Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhshah) dalam syariat: ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar, muadzin boleh menyerukan "shalluu fii rihaalikum" (shalatlah di tempat kalian) setelah adzan, sebagai ganti dari seruan "hayya 'alash shalah". Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak memberatkan diri dalam kondisi sulit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 632, dari Nafi' (mantan budak dan murid setia Ibnu Umar), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ، أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ. فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ.
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah bin Umar, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Nafi', ia berkata: "Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan pada suatu malam yang dingin di Dajnan, lalu ia berkata: 'Shalatlah di tempat kalian.' Kemudian ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan seorang muadzin untuk mengumandangkan adzan, lalu setelahnya ia mengucapkan: 'Ketahuilah, shalatlah di tempat kalian' — pada malam yang dingin atau hujan ketika safar."
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Ayat lain — QS. Al-Hajj [22]: 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama."
Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya menyeru "shalluu fii rihaalikum" pada malam dingin atau hujan, dan bahwa seruan ini menggantikan "hayya 'alash shalah" atau diucapkan setelah adzan selesai. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku, bukan hanya khusus zaman Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi dua hal penting:
- Praktik sahabat: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan sunnah ini secara langsung — beliau adzan di Dajnan (gunung antara Makkah dan Madinah), lalu menyerukan "shalluu fii rihaalikum".
- Sumber sunnah: Ibnu Umar tidak mengamalkannya berdasarkan pendapat pribadi, tetapi berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang beliau ketahui.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah:
- Seruan "shalluu fii rihaalikum" diucapkan setelah adzan selesai, bukan menggantikan kalimat adzan. Ini berdasarkan lafaz "tsumma yaquulu 'alaa itsrihi" (kemudian ia mengucapkan setelahnya).
- Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seruan ini diucapkan setelah "hayya 'alal falaah", menggantikan posisi "hayya 'alash shalah" — namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar adalah diucapkan setelah adzan selesai, sebagaimana zhahir hadits.
- Hikmahnya: memberi tahu jamaah bahwa shalat tetap wajib, tetapi boleh dikerjakan di tempat masing-masing karena kondisi darurat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
- Ini adalah rukhshah (keringanan) yang berlaku untuk malam yang sangat dingin, hujan, atau kondisi yang memberatkan.
- Berlaku dalam safar maupun mukim menurut pendapat yang lebih kuat, karena illat (sebab) hukumnya adalah masyaqqah (kesulitan), bukan sekadar safar.
- Namun hadits ini secara khusus menyebut konteks safar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mensyariatkan seruan ini sebagai bentuk rahmat bagi umat, agar tidak memaksakan diri keluar rumah dalam kondisi yang membahayakan atau menyulitkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (menurut satu riwayat): seruan ini menggantikan "hayya 'alash shalah" dalam adzan.
- Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi: yang lebih kuat adalah diucapkan setelah adzan selesai, berdasarkan zhahir hadits Ibnu Umar.
- Pendapat yang paling kuat: diucapkan setelah adzan selesai, karena hadits secara eksplisit menyebutkan "tsumma yaquulu 'alaa itsrihi" (kemudian mengucapkan setelahnya). Ini juga memungkinkan adzan tetap lengkap tanpa perubahan.
Apakah shalat berjamaah tetap dianjurkan?
Ya. Seruan ini bukan berarti jamaah ditinggalkan, tetapi memberi keringanan bagi yang tidak mampu hadir ke masjid karena kondisi ekstrem. Bagi yang mampu, tetap dianjurkan berjamaah.
Story Telling
Kisah Ibnu Umar di Dajnan:
Nafi' — murid setia Ibnu Umar — menceritakan bahwa pada suatu malam yang dingin menusuk tulang, ketika rombongan berada di Dajnan (sebuah gunung dalam perjalanan antara Makkah dan Madinah), Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengumandangkan adzan. Setelah selesai, beliau tidak langsung iqamah, tetapi menyerukan dengan suara lantang:
"Shalluu fii rihaalikum — shalatlah di tempat kalian!"
Para musafir yang mendengar seruan itu merasa lega. Mereka tidak perlu keluar dari tenda atau tempat istirahat masing-masing untuk berkumpul di satu tempat shalat. Ibnu Umar kemudian menjelaskan bahwa ini bukan inisiatif beliau sendiri, melainkan sunnah yang beliau pelajari langsung dari Nabi ﷺ.
Hikmah: Ibnu Umar adalah sahabat yang terkenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahkan dalam hal-hal kecil. Beliau tidak menambah atau mengurangi. Ini mengajarkan kita bahwa keringanan dalam syariat pun harus diikuti dengan dalil, bukan berdasarkan hawa nafsu atau kemalasan.
Kisah lain dari Abu Dawud dan Muslim: Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah memerintahkan hal serupa ketika dalam perjalanan pada malam yang dingin atau hujan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kondisi manusia.
Kesimpulan Praktis
- Seruan "shalluu fii rihaalikum" disyariatkan pada malam yang sangat dingin, hujan, atau kondisi yang memberatkan, baik saat safar maupun mukim (menurut pendapat yang lebih kuat).
- Diucapkan setelah adzan selesai, bukan menggantikan kalimat adzan.
- Shalat berjamaah tetap dianjurkan bagi yang mampu; seruan ini adalah keringanan bagi yang tidak mampu hadir.
- Mengikuti sunnah dalam keringanan sama pentingnya dengan mengikuti sunnah dalam kewajiban — jangan menjadikan rukhshah sebagai alasan kemalasan.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dalam detail seperti ini: beliau tidak ingin umatnya memberatkan diri dalam kondisi sulit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.