Penjelasan Hadits Bukhari No. 616 tentang Keringanan shalat di rumah saat hujan dan lumpur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika hujan deras dan tanah berlumpur, seorang muadzin diperbolehkan mengganti lafadz "حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ" (marilah shalat) dengan "أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ" (shalatlah di tempat tinggal kalian). Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari syariat agar umat tidak kesulitan dan terhindar dari bahaya saat menuju masjid. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa perbuatan ini adalah sunnah Nabi ﷺ, bukan perkara baru yang ia ciptakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab Pembicaraan dalam Adzan, no. 616, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، وَعَبْدِ الْحَمِيدِ، صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ وَعَاصِمٍ الأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ رَدْغٍ، فَلَمَّا بَلَغَ الْمُؤَذِّنُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ. فَأَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ. فَنَظَرَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ فَعَلَ هَذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ.

Makna ringkas: Pada hari yang hujan dan berlumpur, Ibnu Abbas memerintahkan muadzin untuk menyerukan "الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ" (shalatlah di tempat tinggal kalian) sebagai pengganti "حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ". Sebagian jamaah heran, lalu Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang lebih baik darinya, dan ini adalah keringanan (bukan kewajiban yang ditinggalkan).

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Artinya: "Dan Dia (Allah) tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan."

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan dan menghilangkan kesulitan, sebagaimana keringanan shalat di rumah saat hujan lebat.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengganti lafadz adzan ketika ada uzur seperti hujan deras, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil dari para ulama madzhab bahwa keringanan ini berlaku untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah lainnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa keringanan ini memiliki beberapa poin penting:

1. Sebab keringanan (illat)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sebabnya adalah adanya kesulitan dan bahaya yang menimpa jamaah, seperti hujan deras, lumpur, angin kencang di malam yang gelap, atau dingin yang menyengat. Ini berdasarkan kaidah syariat: "Menghilangkan kesulitan" (رفع الحرج).

2. Bentuk penggantian lafadz

Ibnu Abbas memerintahkan muadzin untuk mengucapkan "الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ" (shalatlah di tempat tinggal kalian) sebagai ganti "حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ". Ini menunjukkan bahwa lafadz adzan yang asli boleh diganti dengan kalimat yang semakna ketika ada uzur, karena tujuannya adalah memberi tahu jamaah bahwa shalat berjamaah di masjid gugur dan mereka boleh shalat di rumah masing-masing.

3. Penjelasan Ibnu Abbas "وَإِنَّهَا عَزْمَةٌ"

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Abbas ini adalah jawaban atas keheranan sebagian orang yang mengira beliau meninggalkan sunnah adzan yang asli. Ibnu Abbas menegaskan bahwa ini justru mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan bahwa perintah shalat berjamaah tetap merupakan azimah (kewajiban) dalam kondisi normal, namun keringanan ini diberikan saat ada uzur.

4. Apakah ini menggugurkan keutamaan berjamaah?

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama menjelaskan bahwa orang yang shalat di rumah karena uzur tetap mendapat pahala berjamaah, berdasarkan hadits lain dari Nabi ﷺ ketika bersabda tentang orang yang shalat di rumah karena hujan: "Siapa yang shalat di rumahnya karena uzur, maka ia dicatat seperti shalat berjamaah." Namun perlu dicatat bahwa keringanan ini adalah pilihan, bukan kewajiban. Jika seseorang tetap mampu dan mau pergi ke masjid dengan persiapan yang aman, itu lebih utama.

5. Perbedaan pendapat ulama tentang cakupan keringanan

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat keringanan ini berlaku untuk semua shalat berjamaah, baik fardhu maupun Jumat, selama ada uzur.
  • Sebagian ulama membatasi hanya pada shalat fardhu selain Jumat, karena Jumat memiliki keutamaan khusus. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri pernah meninggalkan shalat Jumat karena hujan deras, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih.

6. Hikmah syariat

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa syariat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemaslahatan hamba dan kasih sayangnya. Islam tidak memaksakan sesuatu yang memberatkan, namun juga tidak meninggalkan kewajiban secara total. Keringanan ini menjaga tujuan syariat yaitu memelihara jiwa dan memudahkan ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pernah terjadi hujan sangat deras pada malam yang gelap gulita. Maka Nabi ﷺ memerintahkan muadzin untuk menyerukan:

"أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ" (Ketahuilah, shalatlah di tempat tinggal kalian).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ini terjadi ketika safar, dan dalam riwayat lain ketika berada di Madinah. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini bukan hanya untuk safar, tetapi juga untuk kondisi sulit di tempat tinggal.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak ingin para sahabat yang sudah tua, lemah, atau yang rumahnya jauh, bersusah payah menembus hujan dan lumpur hanya untuk sampai ke masjid, padahal Allah memberikan kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Rukhsah (keringanan) adalah bagian dari syariat – Saat hujan deras, lumpur, atau kondisi sulit lainnya, seorang muadzin boleh mengumumkan "الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ" agar jamaah shalat di rumah masing-masing.
  2. Keringanan ini bukan berarti meninggalkan shalat berjamaah secara mutlak – Ia adalah pilihan bagi yang mengalami kesulitan. Yang mampu dan aman tetap dianjurkan ke masjid.
  3. Hendaknya imam atau pengurus masjid bijak – Jika kondisi benar-benar menyulitkan jamaah, mereka boleh mengumumkan keringanan ini, sebagaimana dilakukan Ibnu Abbas.
  4. Jangan heran terhadap sunnah yang jarang diketahui – Sebagaimana para sahabat heran saat itu, kita pun harus belajar dan memahami dalil sebelum mengingkari suatu perkara.
  5. Amalkan dengan adab – Jika mendengar pengumuman ini, jamaah hendaknya menerima dengan lapang dada karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?