Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6622 tentang Larangan meminta jabatan dan kewajiban membayar kafarat sumpah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua pelajaran besar dari Nabi ﷺ kepada sahabatnya, Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu. Pertama, larangan meminta-minta jabatan atau kekuasaan, karena meminta jabatan akan menjerumuskan seseorang pada kehinaan dan pertanggungjawaban yang berat, sedangkan jika diberi tanpa meminta, Allah akan menolongnya. Kedua, jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan lain yang lebih besar, maka ia disunnahkan untuk membatalkan sumpahnya, membayar kafarat (tebusan), dan mengerjakan yang lebih baik itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Perkataan Allah Ta'ala: "Allah tidak akan menghukum kamu karena kesalahan dalam sumpahmu" (no. 6622). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan bagian kedua hadits (tentang kafarat sumpah):

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua hukum penting: adab meminta jabatan dan adab bersumpah. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa meminta jabatan itu tercela karena menunjukkan ambisi dunia dan bisa menjatuhkan martabat, serta biasanya orang yang meminta jabatan akan diserahkan kepada dirinya sendiri tanpa pertolongan Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan sumpah jika melihat kebaikan yang lebih besar, dengan syarat membayar kafarat. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah dan keindahan syariat Islam.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Meminta Jabatan (Al-Imarah)

Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Abdurrahman bin Samurah! Janganlah kamu meminta kekuasaan." Ini adalah nasihat langsung dari Nabi ﷺ kepada sahabatnya, dan sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh umat.

Para ulama menjelaskan hikmah larangan ini:

  1. Orang yang meminta jabatan biasanya memiliki ambisi duniawi, bukan keikhlasan untuk berkhidmat. Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa cinta jabatan adalah salah satu dari dua hal yang merusak agama, bersama cinta harta.
  2. Jika diberi karena meminta, maka ia akan "dipasrahkan" kepada jabatannya — artinya Allah tidak akan menolongnya, sehingga ia akan kesulitan menjalankan amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban yang berat di akhirat. Ini makna sabda Nabi ﷺ: "Jika kamu diberi kekuasaan karena permintaan, maka kamu akan dimintai pertanggungjawaban atasnya."
  3. Jika diberi tanpa meminta, maka Allah akan menolongnya — karena ia tidak berambisi, maka Allah akan memudahkan urusannya dan memberikan taufik. Ini makna sabda Nabi ﷺ: "Jika kamu diberi tanpa meminta, maka kamu akan dibantu dalam hal itu."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun para ulama mengecualikan jika seseorang memang dibutuhkan dan tidak ada orang lain yang mampu, atau jika ia diminta oleh penguasa untuk mengisi jabatan tertentu, maka tidak mengapa menerimanya bahkan bisa menjadi wajib jika tidak ada pengganti.

Kedua: Adab Bersumpah dan Membatalkannya

Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu bersumpah untuk melakukan sesuatu dan kemudian kamu menemukan bahwa sesuatu yang lain lebih baik dari yang pertama, maka lakukanlah yang lebih baik dan tebuslah sumpahmu."

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Sumpah itu bukan tujuan, tetapi sarana. Tujuan syariat adalah kebaikan dan kemaslahatan. Jika sumpah justru menghalangi kebaikan yang lebih besar, maka membatalkannya dengan membayar kafarat adalah tindakan yang lebih utama.
  2. Kafarat sumpah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89 adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
  3. Sunnahnya adalah memilih yang lebih baik, bukan mempertahankan sumpah karena gengsi atau keras kepala. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku, demi Allah, jika bersumpah untuk sesuatu lalu melihat ada yang lebih baik darinya, maka aku akan membatalkan sumpahku dan membayar kafarat, lalu mengerjakan yang lebih baik." (HR. Bukhari no. 6623)
  4. Hikmahnya adalah bahwa seorang mukmin harus cerdas dan tidak terikat pada keputusan yang keliru. Ia harus berani mengakui kesalahan dan memperbaiki diri, karena itu lebih baik daripada mempertahankan kesalahan demi harga diri.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa membatalkan sumpah dan membayar kafarat adalah bentuk ketaatan yang lebih utama daripada mempertahankan sumpah yang menghalangi kebaikan. Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan fleksibilitas dan kebijaksanaan, bukan kekakuan.

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteladanan para sahabat dalam hal ini. Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu pernah bersumpah untuk tidak berbicara dengan seseorang. Namun kemudian ia menyadari bahwa sikapnya itu tidak baik. Maka ia pun membatalkan sumpahnya, membayar kafarat, dan kembali berbicara dengan orang tersebut.

Kisah lain, dari kalangan tabi'in, Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah untuk tidak memaafkan saudaranya. Maka Al-Hasan menjawab: "Hendaknya ia membatalkan sumpahnya, membayar kafarat, dan memaafkan saudaranya. Karena memaafkan itu lebih utama daripada mempertahankan sumpah yang menghalangi kebaikan." Ini menunjukkan pemahaman para salaf yang mendalam tentang hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta jabatan atau kekuasaan. Jika ditawari dan kita mampu, boleh menerimanya dengan niat ikhlas untuk berkhidmat. Jika tidak mampu, lebih baik menolak dengan adab.
  2. Jika bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ternyata ada kebaikan yang lebih besar, maka jangan ragu untuk membatalkan sumpah, membayar kafarat (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian, atau memerdekakan budak, atau puasa 3 hari jika tidak mampu), lalu kerjakan yang lebih baik.
  3. Jangan terlalu keras kepala dengan keputusan sendiri. Orang beriman itu cerdas dan mau berubah jika ada yang lebih baik, selama tidak melanggar syariat.
  4. Jadikan sumpah sebagai hal yang jarang dilakukan, karena sumpah itu agung dan harus dijaga. Allah berfirman: "Dan jagalah sumpahmu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.