Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab memuliakan tamu sebagai tanda keimanan kepada Allah dan Hari Akhir. Tuan rumah wajib melayani tamu dengan penuh hormat selama tiga hari, sedangkan selebihnya dianggap sedekah. Tamu juga dilarang tinggal terlalu lama hingga menyulitkan tuan rumah, dan setiap mukmin hendaknya berkata baik atau diam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adab, Bab Menghormati Tamu dan Melayaninya Secara Langsung (no. 6135), dari sahabat Abu Syuraih Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَالضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ، وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ
Terjemahan: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Hadiah (jamuan istimewa) untuknya adalah sehari semalam, dan jamuan (biasa) adalah tiga hari. Apa yang lebih dari itu adalah sedekah. Dan tidak halal bagi tamu untuk tinggal di rumahnya hingga menyulitkannya."
Dalam riwayat lain (masih dari Al-Bukhari melalui jalur Isma'il dari Malik) ditambahkan:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Terjemahan: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam."
Ayat yang menjadi landasan umum tentang memuliakan tamu dan akhlak mulia, di antaranya firman Allah:
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّهُمْ قُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 60 — "Dan orang-orang yang memberikan apa yang mereka berikan dengan hati yang takut, karena mereka yakin akan kembali kepada Tuhannya."
Juga firman Allah tentang berkata baik:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
QS. Al-Baqarah [2]: 83 — "Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia."
Penjelasan Rinci
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tiga tingkatan dalam menjamu tamu:
- Jā'izah (hadiah/jamuan istimewa) — yaitu sehari semalam. Pada hari pertama, tuan rumah hendaknya menyajikan hidangan terbaik dan menyambut tamu dengan wajah berseri, karena ini adalah bentuk penghormatan puncak.
- Dhiyāfah (jamuan biasa) — yaitu tiga hari. Selama tiga hari, tuan rumah tetap wajib menyediakan makanan untuk tamu, meskipun tidak seistimewa hari pertama.
- Sedekah — setelah tiga hari, apa yang diberikan kepada tamu dihitung sebagai sedekah, bukan lagi kewajiban jamuan. Artinya, tuan rumah tidak lagi menanggung dosa jika tidak melanjutkan jamuan, tetapi jika ia tetap memberi, itu bernilai sedekah.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa memuliakan tamu adalah fardhu kifayah atau sunnah muakkadah yang sangat ditekankan, dan meninggalkannya adalah tanda lemahnya iman. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan "tinggal hingga menyulitkan tuan rumah" berarti tamu tidak boleh memaksa tuan rumah mengeluarkan biaya atau tenaga di luar kemampuannya.
Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir" adalah gaya bahasa untuk memotivasi, bukan berarti orang yang tidak memuliakan tamu otomatis kafir. Ini menunjukkan bahwa memuliakan tamu adalah konsekuensi logis dari iman yang benar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menekankan bahwa iman yang benar akan melahirkan akhlak mulia, termasuk memuliakan tamu dan menjaga lisan. Beliau berkata: "Iman bukan sekadar keyakinan di hati, tetapi harus dibuktikan dengan amal yang tampak, salah satunya adalah memuliakan tamu."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua kewajiban:
- Kewajiban tuan rumah: memuliakan tamu selama tiga hari.
- Kewajiban tamu: tidak menyulitkan tuan rumah dengan tinggal terlalu lama.
Beliau juga menambahkan bahwa "berkata baik atau diam" adalah prinsip dasar dalam menjaga lisan, dan ini termasuk adab yang paling agung dalam Islam.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa menjamu tamu selama tiga hari adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i menganggapnya sunnah muakkadah. Namun, semua sepakat bahwa meninggalkannya tanpa alasan adalah tanda kurangnya iman dan akhlak.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ sebagai tamu. Nabi ﷺ tidak memiliki makanan saat itu, lalu beliau bertanya kepada para sahabat: "Siapa yang mau menjamu tamu ini?" Seorang sahabat dari Anshar, Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, menyanggupi. Ia membawa tamu itu ke rumahnya, tetapi ia hanya memiliki makanan untuk anak-anaknya. Ia lalu memerintahkan istrinya untuk menidurkan anak-anak, memadamkan lampu, dan berpura-pura makan bersama tamu agar tamu itu kenyang. Pagi harinya, Nabi ﷺ bersabda: "Allah kagum kepada perbuatan Abu Thalhah dan istrinya." Lalu turunlah ayat:
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
QS. Al-Hasyr [59]: 9 — "Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, meskipun mereka sendiri dalam kesulitan."
Hikmah: Memuliakan tamu adalah ibadah yang bisa mengangkat derajat seseorang di sisi Allah, bahkan jika ia sendiri dalam kesulitan. Ini menunjukkan bahwa iman yang benar melahirkan pengorbanan dan akhlak mulia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi tuan rumah: Sambut tamu dengan wajah berseri, sediakan hidangan terbaik pada hari pertama, dan lanjutkan jamuan hingga tiga hari. Setelah itu, memberi adalah sedekah.
- Bagi tamu: Jangan tinggal terlalu lama hingga menyulitkan tuan rumah. Cukup tiga hari, dan jika ingin lebih, mintalah izin dengan cara yang tidak memberatkan.
- Bagi semua: Jadikan "berkata baik atau diam" sebagai prinsip harian, karena ini adalah tanda iman yang benar.
- Bagi yang tidak mampu menjamu: Tidak ada dosa, tetapi hendaknya meminta maaf dengan cara yang baik dan tidak berpura-pura.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.