Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang laki-laki yang berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan secara sengaja. Nabi ﷺ memberikan tiga pilihan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Karena laki-laki itu tidak mampu melaksanakan semuanya, Nabi ﷺ memberinya kurma untuk sedekah, namun ternyata keluarganya sendiri yang lebih membutuhkan. Akhirnya Nabi ﷺ tersenyum dan membolehkan dia memberi makan keluarganya sendiri. Hadits ini mengajarkan bahwa agama Islam memberikan keringanan bagi yang benar-benar tidak mampu, sekaligus mengingatkan kita untuk tidak bermaksiat di bulan Ramadan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab at-Tabassum wa adh-Dhahik, no. 6087
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
> أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ هَلَكْتُ وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ «أَعْتِقْ رَقَبَةً». قَالَ لَيْسَ لِي. قَالَ «فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ. قَالَ «فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا». قَالَ لاَ أَجِدُ. فَأُتِيَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ… فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ «فَأَنْتُمْ إِذًا».
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Aku binasa, aku telah berhubungan dengan istriku (di siang hari) Ramadan.’ Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang budak.’ Ia berkata, ‘Aku tidak punya.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau bersabda, ‘Berilah makan enam puluh orang miskin.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mendapatkannya.’ Lalu dibawakan kepada Nabi ﷺ satu keranjang besar berisi kurma… Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Kalau begitu, berikanlah kepada keluargamu’.”
Ayat terkait:
Tidak ada ayat khusus yang menyebutkan kafarat jima’ di siang Ramadan, namun hukum ini diambil dari hadits di atas. Para ulama menggunakan ayat tentang kafarat sumpah (QS. Al-Ma’idah: 89) sebagai qiyas, tetapi yang paling kuat adalah menetapkan kafarat berdasarkan hadits shahih ini.
Sumber ulama yang menjelaskan hadits ini:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab al-Adab, bab at-Tabassum) menjelaskan bahwa senyum Nabi ﷺ di sini menunjukkan kegembiraan atas kemudahan yang diberikan dan rendah hati si penanya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (no. 1111) menyebutkan bahwa kafarat ini berurutan sesuai kemampuan, dan jika tidak mampu sama sekali, gugurlah kewajiban darinya.
- Imam al-Bukhari sendiri meriwayatkannya dalam Kitab al-Adab untuk menunjukkan adab tersenyum dan tertawa ringan yang tidak berlebihan.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil utama tentang kafarat bagi orang yang sengaja berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan saat berpuasa. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, seperti al-Hasan al-Bashri, Qatadah, dan az-Zuhri (yang menjadi perawi dalam sanad hadits ini), sepakat bahwa kafaratnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Urutan kafarat:
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa urutan ini bersifat tartib (berurutan) dan takhyir (pilihan) hanya jika tidak mampu. Orang yang mampu memerdekakan budak tidak boleh beralih ke puasa, dan yang mampu puasa dua bulan tidak boleh beralih ke memberi makan. Namun dalam hadits ini, laki-laki itu tidak mampu sama sekali, sehingga Nabi ﷺ memberinya kurma yang kemudian digunakan untuk memberi makan keluarganya sendiri.
Makna senyum Nabi ﷺ:
Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar mengatakan bahwa senyum Nabi ﷺ hingga terlihat gigi gerahamnya (nawajidz) adalah bentuk ekspresi gembira dan kemudahan syariat, bukan tertawa terbahak-bahak. Ini menunjukkan bahwa adab seorang muslim adalah tersenyum saat melihat kebaikan atau kelapangan hati seseorang.
Hikmah dari hadits:
- Islam sangat memuliakan puasa Ramadan dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
- Syariat selalu memperhatikan kemampuan hamba, sehingga kafarat disusun dari yang paling berat ke paling ringan.
- Bila seseorang benar-benar tidak mampu melaksanakan kafarat karena kemiskinan, maka dia boleh mengambil dari harta yang diberikan oleh imam atau pemerintah, lalu menyalurkannya kepada yang lebih membutuhkan – dan dalam riwayat ini, ternyata keluarganya sendiri yang lebih berhak.
- Tersenyum dan tertawa ringan yang tidak berlebihan adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.
---
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, suatu hari datang seorang laki-laki ke masjid dengan wajah gundah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku binasa! Aku telah berhubungan dengan istriku di siang hari Ramadan.” Beliau tidak langsung menghardik, tetapi justru memudahkan. Beliau memberi tiga tawaran, namun lelaki itu tidak mampu sama sekali. Maka Nabi ﷺ memberinya sekarung kurma. Laki-laki itu pun berkata, “Apakah aku berikan kepada orang yang lebih miskin? Demi Allah, tidak ada keluarga di Madinah yang lebih miskin dari kami.”
Maka Nabi ﷺ tersenyum lebar, lalu bersabda, “Kalau begitu, berikanlah kepada keluargamu.” Dalam riwayat lain, laki-laki itu pulang dan memberikan kurma itu kepada istri dan anak-anaknya. Subhanallah, betapa indahnya syariat yang penuh rahmat. Laki-laki ini terusir dari dosa, mendapat ampunan, dan keluarganya pun mendapatkan rezeki. (Sumber: Shahih al-Bukhari no. 6087, Shahih Muslim no. 1111)
---
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan karena lupa, tidak sengaja, atau dipaksa, maka puasanya batal dan wajib mengqadha satu hari, tetapi tidak ada kafarat.
- Jika sengaja dan tahu hukumnya, maka ia wajib membayar kafarat dengan urutan:
- Memerdekakan budak mukmin,
- Jika tidak mampu: puasa dua bulan berturut-turut,
- Jika tidak mampu: memberi makan enam puluh orang miskin (makanan pokok sebanyak satu mud per orang, kira-kira ¾ kg beras).
- Jika benar-benar tidak mampu sama sekali, maka kafarat gugur, dan ia cukup bertaubat serta mengqadha puasanya. Dalam kondisi darurat, ia boleh meminta bantuan kaum muslimin atau pemerintah.
- Adab tersenyum dan tertawa: contohlah Nabi ﷺ yang tersenyum ringan saat melihat kebaikan, jangan tertawa keras dan berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Amin.