Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6159 tentang Memperbolehkan menaiki hewan kurban saat dibutuhkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa unta atau hewan yang akan dikurbankan (badanah) boleh dinaiki jika memang sangat diperlukan, meskipun pada awalnya ada larangan. Namun, larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram, dan dibolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan. Kata "Wailaka" (celaka bagimu) di sini bukanlah makian, melainkan ungkapan penekanan agar orang tersebut segera menaiki unta itu karena ia kelelahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas hal ini, namun prinsip kemudahan dalam ibadah terdapat dalam firman Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 28

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Terjemahan: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Ma Yuqalu Ar-Rajulu Wailaka" (Apa yang Diucapkan Seseorang "Wailaka"). Perawinya adalah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/527) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menaiki hewan kurban (badanah) jika ada kebutuhan, seperti kelelahan. Beliau mengutip perkataan Imam Al-Bukhari sendiri bahwa larangan menaiki hewan kurban itu bersifat makruh, bukan haram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menggunakan hewan kurban untuk keperluan yang tidak merugikan, seperti menaikinya saat terpaksa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan situasi di mana Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang sedang menggiring unta kurban (badanah) dengan berjalan kaki. Laki-laki itu tampak kelelahan. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menaiki unta tersebut. Namun, laki-laki itu menolak karena menganggap unta itu adalah hewan kurban yang suci dan tidak boleh digunakan untuk hal lain. Nabi ﷺ mengulangi perintahnya hingga tiga kali, dan pada kali ketiga beliau berkata, "Naikilah, celaka engkau!" (Wailaka).

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi, menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Larangan Awal Bersifat Makruh: Pada awalnya, para sahabat memahami bahwa hewan yang sudah dijadikan kurban (badanah) tidak boleh digunakan untuk berkendara atau diperah susunya. Ini adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah. Namun, ketika ada kebutuhan mendesak seperti kelelahan, larangan itu menjadi longgar.
  2. Kata "Wailaka" Bukan Makian: Kata "wailaka" (ويلك) dalam bahasa Arab sering diartikan "celaka engkau". Namun, dalam konteks ini, para ulama seperti Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ini bukanlah makian atau celaan. Ini adalah ungkapan yang biasa digunakan orang Arab untuk menyatakan keterkejutan atau penekanan agar seseorang segera melakukan sesuatu. Maknanya di sini adalah, "Ayo, cepat naiki! Jangan keras kepala!"
  3. Prioritas pada Kemudahan: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Jika ada kesulitan, maka keringanan (rukhshah) diberikan. Prinsip ini dipegang teguh oleh para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i.
  4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa menaiki hewan kurban hukumnya makruh, tetapi jika dinaiki, hewan tersebut tetap sah sebagai kurban.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, membolehkannya secara mutlak jika ada kebutuhan, dan tidak mengurangi pahala kurban.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa boleh menggunakan hewan kurban untuk kepentingan yang tidak mengurangi dagingnya atau menyakitinya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki berjalan kaki dengan susah payah sambil menggiring unta yang gemuk. Laki-laki itu adalah sahabat yang sangat bersemangat untuk menyembelih untanya di Mina. Melihat keadaannya, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang bersabda, "Naikilah unta itu." Sahabat itu menjawab dengan penuh takzim, "Wahai Rasulullah, ini adalah badanah (unta kurban)." Beliau mengulangi perintahnya, dan sahabat itu tetap menjawab dengan alasan yang sama. Akhirnya, karena khawatir sahabat itu kelelahan dan jatuh sakit, Nabi ﷺ bersabda dengan nada tegas namun penuh cinta, "Naikilah, celaka engkau!" (HR. Bukhari no. 6159).

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak membiarkan sahabatnya menderita hanya karena pemahaman yang terlalu ketat. Hikmahnya, kita diajarkan untuk tidak berlebihan dalam beragama (ghuluw) hingga menyusahkan diri sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan al-Bashri, "Sebaik-baik agama adalah yang tengah-tengah, tidak terlalu ketat hingga memberatkan, dan tidak terlalu longgar hingga meremehkan."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh Menunggangi Hewan Kurban: Jika Anda dalam perjalanan haji atau umrah dan merasa sangat lelah, Anda diperbolehkan menaiki unta, sapi, atau kambing kurban Anda, asalkan tidak menyakiti hewan tersebut.
  2. Jangan Berlebihan: Pahami bahwa larangan awal adalah untuk menjaga kesucian syiar, tetapi ketika ada kebutuhan, keringanan diberikan. Jangan mempersulit diri sendiri dalam beribadah.
  3. Adab Berkata: Kata-kata keras seperti "wailaka" boleh diucapkan dalam konteks mendidik atau menekankan perintah, bukan untuk menghina. Namun, sebaiknya kita tetap menggunakan kata-kata yang lembut dalam keseharian.
  4. Ikuti Sunnah: Dalam setiap ibadah, ikutilah contoh Nabi ﷺ dan pemahaman para sahabat serta ulama Ahlus Sunnah. Jangan menambah-nambah aturan yang tidak ada dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.