Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang Muslim memutus hubungan (hijr) dengan saudaranya sesama Muslim lebih dari tiga hari. Jika mereka bertemu lalu saling berpaling, maka yang terbaik adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam dan memulai perdamaian. Larangan ini menunjukkan besarnya hak persaudaraan Islam dan pentingnya menyegerakan ishlah (perdamaian).
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Izin Masuk, Bab Salam untuk Mengenal dan Tidak Mengenal (no. 6237), dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه. Sanadnya: Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Atha' bin Yazid Al-Laythi → Abu Ayyub.
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ
"Tidak halal bagi seorang Muslim memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan pentingnya bab adab dan muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan hijr lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali jika hijr karena alasan syar'i seperti mencegah kemungkaran.
- Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Al-Bukhari dalam sanad ini) menyebutkan bahwa ia mendengar hadits ini dari Az-Zuhri tiga kali, menunjukkan perhatian beliau terhadap keteguhan riwayat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang seorang Muslim memutus hubungan dengan saudaranya sesama Muslim lebih dari tiga hari. Ketika mereka bertemu, masing-masing berpaling dan tidak menyapa. Ini adalah gambaran permusuhan yang dibiarkan berlarut-larut. Nabi ﷺ kemudian menegaskan bahwa yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.
Penjelasan para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Larangan hijr ini bersifat umum, mencakup semua bentuk pemutusan hubungan, baik karena pertengkaran duniawi maupun sebab lainnya.
- Batas tiga hari diberikan sebagai keringanan, karena manusia bisa saja terluka perasaannya dan butuh waktu untuk mereda. Namun lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i hukumnya haram.
- Yang dimaksud "yang terbaik di antara keduanya" adalah yang lebih dahulu memulai salam, karena ia telah meninggalkan ego dan menyambung silaturahmi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan:
- Hijr yang dilarang adalah hijr karena hawa nafsu dan permusuhan pribadi.
- Adapun hijr karena alasan syar'i — seperti seorang mubtadi' (pelaku bid'ah) yang dikhawatirkan menyesatkan, atau seseorang yang berbuat kemungkaran terang-terangan — maka boleh, bahkan kadang wajib, selama ada maslahat syar'i. Ini sebagaimana Nabi ﷺ memboikot Ka'ab bin Malik dan dua sahabat lainnya (dalam peristiwa Perang Tabuk) selama lima puluh hari.
- Namun jika hijr karena urusan duniawi, maka haram lebih dari tiga hari.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk menyegerakan perdamaian dan tidak menunda-nunda. Beliau juga menyebutkan bahwa memulai salam adalah tanda hati yang bersih dan akhlak yang mulia.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hijr syar'i harus dilakukan dengan niat yang benar, bukan karena hawa nafsu, dan harus dihentikan ketika maslahatnya sudah tidak ada.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mendorong setiap Muslim untuk menjadi pemenang dalam kebaikan, yaitu dengan memulai salam dan perdamaian, meskipun ia yang dizalimi.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah batas tiga hari berlaku mutlak atau hanya untuk hijr karena urusan pribadi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa batas tiga hari berlaku untuk hijr karena urusan duniawi, sedangkan hijr karena alasan syar'i boleh lebih dari tiga hari selama ada maslahat yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه — sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi ﷺ saat hijrah ke Madinah — meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Beliau adalah sahabat yang dikenal sangat menjaga adab dan persaudaraan.
Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Sufyan bin 'Uyainah — salah satu ulama Tabi'ut Tabi'in yang menjadi guru Imam Al-Bukhari — mendengar hadits ini dari Az-Zuhri tiga kali untuk memastikan hafalannya. Ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan sabda Nabi ﷺ.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang Mukmin yang benar adalah yang tidak membiarkan permusuhan berlarut-larut, karena ia tahu bahwa persaudaraan Islam lebih berharga daripada ego pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memutus hubungan dengan saudara Muslim lebih dari tiga hari karena urusan pribadi.
- Segera memulai salam dan perdamaian, karena yang lebih dahulu memulai adalah yang terbaik.
- Hijr karena alasan syar'i (seperti mencegah kemungkaran) boleh lebih dari tiga hari, tetapi harus dengan niat yang benar dan dihentikan ketika maslahatnya sudah tidak ada.
- Bersihkan hati dari dendam dan permusuhan, karena persaudaraan Islam adalah nikmat yang harus dijaga.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ yang selalu mendahulukan perdamaian dan menyambung silaturahmi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.