Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap anak Adam memiliki bagian dari zina yang telah Allah tetapkan akan mengenainya, namun tidak semua sampai pada zina besar (hubungan badan). Zina mata adalah pandangan haram, zina lidah adalah ucapan haram, hati berkeinginan dan berangan-angan, lalu kemaluan yang membenarkan (melakukan) atau mendustakan (menahan). Ibnu Abbas menyebut hadits Abu Hurairah ini paling mirip dengan makna "lamam" (dosa kecil) yang disebut dalam Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan "lamam":
QS. An-Najm [53]: 32
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ
Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali al-lamam (dosa-dosa kecil). Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Izin Masuk, Bab Zina pada Anggota Tubuh Tanpa Alat Kelamin (no. 6243), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang mendengar dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk makna "lamam" dan pembagian zina anggota tubuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (hadits serupa juga ada di Shahih Muslim) menjelaskan bahwa zina mata, lidah, dan hati adalah zina majazi (kiasan), sedangkan zina kemaluan adalah zina hakiki.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Najm [53]: 32 menjelaskan makna "lamam" dengan merujuk pada hadits Abu Hurairah ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah telah menetapkan (kataba) bagian zina bagi setiap anak Adam. Kata "kataba" di sini bermakna ketetapan takdir yang pasti terjadi (qadha'), bukan berarti Allah memaksa hamba berbuat zina. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah takdir yang pasti menimpa manusia, namun manusia tetap memiliki pilihan dan tanggung jawab atas perbuatannya.
Pembagian zina menurut hadits ini:
- Zina mata — yaitu pandangan kepada yang haram. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mata bisa berzina dengan cara memandang lawan jenis yang bukan mahram dengan syahwat. Ini adalah zina majazi (kiasan), bukan zina hakiki.
- Zina lidah — yaitu ucapan yang haram, seperti membicarakan hal-hal yang menjurus kepada syahwat, menggoda, atau berkata kotor. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa termasuk di dalamnya adalah ucapan yang mendorong kepada zina.
- Zina hati/jiwa — yaitu angan-angan dan keinginan (tamanna wa tasytahi). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa hati yang terus-menerus berangan-angan tentang yang haram akan mendorong anggota tubuh untuk melakukannya.
- Zina kemaluan — yaitu zina hakiki. Kemaluan "membenarkan" (yushaddiqu) semua itu jika melakukan zina, atau "mendustakan" (yukadzdzibu) jika menahan diri.
Kaitan dengan "lamam":
Ibnu Abbas berkata bahwa hadits Abu Hurairah ini paling mirip dengan makna "lamam" dalam QS. An-Najm [53]: 32. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "lamam" adalah dosa-dosa kecil yang tidak sampai pada dosa besar. Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in) menafsirkan "lamam" sebagai perbuatan yang dilakukan sesekali lalu ditinggalkan.
Perbedaan pendapat ulama:
- Sebagian ulama (seperti Mujahid dan Qatadah) memahami "lamam" sebagai dosa kecil yang Allah ampuni selama seseorang menjauhi dosa besar.
- Ibnu Abbas dalam riwayat ini mengaitkan "lamam" dengan zina anggota tubuh yang tidak sampai pada zina hakiki.
- Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah "lamam" mencakup dosa kecil yang dilakukan sesekali, dan Allah Mahaluas ampunan-Nya bagi yang menjauhi dosa besar.
Pelajaran penting:
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga seluruh anggota tubuh dari perbuatan yang mendekati zina, bukan hanya kemaluan. Ini sejalan dengan QS. Al-Isra' [17]: 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sungguh, zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat dalam ilmunya, ketika mendengar hadits ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau sangat mengaguminya dan berkata, "Aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan 'lamam' daripada perkataan Abu Hurairah ini." Ini menunjukkan betapa para sahabat saling menghargai ilmu dan merujuk satu sama lain dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sendiri adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan beliau dikenal sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Hadits ini menjadi salah satu dalil penting bahwa Islam tidak hanya melarang zina hakiki, tetapi juga melarang segala perantara yang mengarah kepadanya.
Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in) pernah berkata bahwa menjaga pandangan adalah pangkal dari menjaga kehormatan diri. Beliau mengajarkan bahwa siapa yang menjaga matanya, Allah akan menjaga hatinya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga pandangan mata — jangan memandang yang haram, baik secara langsung maupun melalui layar.
- Jaga lisan — hindari ucapan yang menjurus kepada syahwat, godaan, atau hal-hal kotor.
- Jaga hati — jangan biarkan angan-angan dan keinginan haram bersemayam di hati.
- Jaga kemaluan — ini adalah penentu terakhir: apakah kita membenarkan semua dorongan itu atau mendustakannya dengan menahan diri.
- Bertaubatlah — karena "lamam" (dosa kecil) tetap dosa, dan Allah Mahaluas ampunan-Nya bagi yang menjauhi dosa besar dan bertaubat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.