Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kebiasaan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang sangat menjaga sumpahnya, hingga Allah menurunkan kafarat (tebusan) sumpah. Setelah turunnya kafarat, beliau memilih yang lebih baik ketika sumpahnya ternyata menghalangi kebaikan, lalu menebus sumpahnya. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi jalan keluar agar seseorang tidak terjebak pada sumpah yang menghalangi maslahat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja (laghw), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu ucapkan dengan sungguh-sungguh. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Siapa yang tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nazhar, nomor 6621, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari ayahnya Urwah bin az-Zubair, dari Hisyam bin Urwah.
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
"Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia menebus sumpahnya dan melakukan yang lebih baik." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil disyariatkannya kafarat sumpah dan anjuran memilih yang lebih baik.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar dalam menjaga sumpah, dan bahwa kafarat adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menghendaki kemaslahatan, sehingga sumpah yang menghalangi kebaikan boleh ditebus.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa ayahnya, Abu Bakar ash-Shiddiq, sebelum turunnya ayat kafarat sumpah, tidak pernah melanggar sumpahnya sama sekali. Beliau sangat komitmen pada setiap sumpah yang diucapkan, meskipun sumpah itu menghalanginya dari sesuatu yang lebih baik. Ketika Allah menurunkan ayat kafarat (QS. Al-Ma'idah [5]: 89), beliau memahami bahwa syariat memberi keringanan: jika sumpah menghalangi kebaikan, maka boleh menebusnya dan melakukan yang lebih baik.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Keutamaan Abu Bakar dalam menjaga sumpah dan komitmennya.
- Disyariatkannya kafarat sumpah sebagai jalan keluar.
- Anjuran memilih yang lebih baik (maslahat) ketika sumpah menghalangi kebaikan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ternyata melakukannya lebih baik, maka ia boleh melakukannya dan menebus sumpahnya. Ini adalah bentuk rahmat Allah agar hamba-Nya tidak terjebak pada sumpah yang merugikan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam selalu menghendaki kemaslahatan. Sumpah yang menghalangi kebaikan bukanlah tujuan, melainkan sarana. Jika sarana itu menghalangi tujuan yang lebih baik, maka boleh ditinggalkan dengan menunaikan kafarat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menebus sumpah dan melakukan yang lebih baik adalah sunnah, bukan wajib. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan, dengan catatan tidak boleh menjadikan kafarat sebagai kebiasaan untuk melanggar sumpah. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits: boleh menebus sumpah dan melakukan yang lebih baik, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah bersumpah untuk tidak memberi sesuatu kepada seseorang karena suatu sebab. Namun kemudian beliau menyadari bahwa memberi lebih baik. Setelah turunnya ayat kafarat, beliau berkata: "Jika aku bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu aku melihat yang lain lebih baik, maka aku lakukan yang lebih baik dan aku tebus sumpahku." Ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketaatan beliau, serta pemahaman bahwa syariat selalu mengarah pada kebaikan.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya tidak menjadikan sumpah sebagai penghalang kebaikan. Jika sumpah menghalangi maslahat, maka tebuslah dan lakukan yang lebih baik.
Kesimpulan Praktis
- Jaga sumpah — jangan mudah bersumpah, dan jika bersumpah, usahakan menepatinya.
- Jika sumpah menghalangi kebaikan — boleh menebusnya dengan kafarat dan melakukan yang lebih baik.
- Kafarat sumpah — memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Ikuti petunjuk ulama — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, syariat menghendaki kemaslahatan.
- Jangan jadikan kafarat sebagai alasan untuk sembarangan bersumpah dan melanggar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.