Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kelapangan dan kelembutan akhlak Nabi ﷺ terhadap anak-anak, khususnya istri beliau ‘Aisyah yang masih kecil. Beliau tidak melarang permainan boneka, bahkan memanggil teman-teman ‘Aisyah yang malu-malu untuk ikut bermain. Para ulama menyatakan bahwa pada masa itu, karena ‘Aisyah belum baligh dan boneka tersebut bukanlah gambar yang disembah, maka diperbolehkan sebagai bagian dari keringanan syariat untuk anak kecil.
Rujukan Ulama & Dalil
- Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari (Kitab Adab, Bab Bergaul dengan Manusia, no. 6130) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
- Teks Arab lengkap dengan harakat (sesuai riwayat yang ada):
<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي.</p>
Terjemahan: “Aku biasa bermain dengan boneka di hadapan Nabi ﷺ, dan aku memiliki teman-teman perempuan yang bermain bersamaku. Jika Rasulullah ﷺ masuk, mereka menyembunyikan diri dari beliau, lalu beliau menyuruh mereka mendatangiku dan mereka pun bermain bersamaku.”
- Penjelasan ulama:
- Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Bab “Bergaul dengan Manusia”, menunjukkan bahwa bergaul dengan lemah lembut, termasuk terhadap anak-anak, adalah bagian dari adab Islam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/523, Syarh Hadits no. 6130) menjelaskan bahwa boneka yang dimaksud adalah banat (gambar anak perempuan dari kain atau bahan lain), dan diperbolehkan karena ‘Aisyah saat itu masih kecil, belum baligh, dan boneka tersebut tidak dimaksudkan untuk disembah. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Khaththabi (salah satu ulama dalam daftar abad pertengahan) bahwa keringanan ini khusus untuk permainan anak-anak.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/330) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya anak-anak bermain dengan boneka, karena pada masa itu belum ada larangan patung yang disembah. Namun setelah Islam melarang gambar makhluk bernyawa secara mutlak, maka boneka yang menyerupai bentuk manusia tetap diizinkan untuk anak-anak sebagai pengecualian, sebagaimana difatwakan oleh Ibn Hajar dan Imam al-Bayhaqi (dalam Sunan al-Kubra).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa adab Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah beliau tidak memarahi atau melarang, bahkan memanggil teman-teman ‘Aisyah yang malu-malu, agar mereka merasa nyaman. Ini menunjukkan pentingnya menciptakan suasana gembira bagi anak-anak dalam batas syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Kebolehan bermain boneka bagi anak perempuan yang belum baligh.
Ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa boneka yang tidak memiliki detail wajah yang sempurna atau sengaja dibuat tanpa ruh (misalnya dari kain) dimaafkan untuk anak-anak. Ini berdasarkan hadits di atas dan juga hadits lain tentang ‘Aisyah yang bermain dengan boneka kuda bersayap (riwayat Abu Dawud).
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (1/283) menjelaskan bahwa larangan membuat gambar hanya berlaku untuk gambar yang dimaksudkan untuk disembah atau dibesar-besarkan adabnya. Boneka anak-anak tidak termasuk karena tidak ada niat demikian.
- Adab bergaul dengan anak-anak.
Nabi ﷺ tidak langsung menegur atau melarang ketika melihat ‘Aisyah bermain. Bahkan beliau memanggil teman-temannya yang malu-malu agar ikut bermain. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya bersikap lembut, sabar, dan tidak kaku dalam berinteraksi dengan anak-anak. Al-Hasan al-Bashri (tabi’in) berkata, “Sebaik-baik akhlak adalah engkau bergaul dengan manusia dengan wajah berseri dan tidak mempersulit mereka.”
- Pengajaran tentang batasan aurat dan rasa malu.
Dalam hadits, teman-teman ‘Aisyah bersembunyi ketika Nabi masuk. Ini mengajarkan rasa malu kepada orang yang lebih tua, namun Nabi justru menyuruh mereka tetap bermain. Artinya, rasa malu yang baik tidak boleh menghalangi kebaikan, dan seorang pemimpin atau orang tua hendaknya membuat anak-anak merasa aman dan tidak takut berlebihan.
- Pengecualian dalam larangan gambar.
Hukum asal dalam Islam adalah larangan membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), sebagaimana hadits-hadits shahih. Namun para ulama — di antaranya Imam al-Bukhari, Ibn Hajar, Imam an-Nawawi — mengecualikan boneka anak-anak karena dua alasan:
- Anak-anak belum mukallaf (belum terkena beban syariat) sehingga kewajiban melarang gambar tidak mutlak berlaku pada mereka.
- Boneka tersebut biasanya tidak disimpan untuk diagungkan, melainkan hanya untuk mainan. Oleh karena itu, mayoritas ulama membolehkannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia pernah membawa boneka kecil ke hadapan Nabi ﷺ. Ketika beliau melihatnya, ‘Aisyah sempat khawatir dimarahi. Namun Nabi ﷺ hanya tersenyum dan bertanya, “Apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Ini adalah anak kuda yang bisa terbang, wahai Rasulullah.” Maka beliau tertawa dan membiarkannya. (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memahami psikologi anak. Beliau tidak serta-merta melarang, tetapi memberikan kelonggaran selama tidak membawa kepada kemusyrikan atau kerusakan akhlak. Sikap ini mengajarkan kita untuk bersikap bijak dalam mendidik anak, tidak kaku, dan tetap menanamkan nilai-nilai tauhid sejak dini dengan cara yang lembut.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi anak perempuan (sebelum baligh) bermain boneka atau alat permainan yang tidak menyerupai gambar yang diagungkan, karena ada keringanan dari Nabi ﷺ.
- Hendaknya orang tua meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam bergaul dengan anak: lemah lembut, tidak melarang tanpa alasan, dan menciptakan suasana ceria.
- Rasa malu yang baik (tidak berlebihan) perlu diajarkan, namun jangan sampai menghalangi kebaikan atau membuat anak takut kepada orang tua.
- Hukum larangan gambar makhluk bernyawa tetap berlaku secara umum untuk orang dewasa, kecuali untuk mainan anak-anak dengan syarat tertentu (tidak ada unsur ibadah, tidak menyerupai sesembahan, dan hanya untuk keperluan bermain).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.