Penjelasan Hadits Bukhari No. 6636 tentang Larangan pegawai zakat menerima hadiah karena dianggap curian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pegawai atau pejabat publik menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hadiah semacam itu hukumnya tidak halal baginya, karena itu termasuk ghulul (khianat terhadap amanah). Beliau ﷺ menegaskan bahwa barang tersebut akan menjadi saksi dan beban baginya di hari kiamat. Ini adalah pelajaran besar tentang kejujuran dan menjaga amanah dalam setiap pekerjaan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala tentang larangan khianat:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Dan tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dia kerjakan, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)

2. Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Bagaimana Sumpah Nabi Muhammad ﷺ, no. 6636, dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari 'Urwah bin Az-Zubair, dari Abu Humaid As-Sa'idi. Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam kitabnya, dan para ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam kitabnya Fathul Bari. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga sering menyebutkan hadits ini dalam pembahasan tentang hukum hadiah bagi pegawai.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam masalah hadiah bagi pegawai/pejabat. Ada beberapa poin penting yang bisa kita gali:

1. Kisah Latar Belakang Hadits:

Rasulullah ﷺ mengangkat seorang pegawai untuk memungut zakat. Setelah selesai bertugas, pegawai itu kembali dan berkata, "Wahai Rasulullah, ini (hasil zakat yang saya kumpulkan) untuk kalian (Baitul Mal), dan ini (bagian lain) dihadiahkan kepada saya." Artinya, ada orang yang memberinya hadiah karena dia adalah petugas zakat.

2. Jawaban Tegas Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ dengan tegas mengingkarinya: "Afalaa qa'atta fi baiti abiika wa ummika..." — "Mengapa kamu tidak tinggal saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah apakah ada orang yang memberimu hadiah atau tidak?" Maksudnya, hadiah yang kamu terima itu bukan karena kamu pribadi, tetapi karena jabatanmu sebagai petugas zakat. Kalau kamu bukan petugas, tidak akan ada yang memberimu hadiah.

3. Khutbah Nabi ﷺ:

Kemudian setelah shalat, Nabi ﷺ berdiri dan berkhutbah. Beliau mengulang peringatan ini di hadapan kaum muslimin agar menjadi pelajaran bagi semua. Beliau bersumpah dengan nama Allah: "Tidaklah seseorang dari kalian mengambil sesuatu secara khianat (ghulul) darinya, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya. Jika berupa unta, ia datang sambil menggeram; jika sapi, ia datang sambil melenguh; jika kambing, ia datang sambil mengembik."

4. Makna Ghulul:

Kata ghulul di sini bermakna khianat terhadap harta amanah yang dipercayakan kepadanya. Ini termasuk dosa besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai karena jabatannya adalah haram dan termasuk ghulul, karena itu adalah harta yang seharusnya menjadi milik negara/umat, bukan milik pribadi.

5. Pendapat Ulama tentang Hadiah bagi Pegawai:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, sepakat bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai/pejabat karena jabatannya adalah haram. Bahkan, 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memberikan hadiah kepada para pegawainya, lalu mereka yang menerimanya disuruh untuk mengembalikannya ke Baitul Mal.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan seorang pegawai menerima hadiah yang diberikan karena jabatannya. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa jika hadiah itu diberikan karena hubungan pribadi atau kekerabatan yang sudah ada sebelum jabatan, maka itu boleh. Namun, jika hadiah itu muncul karena jabatan, maka itu haram.

6. Hikmah Larangan Ini:

Larangan ini untuk menjaga kehormatan pegawai, menjaga harta umat, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jika seorang pegawai boleh menerima hadiah, maka akan terbuka pintu suap dan korupsi. Padahal, Allah dan Rasul-Nya sangat melarang hal ini.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari masa kekhalifahan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (salah satu ulama salaf yang sangat zuhud, cucu dari 'Umar bin Al-Khaththab). Beliau adalah seorang khalifah yang sangat menjaga diri dari harta yang tidak halal.

Suatu ketika, ada seorang utusan dari salah satu gubernurnya yang datang membawa hadiah untuk beliau. 'Umar bin 'Abdul 'Aziz bertanya, "Apa ini?" Utusan itu menjawab, "Ini hadiah dari gubernur untuk Anda." Maka 'Umar bin 'Abdul 'Aziz berkata dengan tegas, "Kembalikan! Sungguh, jika gubernur itu ingin memberiku hadiah, maka hadiah itu adalah suap. Dan jika hadiah itu dari Baitul Mal, maka itu adalah khianat." Beliau sangat menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengotori jabatan dan amanahnya.

Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta, apalagi yang berkaitan dengan jabatan. Mereka lebih memilih hidup sederhana daripada menerima sesuatu yang haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi Pegawai/Pejabat: Jangan sekali-kali menerima hadiah yang diberikan karena jabatanmu. Kembalikan hadiah tersebut atau serahkan ke Baitul Mal/lembaga yang berwenang.
  2. Bagi Pemberi Hadiah: Jangan memberikan hadiah kepada pejabat dengan maksud melancarkan urusan atau mengambil hati, karena itu bisa menjadi pintu suap.
  3. Jaga Amanah: Pekerjaan adalah amanah. Kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada hari kiamat.
  4. Renungkan Hari Akhir: Barang siapa yang mengambil harta secara tidak hak, maka barang itu akan menjadi beban di lehernya pada hari kiamat. Na'udzu billah.
  5. Teladani Nabi ﷺ: Beliau sangat tegas dalam masalah ini, karena beliau sayang kepada umatnya agar tidak terjerumus dalam kehancuran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?