Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6623
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia melihat ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih diridhai Allah, maka hendaknya ia melakukan yang lebih baik itu dan menebus (membayar kafarat) sumpahnya. Nabi ﷺ sendiri mencontohkan hal ini: beliau bersumpah tidak akan memberi kendaraan kepada para sahabat dari Al-Asy'ariyyin, namun ketika ada kendaraan datang, beliau tetap memberi mereka kendaraan dan menebus sumpahnya. Ini menunjukkan bahwa kebaikan dan ketaatan kepada Allah lebih utama daripada mempertahankan sumpah yang menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 89
وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَـٰنَ ۖ فَكَفَّـٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَـٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيْمَـٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَـٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"…tetapi Dia akan menghukum kalian karena sumpah yang kalian ikrarkan (dengan sungguh-sungguh). Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Burdah dari ayahnya, Abu Musa Al-Asy'ari رضي الله عنه, dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nazar. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menebus sumpah dan berpindah kepada yang lebih baik, dan bahwa kafarat sumpah tidak menghapus dosa, melainkan menghilangkan ikatan sumpah sehingga seseorang boleh melakukan yang lebih baik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika seseorang bersumpah lalu melihat yang lebih baik, disunnahkan meninggalkan sumpahnya dan melakukan yang lebih baik, lalu membayar kafarat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat mengajarkan untuk selalu memilih yang lebih maslahat dan lebih dekat kepada keridhaan Allah, dan sumpah tidak boleh menjadi penghalang kebaikan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Bolehnya bersumpah dalam urusan yang mubah — Nabi ﷺ bersumpah "Demi Allah, saya tidak akan memberi kalian kendaraan" ketika beliau memang tidak memiliki kendaraan saat itu. Ini menunjukkan sumpah beliau bukanlah sumpah untuk menolak kebaikan, melainkan pemberitahuan keadaan.
- Sumpah tidak boleh menjadi penghalang kebaikan — Ketika kendaraan datang, Nabi ﷺ memilih untuk memberi kendaraan kepada mereka, karena itu lebih baik daripada mempertahankan sumpah. Ini sesuai kaidah yang disebutkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: "Sumpah yang menghalangi kebaikan harus ditebus dan kebaikan itu dikerjakan."
- Kafarat sumpah — Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89, kafarat sumpah ada tiga pilihan: (a) memberi makan sepuluh orang miskin, (b) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau (c) memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
- Nabi ﷺ mengembalikan segala urusan kepada Allah — Ucapan beliau "Bukan saya yang memberi kalian kendaraan, tetapi Allah yang memberi kalian" menunjukkan tawadhu' dan pengakuan bahwa segala nikmat berasal dari Allah. Ini juga menolak anggapan bahwa beliau melanggar sumpah, karena pada hakikatnya Allah yang memberi.
- Kaidah "melakukan yang lebih baik dan menebus sumpah" — Ini adalah kaidah syar'i yang agung. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa seorang mukmin harus selalu mencari yang lebih baik dan lebih dicintai Allah, dan sumpah tidak boleh menjadi penghalang.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa jika seseorang bersumpah lalu melihat yang lebih baik, disunnahkan (bahkan wajib dalam sebagian keadaan) untuk meninggalkan sumpah dan melakukan yang lebih baik, lalu membayar kafarat.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jika sumpah itu untuk melakukan ketaatan, maka wajib ditunaikan; jika untuk meninggalkan kebaikan, maka harus ditebus. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa jika seseorang bersumpah lalu melihat yang lebih baik dan lebih diridhai Allah, maka hendaknya ia melakukan yang lebih baik itu dan menebus sumpahnya. Ini berdasarkan hadits ini secara tegas, dan juga sesuai dengan kaidah syariat yang selalu mengutamakan maslahat dan ketaatan kepada Allah.
Story Telling
Kisah Abu Musa Al-Asy'ari dan kaumnya:
Abu Musa Al-Asy'ari رضي الله عنه menceritakan bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ bersama sekelompok orang dari kabilah Al-Asy'ariyyin. Mereka datang untuk meminta kendaraan, karena mereka membutuhkan tunggangan untuk suatu keperluan. Nabi ﷺ saat itu tidak memiliki kendaraan yang bisa diberikan, sehingga beliau bersumpah, "Demi Allah, saya tidak akan memberi kalian kendaraan, dan saya tidak memiliki apa pun untuk kalian naiki."
Mereka pun menunggu. Tidak lama kemudian, datanglah tiga unta betina yang sangat cantik dan kuat — disebut ghurr adz-dzura (unta yang punuknya putih dan indah). Nabi ﷺ memerintahkan agar unta-unta itu diberikan kepada mereka. Ketika mereka hendak berangkat, sebagian mereka merasa tidak enak dan berkata, "Demi Allah, kita tidak akan diberkahi. Kita datang meminta kendaraan, Nabi ﷺ bersumpah tidak akan memberi, tetapi kemudian beliau memberi. Mari kita kembali dan mengingatkan beliau tentang sumpahnya."
Mereka pun kembali kepada Nabi ﷺ dan mengingatkan beliau. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut, "Bukan saya yang memberi kalian kendaraan, tetapi Allah yang memberi kalian. Demi Allah, jika saya bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu saya melihat yang lebih baik darinya, saya akan menebus sumpah saya dan melakukan yang lebih baik."
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam mengambil keputusan yang paling baik dan paling diridhai Allah. Beliau tidak egois mempertahankan sumpahnya, tetapi beliau melihat bahwa memberi kendaraan kepada para sahabat adalah lebih baik, sehingga beliau menebus sumpahnya. Ini juga mengajarkan kepada kita untuk tidak ragu meninggalkan sumpah yang menghalangi kebaikan, dan untuk selalu mengutamakan ketaatan kepada Allah di atas segala-galanya.
Kesimpulan Praktis
- Jika bersumpah lalu melihat yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan tebuslah sumpahmu dengan kafarat.
- Kafarat sumpah ada tiga pilihan: memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
- Jangan jadikan sumpah sebagai penghalang kebaikan — sumpah adalah untuk menjaga kehormatan, bukan untuk menghalangi maslahat.
- Selalu utamakan yang lebih baik dan lebih diridhai Allah dalam setiap keputusan.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam sumpah — jangan bersumpah dengan mudah, dan jika sudah bersumpah, jagalah dengan menunaikan atau menebusnya.
- Tawadhu' dan mengembalikan segala sesuatu kepada Allah — sebagaimana Nabi ﷺ berkata, "Bukan saya yang memberi, tetapi Allah yang memberi."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.