Penjelasan Hadits Bukhari No. 6108 tentang Larangan bersumpah dengan nama selain Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita bersumpah dengan nama selain Allah, termasuk nama ayah, ibu, nenek moyang, atau makhluk apa pun. Jika seseorang perlu bersumpah, hendaklah ia bersumpah hanya dengan nama Allah; jika tidak, lebih baik diam. Larangan ini termasuk dosa besar karena menyamakan makhluk dengan Allah dalam pengagungan sumpah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6108) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari gurunya Nafi', dari Al-Laits bin Sa'd, dari Qutaibah bin Sa'id. Ini adalah sanad yang sangat shahih dan disepakati keotentikannya.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ وَهُوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ»

Terjemahan: "Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia mendapati Umar bin Al-Khattab berada di tengah sekelompok orang sambil bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah ﷺ menyeru mereka: 'Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barangsiapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah, atau jika tidak, hendaklah ia diam.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini:

QS. An-Nahl [16]: 91

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Terjemahan: "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu setelah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."

Ayat ini menunjukkan bahwa sumpah adalah perkara agung yang hanya layak ditujukan kepada Allah, karena sumpah mengandung pengagungan dan penyaksian yang hanya pantas bagi Allah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap kebiasaan bersumpah dengan nama selain Allah, khususnya nama orang tua. Peristiwa ini terjadi ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sedang bersumpah dengan nama ayahnya di hadapan orang banyak, lalu Nabi ﷺ menegur mereka semua. Teguran ini bukan hanya untuk Umar, tetapi untuk seluruh kaum muslimin.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah adalah larangan yang bersifat haram (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil (syirik ashghar) karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang seharusnya hanya untuk Allah.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sumpah dengan selain Allah tidak sah dan tidak dianggap sebagai sumpah yang mengikat secara syar'i. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua makhluk: malaikat, nabi, ka'bah, dan lainnya. Beliau mengutip pendapat ulama bahwa sumpah dengan selain Allah adalah dosa besar.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menjelaskan bahwa sumpah adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada selain Allah. Beliau juga membedakan antara sumpah dengan makhluk (haram) dan sumpah dengan sifat-sifat Allah (boleh, seperti "wallahi" atau "wajalali").
  4. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: karena sumpah mengandung pengagungan dan penyaksian, dan hanya Allah yang layak diagungkan serta disaksikan. Beliau juga menyebutkan bahwa bersumpah dengan selain Allah dapat menjerumuskan seseorang ke dalam syirik besar jika ia meyakini bahwa makhluk yang disumpahkan memiliki kekuatan gaib.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua pilihan: bersumpah dengan Allah atau diam. Beliau menegaskan bahwa tidak ada pilihan ketiga. Beliau juga menjelaskan bahwa sumpah dengan selain Allah tidak sah, dan jika seseorang bersumpah dengan selain Allah lalu melanggarnya, tidak ada kafarat yang harus dibayar karena sumpahnya tidak sah.
  6. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala Ad-Darb menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua makhluk, termasuk para nabi dan malaikat. Beliau menekankan bahwa sumpah dengan selain Allah adalah syirik kecil yang harus dijauhi, dan seorang muslim harus membiasakan diri bersumpah hanya dengan nama Allah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dalam daftar, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, membedakan antara sumpah dengan makhluk yang diagungkan (haram) dan sumpah yang hanya kebiasaan lisan tanpa niat mengagungkan (tetap haram, tetapi lebih ringan dosanya). Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama dalam daftar adalah bahwa bersumpah dengan selain Allah secara mutlak adalah haram, baik dengan niat mengagungkan maupun tidak, karena hadits ini bersifat umum dan tegas.

Kaitan dengan bab:

Bab ini berjudul "Bab Siapa yang Tidak Melihat Kebohongan dari Orang yang Mengatakan Itu Secara Tersirat atau Bodoh." Ini menunjukkan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab dalam berbicara: jika seseorang tidak perlu bersumpah, lebih baik diam. Diam adalah pilihan yang lebih selamat daripada bersumpah dengan selain Allah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah, melihat ayahnya sendiri, Umar bin Al-Khattab, bersumpah dengan nama ayahnya. Umar adalah khalifah yang sangat dihormati, namun ketika Nabi ﷺ menegur, Umar langsung patuh dan tidak mengulangi perbuatan itu. Ini menunjukkan bahwa teguran Nabi ﷺ diterima dengan penuh kerendahan hati, bahkan oleh seorang pemimpin besar.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Ibnu Umar). Hadits ini menegaskan betapa seriusnya masalah ini.

Hikmahnya: Seorang muslim harus menjaga lisannya dari bersumpah dengan selain Allah, dan jika ia mendengar orang lain melakukannya, hendaklah ia menasihati dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menasihati para sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bersumpah dengan selain Allah, baik dengan nama orang tua, anak, harta, jabatan, atau makhluk apa pun.
  2. Jika harus bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah (misalnya: "Wallahi", "Billahi", "Tallahi").
  3. Jika tidak perlu bersumpah, lebih baik diam — ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Sumpah dengan selain Allah tidak sah dan tidak mengikat secara syar'i, sehingga tidak ada kafarat jika dilanggar.
  5. Bertaubatlah jika pernah bersumpah dengan selain Allah, dan biasakan lisan untuk hanya menyebut nama Allah dalam sumpah.
  6. Nasihati keluarga dan teman dengan lembut jika mereka bersumpah dengan selain Allah, sebagaimana Nabi ﷺ menasihati para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?