Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini secara tegas melarang seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut palsu atau cara artifisial lainnya, baik dia yang melakukannya untuk orang lain maupun yang memintanya untuk dirinya sendiri. Larangan ini berlaku meskipun tujuannya adalah untuk memperbaiki penampilan setelah sakit atau untuk pernikahan, karena hukum asalnya adalah haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Wanita yang Menggunakan Rambut Palsu (no. 5941). Perawi sahabatnya adalah Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkapnya:
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَنَّهُ سَمِعَ فَاطِمَةَ بِنْتَ الْمُنْذِرِ، تَقُولُ سَمِعْتُ أَسْمَاءَ، قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ، فَامَّرَقَ شَعَرُهَا، وَإِنِّي زَوَّجْتُهَا أَفَأَصِلُ فِيهِ فَقَالَ " لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ "
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Hisyam, bahwa ia mendengar Fatimah binti Al-Mundzir berkata, 'Aku mendengar Asma' berkata, "Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ, 'Wahai Rasulullah, putriku terkena campak sehingga rambutnya rontok. Aku telah menikahkannya, bolehkah aku menyambung rambutnya?' Maka beliau bersabda, 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut (untuk orang lain) dan wanita yang minta disambung rambutnya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok keharaman menyambung rambut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Keharaman Menyambung Rambut Secara Mutlak
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menyambung rambut dengan rambut manusia. Adapun dengan selain rambut manusia, seperti benang atau wol, mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah juga mengharamkannya karena keumuman lafaz "الْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ" (wanita yang menyambung dan yang minta disambung). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat ini dan menguatkannya.
2. Larangan Berlaku Meskipun Ada Hajat (Kebutuhan)
Dalam hadits ini, wanita tersebut menyampaikan alasan yang sangat kuat: putrinya sakit campak hingga rambutnya rontok, dan dia baru saja menikah. Namun Nabi ﷺ tetap melarangnya. Ini menunjukkan bahwa larangan ini bersifat tegas dan tidak bisa digugurkan hanya karena alasan mempercantik diri untuk suami. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak boleh menyambung rambut meskipun dengan izin suami atau untuk tujuan berhias bagi suami.
3. Makna Laknat dalam Hadits
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar. Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir menyebutkan menyambung rambut sebagai salah satu dosa besar. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa laknat menunjukkan besarnya kemurkaan Allah terhadap perbuatan tersebut.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah: Haram secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun selainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
- Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah (menurut riwayat) membolehkan menyambung dengan selain rambut manusia jika ada kebutuhan, namun pendapat ini lemah karena keumuman dalil.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram secara mutlak, berdasarkan keumuman lafaz hadits dan tidak adanya dalil yang mengkhususkan.
5. Hikmah Larangan
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah:
- Menjaga kejujuran dan menjauhi penipuan (karena menyambung rambut berarti menampilkan sesuatu yang bukan aslinya).
- Menjaga kemuliaan wanita dari tindakan yang menyerupai perilaku wanita-wanita jahiliyah.
- Menutup pintu menuju perubahan ciptaan Allah yang menjadi ciri khas orang-orang yang dilaknat (sebagaimana dalam QS. An-Nisa [4]: 119).
6. Kaitan dengan Ayat Al-Qur'an
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 119:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup segala bentuk perubahan ciptaan Allah yang dilakukan untuk tujuan yang tidak dibenarkan syariat, termasuk menyambung rambut. Namun perlu dicatat, tidak semua perubahan ciptaan Allah itu haram, seperti memotong kuku, mencukur rambut, atau berkhitan. Yang haram adalah perubahan yang diniatkan untuk menyerupai setan atau mengubah fitrah tanpa alasan syar'i.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung, wanita yang mentato dan yang minta ditato."
Dalam riwayat lain, seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub datang kepada Aisyah radhiyallahu 'anha dan berkata, "Aku telah menikahkan anak yatim yang ada dalam asuhanku, dan rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Aisyah menjawab, "Tidak. Rasulullah ﷺ telah melaknat wanita yang menyambung rambut." (HR. Bukhari). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita pun sangat tegas dalam menjaga larangan ini, meskipun dengan alasan kasihan kepada anak yatim.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun selainnya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, meskipun dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau setelah sakit.
- Tidak ada pengecualian dalam hadits ini, dan alasan yang disebutkan oleh wanita tersebut (sakit dan pernikahan) tidak mengubah hukum.
- Bagi yang sudah terlanjur, hendaknya bertaubat dengan taubat nasuha dan melepas sambungan tersebut.
- Bagi yang rambutnya rontok, dianjurkan menggunakan cara-cara yang dibenarkan syariat seperti perawatan alami, minyak, atau wig yang tidak menyambung ke kulit kepala (menurut sebagian ulama yang membolehkan dengan syarat ketat, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya).
- Hendaknya seorang muslimah merasa cukup dengan apa yang Allah berikan dan tidak mengikuti standar kecantikan yang bertentangan dengan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.