Penjelasan Hadits Bukhari No. 625 tentang Jeda antara adzan dan iqamah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ yang bersegera mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Maghrib setelah adzan dikumandangkan, dan bahwa jarak antara adzan dan iqamah itu singkat. Dari hadits ini kita belajar tentang semangat para sahabat dalam beribadah, disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Maghrib, serta bahwa waktu antara adzan dan iqamah tidaklah lama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 625, Kitab Adzan:

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata:

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَىْءٌ

"Ketika mu'adzin mengumandangkan adzan, beberapa sahabat Nabi ﷺ berdiri menuju tiang-tiang masjid hingga Nabi ﷺ keluar, dan mereka dalam keadaan demikian mengerjakan shalat dua raka'at sebelum Maghrib. Dan tidaklah ada jarak antara adzan dan iqamah."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari no. 1183 dan Shahih Muslim no. 837:

Dari Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ

"Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat." Kemudian pada ucapan ketiga beliau bersabda: "Bagi siapa yang mau."

Ayat terkait tentang bersegera dalam kebaikan — QS. Al-Baqarah [2]: 148:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."

Penjelasan Rinci

Pertama: Semangat para sahabat dalam beribadah.

Anas bin Malik رضي الله عنه — yang merupakan pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun dan termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — mengabarkan bahwa begitu adzan Maghrib dikumandangkan, para sahabat langsung berdiri dan menuju tiang-tiang masjid untuk mengerjakan shalat sunnah dua raka'at. Mereka bersegera (يَبْتَدِرُونَ) sebelum Nabi ﷺ keluar dari rumah beliau. Ini menunjukkan kesungguhan mereka dalam memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah.

Kedua: Disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Maghrib.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat dua raka'at sebelum Maghrib. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami shalat tersebut sebagai shalat sunnah rawatib qabliyah, sementara sebagian lain memahaminya sebagai shalat sunnah mutlak. Namun yang kuat menurut dalil adalah bahwa shalat dua raka'at sebelum Maghrib itu disyariatkan, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Mughaffal di atas dengan lafazh "bagi siapa yang mau" — menunjukkan anjuran tanpa kewajiban.

Ketiga: Jarak antara adzan dan iqamah.

Ucapan Anas "وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَىْءٌ" (tidak ada jarak antara adzan dan iqamah) dipahami oleh para ulama sebagai ungkapan bahwa jaraknya sangat singkat, bukan berarti tidak ada sama sekali. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dalam riwayat lain disebutkan "إِلَّا قَلِيلٌ" (kecuali sedikit), sehingga maknanya adalah jarak yang pendek. Imam an-Nawawi رحمه الله dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa disunnahkan memberi jeda antara adzan dan iqamah secukupnya untuk memungkinkan orang yang mendengar adzan datang dan mengerjakan shalat sunnah, namun tidak terlalu lama hingga memberatkan.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang lama jeda.

Para ulama berbeda pendapat tentang berapa lama jeda yang disunnahkan antara adzan dan iqamah. Sebagian ulama seperti dalam madzhab Syafi'i — sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi — menyatakan bahwa jeda disesuaikan dengan keadaan jamaah, dan untuk Maghrib dianjurkan lebih singkat dibanding shalat lainnya. Ini sejalan dengan hadits Anas di atas. Sementara untuk shalat lain, jeda bisa lebih lama. Yang paling kuat adalah bahwa jeda disesuaikan dengan maslahat jamaah dan tidak memberatkan, sebagaimana kaidah yang dipahami dari hadits-hadits Nabi ﷺ.

Kelima: Bimbingan Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah dua raka'at sebelum Maghrib. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Maghrib hukumnya sunnah, dan seorang muslim dianjurkan mengerjakannya karena termasuk amalan yang dicontohkan para sahabat di hadapan Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه — yang mengabdi kepada Nabi ﷺ sejak usia sepuluh tahun — memperhatikan betul kehidupan para sahabat di masjid Nabawi. Beliau melihat bagaimana para sahabat begitu bersemangat ketika adzan berkumandang. Mereka tidak duduk santai menunggu iqamah, tetapi langsung berdiri mencari tiang-tiang masjid untuk shalat sunnah. Tiang-tiang itu menjadi tempat mereka shalat karena masjid saat itu sederhana dan tidak memiliki shaf yang tertata seperti sekarang.

Anas رضي الله عنه meriwayatkan kebiasaan mulia ini agar umat setelahnya meneladani semangat para sahabat. Imam Al-Bukhari رحمه الله memasukkan hadits ini dalam Kitab Adzan, bab tentang jarak antara adzan dan iqamah, untuk menunjukkan bahwa waktu singkat antara keduanya sebaiknya diisi dengan shalat sunnah, bukan dengan hal yang sia-sia.

Kesimpulan Praktis

  1. Isi waktu antara adzan dan iqamah dengan shalat sunnah — terutama dua raka'at sebelum Maghrib, sebagaimana dicontohkan para sahabat Nabi ﷺ.
  2. Bersegera dalam kebaikan — jangan menunda amal shalih ketika kesempatan datang, karena para sahabat langsung berdiri begitu adzan dikumandangkan.
  3. Jeda antara adzan dan iqamah disesuaikan dengan maslahat jamaah — cukup untuk mempersiapkan diri dan shalat sunnah, tidak terlalu lama hingga memberatkan.
  4. Shalat sunnah qabliyah Maghrib hukumnya sunnah — dikerjakan bagi yang mampu, dan tidak mengapa ditinggalkan bagi yang tidak sempat, sebagaimana isyarat "bagi siapa yang mau" dalam hadits Abdullah bin Mughaffal.
  5. Teladani semangat salaf — para sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar seperti Imam Al-Bukhari, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Albani, dan al-Utsaimin telah menjelaskan dan mengamalkan hadits ini, maka hendaknya kita mengikuti jejak mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?