Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah keluar dari masjid setelah iqamah dikumandangkan dan shaf telah dirapikan, karena beliau dalam keadaan junub dan perlu mandi. Beliau memerintahkan para sahabat tetap di tempat hingga beliau kembali. Ini menjadi dalil bahwa imam boleh meninggalkan tempat shalat karena kebutuhan mendesak, dan jamaah menunggu tanpa membubarkan shaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab "Apakah Ia Keluar dari Masjid Karena Sebab Tertentu", no. 639, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتِ الصُّفُوفُ، حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ قَالَ "عَلَى مَكَانِكُمْ". فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً وَقَدِ اغْتَسَلَ.
Terjemahan: "Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ keluar (dari masjid) ketika iqamah telah dikumandangkan dan barisan telah dirapikan. Ketika beliau berdiri di tempat shalatnya dan kami menunggu beliau bertakbir, beliau berpaling dan berkata: 'Tetaplah di tempat kalian.' Maka kami tetap dalam keadaan kami (berdiri berbaris) hingga beliau keluar kepada kami dengan kepala meneteskan air, dan beliau telah mandi."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dan Imam An-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim sebagai dalil bolehnya imam meninggalkan mihrab karena hajat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa poin penting:
Pertama: Bolehnya imam keluar dari masjid setelah iqamah karena kebutuhan yang mendesak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ lupa bahwa beliau dalam keadaan junub, lalu Jibril atau panggilan batin mengingatkannya. Beliau keluar untuk mandi, dan ini menunjukkan bahwa meninggalkan tempat shalat setelah iqamah diperbolehkan jika ada hajat yang benar, bukan karena main-main.
Kedua: Perintah "عَلَى مَكَانِكُمْ" (tetap di tempat kalian). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa ini adalah dalil bahwa jamaah tidak boleh membubarkan diri hanya karena imam keluar sebentar. Mereka tetap berdiri dalam shaf, menunggu imam kembali. Ini juga menunjukkan adab jamaah terhadap imam.
Ketiga: Keadaan junub yang tidak diketahui. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya sendiri) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui keadaan junubnya hingga hampir memulai shalat. Ini menunjukkan bahwa seseorang bisa lupa keadaan hadatsnya, dan ketika ingat, wajib segera bersuci.
Keempat: Mandi (ghusl) karena junub. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mandi dan air menetes dari kepalanya. Ini menegaskan kewajiban mandi janabah sebelum shalat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah."
Kelima: Perbedaan pendapat tentang hukum keluar imam setelah iqamah. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan jika ada hajat, namun makruh jika tanpa hajat. Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang dilakukan Nabi ﷺ adalah karena hajat darurat (junub), sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk keluar tanpa alasan. Pendapat yang paling kuat adalah boleh keluar karena hajat, dan jamaah menunggu.
Story Telling
Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan sangat dekat dengan Nabi ﷺ — bahwa suatu hari para sahabat sudah berdiri rapi dalam shaf, iqamah telah dikumandangkan, dan mereka menunggu takbiratul ihram dari Nabi ﷺ. Namun tiba-tiba Nabi ﷺ berpaling dan berkata dengan lembut, "Tetap di tempat kalian." Para sahabat pun tetap berdiri, tidak bergerak, tidak bertanya, tidak membubarkan shaf. Mereka menunggu dengan penuh adab. Tidak lama kemudian, Nabi ﷺ kembali dengan kepala masih basah, air menetes dari rambutnya, karena beliau baru selesai mandi janabah. Beliau lalu memimpin shalat. Hikmahnya: ketaatan sahabat kepada perintah Nabi ﷺ, kesabaran mereka menunggu, dan kejujuran Nabi ﷺ yang tidak memaksakan diri shalat dalam keadaan junub. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Imam boleh keluar dari masjid setelah iqamah jika ada hajat mendesak, seperti hadats, sakit, atau kebutuhan penting lainnya.
- Jamaah hendaknya tetap berdiri dalam shaf dan menunggu imam, tidak membubarkan diri.
- Wajib mandi janabah sebelum shalat, dan tidak boleh shalat dalam keadaan junub.
- Jika seseorang lupa keadaan hadatsnya lalu ingat, hendaklah segera bersuci dan tidak melanjutkan shalat.
- Hendaklah jamaah memiliki adab sabar dan taat kepada imam selama dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.