Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memutuskan hubungan (hijrah) dengan saudaranya lebih dari tiga hari, meskipun ia sedang marah atau berselisih. Kisah Aisyah رضي الله عنها dengan Abdullah bin Az-Zubair menunjukkan bahwa nazar untuk memutus hubungan tidak boleh dipertahankan, dan wajib bagi seorang Muslim untuk kembali berhubungan baik, memaafkan, serta menebus nazar yang menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adab, Bab Hijrah, nomor 6073, dari Aisyah رضي الله عنها melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
Terjemahan: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam (hari)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dan Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) jika tanpa alasan syar'i.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan memutus hubungan:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
QS. Ar-Ra'd [13]: 25
Terjemahan: "Dan orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, bagi mereka laknat dan tempat yang buruk (neraka)."
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan memutus silaturahmi dan hubungan persaudaraan sesama Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Larangan hijrah (memutus hubungan) lebih dari tiga hari.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hijrah yang dilarang adalah memutuskan hubungan, tidak mengucapkan salam, tidak menjawab salam, dan berpaling dari saudaranya tanpa alasan syar'i. Adapun jika ada alasan syar'i — seperti menghindari kemungkaran atau menjaga diri dari bahaya — maka itu dibolehkan bahkan diperintahkan, sebagaimana Nabi ﷺ memboikot Ka'ab bin Malik dan dua sahabat lainnya selama lima puluh malam (disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk perselisihan duniawi, bukan untuk kepentingan agama. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa memutus hubungan adalah dosa besar jika melebihi tiga hari tanpa uzur.
Kedua: Nazar yang menghalangi kebaikan harus ditebus.
Aisyah رضي الله عنها bernazar untuk tidak berbicara dengan Ibnu Az-Zubair. Ketika Al-Miswar dan Abdurrahman mengingatkannya dengan sabda Nabi ﷺ, beliau menyadari bahwa nazarnya tidak boleh dipertahankan karena menghalangi kebaikan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa nazar dalam kemaksiatan atau yang menghalangi kebaikan tidak wajib dipenuhi, tetapi wajib ditebus dengan kaffarah.
Ketiga: Kewajiban memaafkan dan menyambung hubungan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa memaafkan adalah akhlak mulia yang diperintahkan Allah, dan menahan diri dari memutus hubungan adalah bagian dari kesabaran yang berpahala. Beliau juga menyebutkan bahwa Aisyah رضي الله عنها akhirnya memaafkan dan menebus nazarnya dengan memerdekakan empat puluh budak — ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam bertaubat dan kembali kepada kebaikan.
Keempat: Peran perantara dalam mendamaikan.
Al-Miswar dan Abdurrahman berperan sebagai perantara untuk mendamaikan Aisyah dan Ibnu Az-Zubair. Ini menunjukkan bahwa mendamaikan dua Muslim yang berselisih adalah amal yang sangat dianjurkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat [49]: 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan setiap Muslim untuk berusaha mendamaikan saudaranya yang berselisih, dan ini termasuk bentuk taqwa yang mendatangkan rahmat Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa memutus hubungan lebih dari tiga hari adalah haram secara mutlak kecuali dengan uzur syar'i. Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini berlaku jika tidak ada maslahat, tetapi jika ada maslahat agama maka dibolehkan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa larangan ini bersifat tahrim jika tanpa uzur, dan dibolehkan jika ada uzur syar'i seperti menjaga agama atau menghindari fitnah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang mulia, pernah berselisih dengan keponakannya Abdullah bin Az-Zubair. Ibnu Az-Zubair berkata tentang Aisyah dengan kata-kata yang membuat beliau marah, sehingga Aisyah bernazar untuk tidak berbicara dengannya selamanya.
Waktu pun berlalu. Ibnu Az-Zubair menyesal dan ingin meminta maaf, tetapi Aisyah tetap pada nazarnya. Ia berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menerima perantaraan siapa pun untuknya, dan tidak akan melanggar nazarku."
Ketika Ibnu Az-Zubair merasa sangat berat, ia meminta bantuan Al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al-Aswad — dua orang dari Bani Zahra — untuk menjadi perantara. Mereka masuk menemui Aisyah dengan membungkus kain mereka, dan tanpa diketahui Aisyah, Ibnu Az-Zubair ikut masuk.
Begitu masuk, Ibnu Az-Zubair langsung memeluk Aisyah dan menangis, memohon maaf. Al-Miswar dan Abdurrahman pun mengingatkan Aisyah dengan sabda Nabi ﷺ: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam."
Aisyah menangis dan berkata, "Aku telah bernazar, dan nazar itu berat." Namun mereka terus mengingatkan dan mendesaknya dengan lembut hingga akhirnya Aisyah memaafkan Ibnu Az-Zubair dan berbicara dengannya. Sebagai tebusan nazarnya, beliau memerdekakan empat puluh budak. Setelah itu, setiap kali mengingat nazarnya, Aisyah menangis hingga kerudungnya basah oleh air mata.
Kisah ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nawawi mengomentari dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap perintah Nabi ﷺ, dan betapa beratnya mereka meninggalkan kebiasaan memutus hubungan meskipun karena nazar.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memutus hubungan dengan saudara Muslim lebih dari tiga hari tanpa uzur syar'i, karena itu haram dan berdosa.
- Jika terlanjur bernazar untuk memutus hubungan, maka nazar tersebut tidak boleh dipertahankan; wajib ditebus dengan kaffarah dan kembali menyambung hubungan.
- Maafkanlah saudaramu dan jangan menunda perdamaian, karena memaafkan adalah akhlak mulia yang dicintai Allah.
- Jadilah perantara perdamaian jika ada dua Muslim yang berselisih, karena itu termasuk amal saleh yang mendatangkan rahmat.
- Ingatlah bahwa memutus hubungan adalah dosa besar yang dapat menghalangi rahmat Allah, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Ra'd [13]: 25.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.