Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hijrah bukan sekadar berpindah tempat, tetapi memiliki syarat dan konsekuensi yang berat. Nabi ﷺ mengarahkan seorang Badui untuk tetap beramal saleh di tempatnya, menunaikan zakat untanya, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amal hamba-Nya di mana pun ia berada. Ini menunjukkan bahwa amal saleh dan ketaatan tetap bernilai di sisi Allah meski seseorang tidak mampu berhijrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adab, Bab Apa yang Dikatakan Seorang Pria, "Celakalah Kamu", nomor 6165, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه.
Jalur periwayatannya: Sulaiman bin Abdurrahman → Al-Walid → Abu Amr Al-Auza'i → Ibn Syihab Az-Zuhri → Atha bin Yazid Al-Laythi → Abu Sa'id Al-Khudri.
Ayat yang berkaitan dengan hijrah dan amal:
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 100
Terjemahan: "Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat lain:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا ۚ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
QS. Al-Anfal [8]: 74
Terjemahan: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hijrah. Nabi ﷺ menjawab dengan kalimat "وَيْحَكَ" (celakalah kamu) — ini bukan doa keburukan, tetapi ungkapan keheranan dan peringatan lembut, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari. Beliau menjelaskan bahwa kata "ويح" dalam bahasa Arab digunakan untuk menunjukkan rasa kasihan dan peringatan, bukan celaan.
Nabi ﷺ kemudian menjelaskan bahwa urusan hijrah itu berat (شَأْنُ الْهِجْرَةِ شَدِيدٌ), karena hijrah menuntut seseorang meninggalkan kampung halaman, harta, dan keluarganya semata-mata karena Allah. Maka Nabi ﷺ bertanya apakah ia memiliki unta dan apakah ia menunaikan zakatnya. Ketika ia menjawab "ya", Nabi ﷺ bersabda: "Maka lakukanlah amal dari seberang lautan, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu sedikit pun."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hijrah tidak wajib atas setiap orang, terutama bagi yang lemah dan tidak mampu. Beliau menyebutkan bahwa hijrah menjadi wajib bagi yang mampu dan tidak dapat menegakkan agamanya di tempat asalnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Kata "ويحك" adalah ungkapan kasih sayang dan peringatan, bukan laknat.
- Hijrah memiliki tingkatan dan syarat yang berat, sehingga Nabi ﷺ mengalihkan perhatian penanya kepada amal yang lebih mudah dan tetap bernilai.
- Kalimat "فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ" (bekerjalah dari seberang lautan) menunjukkan bahwa amal saleh diterima di mana pun seseorang berada, selama ia menunaikan kewajibannya.
- Zakat unta yang disebutkan menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dalam hal harta tetap bernilai meski seseorang tidak berhijrah.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-Ulum wal Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa amal saleh tidak terikat pada tempat tertentu. Seorang Muslim yang tidak mampu berhijrah tetap dapat meraih pahala besar dengan menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan di tempatnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 100 menunjukkan keutamaan hijrah, namun hadits ini menunjukkan bahwa bagi yang tidak mampu, Allah tetap menerima amalnya. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang luas.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban hijrah:
- Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hijrah wajib bagi yang mampu dan tidak dapat menegakkan agamanya.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hijrah fardhu kifayah, kecuali bagi yang lemah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hijrah tidak wajib jika seseorang dapat menegakkan agamanya.
Namun kesimpulan yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa hijrah wajib bagi yang mampu dan tidak dapat menjalankan agamanya secara bebas, dan tidak wajib bagi yang lemah atau tidak mampu. Hadits ini menjadi dalil bahwa amal saleh di tempat asal tetap diterima selama seseorang menunaikan kewajibannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh semangat ingin berhijrah. Ia mungkin membayangkan hijrah sebagai perpindahan fisik semata. Namun Nabi ﷺ — dengan hikmah dan kasih sayang — mengarahkannya kepada sesuatu yang lebih esensial: menunaikan zakat untanya dan beramal saleh di tempatnya.
Al-Auza'i — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami fiqih. Beliau pernah berkata: "Sabarlah di atas sunnah, berpeganglah padanya, dan jangan menyimpang darinya." Kisah ini mengajarkan bahwa terkadang seseorang ingin melakukan amal besar, tetapi Nabi ﷺ mengarahkannya kepada amal yang lebih realistis dan tetap bernilai di sisi Allah.
Az-Zuhri — perawi lain dalam sanad ini — adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sebagai penghimpun hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sangat kuat, menunjukkan betapa pentingnya pesan ini untuk dipahami umat.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah bukan sekadar pindah tempat, tetapi memiliki syarat dan konsekuensi berat. Bagi yang tidak mampu, tetap beramal saleh di tempatnya.
- Amal saleh diterima di mana pun, selama seseorang menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan. Allah tidak menyia-nyiakan amal hamba-Nya.
- Tunaikan zakat dan kewajiban harta — ini adalah amal yang tetap bernilai meski seseorang tidak berhijrah.
- Jangan meremehkan amal kecil di tempat kita, karena Allah melihat dan mencatat setiap kebaikan.
- Berlemah lembut dalam menasihati — Nabi ﷺ menggunakan kata "ويحك" sebagai bentuk kasih sayang, bukan celaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.