Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6110 tentang Larangan memanjangkan shalat saat menjadi imam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang imam shalat hendaknya meringankan shalatnya, tidak memanjangkannya, karena di antara makmum ada orang yang sakit, lanjut usia, dan memiliki keperluan. Kemarahan Rasulullah ﷺ dalam hadits ini adalah kemarahan yang dibenarkan karena berkaitan dengan urusan agama dan kemaslahatan kaum muslimin, bukan kemarahan karena hawa nafsu. Ini menunjukkan bahwa marah karena Allah dan karena urusan agama adalah hal yang diperbolehkan, bahkan terkadang diperlukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Apa yang Diperbolehkan dari Marah dan Ketegasan untuk Urusan Allah", nomor 6110, dari sahabat Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an tentang Perintah Berlaku Lembut dan Tidak Mempersulit

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kaitan dengan Ulama

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya meringankan shalat bagi imam, dan bahwa memanjangkan shalat hingga memberatkan makmum adalah perbuatan yang tercela. Beliau juga menyebutkan bahwa kemarahan Rasulullah ﷺ di sini adalah karena pelanggaran terhadap petunjuk beliau dalam urusan shalat yang menyebabkan orang-orang menjauh dari kebaikan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Larangan Menjadikan Orang Lain Lari dari Kebaikan

Rasulullah ﷺ bersabda: "Di antara kalian ada yang membuat orang lain tidak suka berbuat baik" (مُنَفِّرِينَ). Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata munaffirin adalah bentuk mubalaghah (penekanan), yaitu orang-orang yang menyebabkan orang lain lari dan menjauh dari kebaikan karena sikap atau perbuatan mereka yang memberatkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa orang yang memanjangkan shalat berjamaah hingga memberatkan makmum termasuk dalam kategori ini, karena ia menyebabkan orang-orang malas atau bahkan meninggalkan shalat berjamaah.

2. Kemarahan Rasulullah ﷺ yang Dibolehkan

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Apa yang Diperbolehkan dari Marah dan Ketegasan untuk Urusan Allah". Ini menunjukkan bahwa marah karena Allah dan karena kemaslahatan umat adalah sikap yang terpuji, bukan tercela. Kemarahan beliau di sini bukan karena kepentingan pribadi, tetapi karena ada orang yang berpotensi menyebabkan umat menjauh dari shalat berjamaah.

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa marah yang terpuji adalah marah karena Allah, yaitu ketika melihat kemaksiatan atau hal-hal yang dapat merusak agama. Adapun marah karena kepentingan pribadi dan hawa nafsu adalah tercela.

3. Kewajiban Imam untuk Meringankan Shalat

Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun di antara kalian yang memimpin orang dalam shalat, hendaknya tidak memperpanjangnya." Ini adalah perintah yang menunjukkan kewajiban bagi imam untuk memperhatikan kondisi makmum.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan meringankan di sini adalah tidak memanjangkan bacaan, rukuk, dan sujud secara berlebihan, namun tetap menjaga kesempurnaan rukun shalat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kesunnahan bagi imam adalah meringankan shalat namun tetap sempurna, tidak sampai mengurangi ketenangan dalam rukun-rukunnya.

4. Alasan Meringankan Shalat

Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga golongan yang menjadi alasan: orang sakit, orang tua/lanjut usia, dan orang yang memiliki keperluan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam hadits lain bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian shalat bersama manusia, hendaknya ia meringankan, karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa seorang imam hendaknya memilih bacaan dan gerakan yang tidak memberatkan, karena imam adalah wakil dari seluruh makmum dan harus memperhatikan kondisi mereka.

5. Adab dalam Memberi Nasihat

Meskipun Rasulullah ﷺ marah, namun cara beliau menasihati tetap penuh hikmah. Beliau tidak menyebut nama orang yang memanjangkan shalat secara langsung, tetapi berbicara secara umum: "Wahai manusia! Di antara kalian ada yang membuat orang lain tidak suka berbuat baik." Ini adalah pelajaran berharga dalam adab memberi nasihat—menasihati secara umum tanpa mempermalukan orang tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini—adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam Bai'atul 'Aqabah dan termasuk sahabat yang meriwayatkan banyak hadits. Dalam riwayat lain dari hadits yang sama, disebutkan bahwa orang yang dimaksud adalah seorang sahabat yang biasa memanjangkan shalat. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar keluhan tersebut, beliau sangat marah—sesuatu yang jarang terlihat dari beliau—kemudian beliau memberikan nasihat yang tegas namun tetap bijaksana.

Kisah ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin atau imam harus peka terhadap kondisi orang yang dipimpinnya. Jangan sampai sikap yang berlebihan—meskipun dalam ibadah—justru membuat orang lain menjauh dari kebaikan. Islam adalah agama yang hanif (lurus) dan samhah (toleran), tidak memberatkan umatnya di luar kemampuan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam shalat: Hendaknya meringankan shalat berjamaah, tidak memanjangkan bacaan dan gerakan secara berlebihan, namun tetap menjaga kesempurnaan rukun-rukunnya.
  2. Bagi makmum: Jika imam terlalu memanjangkan shalat, boleh menasihati dengan cara yang baik, sebagaimana sahabat Abu Mas'ud menyampaikan keluhannya kepada Rasulullah ﷺ.
  3. Marah karena Allah itu diperbolehkan: Kemarahan yang muncul karena melihat kemungkaran atau hal yang merusak kemaslahatan umat adalah sikap yang terpuji, selama tidak melampaui batas syariat.
  4. Adab menasihati: Ketika menasihati orang yang berbuat salah, hendaknya tidak mempermalukannya di depan umum, tetapi menyampaikan secara umum atau dengan cara yang lebih pribadi.
  5. Memperhatikan kondisi orang lain: Dalam setiap urusan yang melibatkan orang banyak, hendaknya kita memperhatikan kondisi yang paling lemah di antara mereka, sebagaimana Rasulullah ﷺ memperhatikan orang sakit, lanjut usia, dan orang yang memiliki keperluan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi