Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa atau tertidur sehingga meninggalkan shalat wajib, maka ia wajib mengqadha' (mengerjakan ulang) shalat tersebut begitu ia ingat atau bangun. Tidak ada tebusan lain selain mengerjakan shalat itu. Ini menunjukkan kasih sayang Islam yang tidak membebani hamba di luar kemampuannya, namun tetap menekankan pentingnya menjaga shalat tepat waktu.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Thaha [20]: 14
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Terjemahan: "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."
Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat adalah ibadah yang terkait dengan dzikir dan mengingat Allah. Ketika seseorang lupa, maka mengingat kembali adalah saat yang tepat untuk menunaikannya.
2. Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 597) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 684) dengan redaksi yang semakna.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengqadha' shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, dan tidak ada kafarat lain selain mengerjakannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat yang terlewat karena udzur (seperti lupa atau tidur) tetap wajib diqadha', dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qadha' shalat wajib dilakukan segera setelah ingat, tanpa boleh ditunda-tunda.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Makna "Lupa" dan "Tidur" sebagai Udzur Syar'i
Para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menjelaskan bahwa lupa dan tidur adalah udzur yang diangkat dosanya oleh Allah. Namun, kewajiban shalat tidak gugur begitu saja. Ketika udzur hilang (ingat atau bangun), maka kewajiban itu kembali.
2. Waktu Qadha'
Imam an-Nawawi mengatakan bahwa shalat yang terlewat harus segera diqadha' begitu ingat, bahkan jika itu terjadi di waktu yang dilarang shalat (seperti setelah shalat Ashar atau Subuh). Ini berdasarkan keumuman perintah "falyushalli idza dzakarah" (maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat).
3. Tidak Ada Kafarat Lain
Frasa "la kaffarata laha illa dzalik" (tidak ada kafarat baginya kecuali itu) menunjukkan bahwa tidak ada tebusan berupa sedekah, puasa, atau amalan lain yang bisa menggantikan shalat yang terlewat. Satu-satunya cara adalah mengerjakan shalat itu sendiri.
4. Hikmah Ayat yang Dibacakan Nabi ﷺ
Nabi ﷺ membaca ayat "wa aqimish shalata lidzikri" (dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku). Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah sarana untuk mengingat Allah. Maka ketika seseorang lupa, saat ia ingat kembali, itulah waktu yang tepat untuk mengingat Allah melalui shalat.
5. Perbedaan Pendapat tentang Qadha' Shalat yang Sengaja Ditinggalkan
Para ulama dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa shalat yang terlewat karena udzur (lupa/tidur) wajib diqadha'. Namun, mereka berbeda pendapat tentang orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya habis:
- Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha' shalat tersebut dan juga bertaubat.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) berpendapat bahwa qadha' tidak diterima karena ia sengaja meninggalkannya. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena keumuman hadits ini dan hadits lain yang memerintahkan qadha'.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajibnya qadha' bagi yang sengaja meninggalkan shalat, karena shalat tidak bisa digugurkan dengan kesengajaan maksiat.
Story Telling
Kisah Sahabat yang Tertidur dari Shalat Subuh
Diriwayatkan dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu (dalam Shahih Muslim), bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat dalam perjalanan, lalu mereka tertidur hingga matahari terbit. Ketika bangun, Rasulullah ﷺ bersabda: "Pergilah kalian dari tempat ini." Beliau kemudian memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka berwudhu dan shalat sunnah dua rakaat (qabliyah Subuh), kemudian shalat Subuh berjama'ah.
Kisah ini menunjukkan bahwa ketika seseorang tertidur hingga terlewat shalat, maka begitu bangun ia harus segera mengerjakannya, bahkan jika sudah masuk waktu shalat berikutnya. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah.
Hikmah: Jangan pernah putus asa jika terlewat shalat karena udzur. Segera tunaikan saat ingat, dan jangan jadikan rasa malas atau malu sebagai alasan untuk menunda. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kesimpulan Praktis
- Segera qadha' shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, begitu ingat atau bangun, tanpa ditunda-tunda.
- Tidak ada amalan pengganti selain mengerjakan shalat itu sendiri. Tidak bisa diganti dengan sedekah atau amal lain.
- Jangan sengaja meninggalkan shalat, karena ini dosa besar. Namun jika terlanjur, segera bertaubat dan qadha' shalat tersebut.
- Perbanyak doa agar Allah menjaga shalat kita tepat waktu, karena shalat adalah tiang agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.