Penjelasan Hadits Bukhari No. 6310 tentang Anjuran tidur menghadap sisi kanan setelah shalat malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ setelah shalat malam dan dua rakaat fajar: beliau berbaring (idtija') di sisi kanan tubuhnya hingga muadzin datang. Ini menjadi dalil disunnahkannya tidur/berbaring di sisi kanan, dan menjadi kebiasaan beliau sebelum shalat Subuh. Para ulama menjelaskan bahwa berbaring ini bukan tidur lelap, melainkan istirahat sejenak sambil menunggu waktu shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Doa (Kitab ad-Da'awat), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Urwah bin az-Zubair, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ، حَتَّى يَجِيءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha: Bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sebelas rakaat di malam hari, dan ketika fajar tiba, beliau shalat dua rakaat yang ringan, kemudian berbaring di sisi kanannya sampai muadzin datang untuk memberitahukan kepadanya (bahwa shalat Subuh telah tiba)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berbaring dan tidur:

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

(QS. An-Naba' [78]: 9)

Terjemahan: "Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat."

Juga firman Allah:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ

(QS. Ali 'Imran [3]: 191)

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring."

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits ini

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab ad-Da'awat (Kitab Doa), pada bab khusus tentang tidur di sisi kanan. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang berbaring di sisi kanan sebagai bagian dari adab dan sunnah yang perlu diketahui.

Kedua: Pemahaman Az-Zuhri dan Urwah

Az-Zuhri (Tabi'in, wafat 124 H) meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin az-Zubair, yang merupakan salah satu perawi terpercaya dari 'Aisyah. Jalur ini menunjukkan perhatian para Tabi'in terhadap detail ibadah Nabi ﷺ, termasuk posisi tubuh beliau saat istirahat.

Ketiga: Penjelasan para ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa berbaring setelah dua rakaat fajar adalah sunnah yang disepakati, dan hikmahnya adalah untuk memisahkan antara shalat sunnah fajar dengan shalat Subuh, serta memberi kesempatan istirahat sejenak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "اضْطَجَعَ" (idtija'a) berarti berbaring, dan ini dilakukan setelah dua rakaat fajar, bukan setelah shalat malam. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai tidur ringan, bukan tidur lelap.

Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidur di awal malam dan bangun di akhir malam, lalu setelah shalat malam dan dua rakaat fajar, beliau berbaring sejenak di sisi kanan. Ini adalah bagian dari pola tidur beliau yang seimbang dan penuh berkah.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa berbaring di sisi kanan memiliki keutamaan tersendiri, karena sisi kanan adalah sisi yang mulia dalam Islam, sebagaimana dalam banyak hadits lain tentang tidur, makan, dan berpakaian.

Keempat: Hikmah berbaring di sisi kanan

  • Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
  • Memberi istirahat sejenak bagi tubuh setelah shalat malam.
  • Memisahkan antara ibadah sunnah dan ibadah wajib.
  • Menjaga kesiapan fisik untuk shalat Subuh.
  • Sisi kanan adalah sisi yang diberkahi dalam Islam.

Kelima: Perbedaan pendapat

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa berbaring ini hukumnya sunnah. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa ini adalah kekhususan Nabi ﷺ. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah sunnah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha memperhatikan dengan sangat detail kehidupan malam Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat malam sebelas rakaat, lalu ketika fajar tiba, beliau shalat dua rakaat ringan, kemudian berbaring di sisi kanan. 'Aisyah bahkan mengetahui sampai posisi tubuh beliau saat berbaring. Ini menunjukkan betapa dalamnya perhatian para sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ, dan betapa mereka berusaha meneladani setiap detail kehidupan beliau.

Az-Zuhri, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu ulama Tabi'in yang paling tekun mengumpulkan hadits dan fiqih. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan, dan hadits ini sampai kepada kita melalui jalur yang sangat kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan berbaring di sisi kanan setelah shalat dua rakaat fajar, terutama jika menunggu waktu Subuh.
  2. Berbaring ini bukan tidur lelap, melainkan istirahat sejenak.
  3. Sisi kanan adalah sisi yang mulia dalam Islam, baik untuk tidur, makan, maupun berpakaian.
  4. Hendaknya seorang muslim meneladani Nabi ﷺ dalam detail ibadah dan istirahatnya.
  5. Jika tidak memungkinkan berbaring, maka tidak mengapa, karena ini sunnah yang ringan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?