab para sahabat dalam mengikuti Nabi ﷺ. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa para sahabat tidak menunggu penjelasan panjang; begitu melihat Nabi ﷺ meninggalkan sesuatu, mereka langsung mengikutinya. Ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) yang sejati.

Kelima: Bab "Siapa yang Bersumpah Pada Sesuatu Meskipun Tidak Disumpah."

Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menunjukkan bahwa seseorang boleh bersumpah untuk meninggalkan sesuatu meskipun tidak ada perintah khusus, dan sumpah itu harus dihormati. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa judul bab ini menunjukkan bahwa sumpah Nabi ﷺ di sini adalah sumpah untuk meninggalkan sesuatu yang beliau sendiri pernah lakukan, dan itu menjadi syariat bagi umatnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa cincin emas haram bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits lain yang melarangnya secara tegas.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga melarangnya, meskipun ada perbedaan dalam rincian hukumnya.
  • Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan cincin emas bagi laki-laki, karena hadits-hadits larangan datang setelah peristiwa ini, dan Nabi ﷺ sendiri meninggalkannya secara permanen.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa suatu hari Nabi ﷺ membuat cincin dari emas dan memakainya. Beliau meletakkan mata cincin di bagian dalam telapak tangan. Ketika para sahabat melihatnya, mereka pun membuat cincin serupa, karena mereka sangat mencintai Nabi ﷺ dan ingin meniru beliau dalam segala hal.

Namun, Nabi ﷺ menyadari hal itu. Beliau tidak ingin umatnya meniru sesuatu yang pada akhirnya akan ditinggalkan atau menjadi beban. Maka beliau duduk di atas mimbar, melepas cincin itu di hadapan semua orang, dan bersabda dengan tegas: "Demi Allah, aku tidak akan memakainya selama-lamanya." Beliau melempar cincin itu.

Melihat tindakan Nabi ﷺ, para sahabat pun segera membuang cincin-cincin mereka. Tidak ada yang bertanya "mengapa?" atau "apa alasannya?" Mereka langsung taat. Inilah bukti kecintaan dan ketaatan mereka kepada Rasulullah ﷺ.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam bahwa kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin sejati adalah yang hatinya siap mengikuti kebenaran begitu ia mengetahuinya, tanpa menunda-nunda atau mencari alasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai cincin emas, karena Nabi ﷺ meninggalkannya dan para ulama sepakat melarangnya bagi laki-laki. Gunakan cincin perak atau bahan lain yang halal.
  2. Bagi pemimpin dan orang yang diikuti: Berhati-hatilah dengan kebiasaan pribadi yang bisa ditiru orang lain secara berlebihan. Pastikan yang kita contohkan adalah yang sesuai syariat.
  3. Bagi umat: Segera ikuti kebenaran begitu mengetahuinya, tanpa menunda atau mencari pembenaran. Inilah adab para sahabat.
  4. Bagi yang bersumpah: Jagalah sumpah yang telah diucapkan untuk meninggalkan sesuatu yang mubah demi ketaatan, karena sumpah itu mengikat secara syar'i.
  5. Bagi penuntut ilmu: Pelajari hadits dengan pemahaman para ulama, bukan dengan akal sendiri atau mengikuti budaya populer.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?