Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dengan tegas melarang perbuatan menyambung rambut (memakai rambut palsu atau sambungan rambut), baik bagi wanita yang melakukannya (al-washilah) maupun yang meminta dilakukan (al-mustawshilah). Larangan ini bersifat mutlak dan termasuk dosa besar karena mendapat laknat dari Allah. Hukum ini berlaku umum, tidak terkecuali untuk tujuan pengobatan atau menutupi kebotakan, karena keumuman larangan dan laknat dalam hadits.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari 'Amr bin Murrah, ia berkata: Aku mendengar Al-Hasan bin Muslim bin Yannaq menceritakan dari Shafiyyah binti Syaibah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa seorang gadis dari kalangan Anshar menikah, lalu ia sakit sehingga rambutnya rontok. Mereka ingin menyambung rambutnya, maka mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya." (HR. Al-Bukhari no. 5934)
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku akan menikah, dan ia menderita campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Maka beliau bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (HR. Muslim no. 2122)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/105) menjelaskan: "Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut lainnya. Ini adalah dosa besar karena pelakunya dilaknat. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah."
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (10/377) menegaskan: "Larangan ini bersifat mutlak dan mencakup semua bentuk menyambung rambut, baik untuk tujuan berhias maupun untuk menutupi kebotakan. Tidak ada pengecualian sama sekali."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat tentang keharaman menyambung rambut berdasarkan keumuman hadits-hadits ini. Berikut rincian pemahaman mereka:
1. Makna Al-Washilah dan Al-Mustawshilah
- Al-Washilah: Wanita yang menyambung rambutnya atau menyambung rambut orang lain (tukang sambung rambut).
- Al-Mustawshilah: Wanita yang meminta rambutnya disambung.
Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab khusus "Bab Menghubungkan Rambut" dan membawakan hadits ini sebagai dalil utama.
2. Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa laknat dalam hadits menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih ini. Adapun menyambung dengan selain rambut manusia, seperti kain atau wol, maka ada perbedaan pendapat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah tetap haram karena keumuman larangan dan karena termasuk penipuan dan mengubah ciptaan Allah."
3. Tidak Ada Pengecualian untuk Tujuan Pengobatan
Dalam hadits riwayat Muslim, seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ karena putrinya sakit campak sehingga rambutnya rontok. Beliau tetap melarang dan melaknat. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada uzur seperti sakit atau kebotakan, hukumnya tetap haram.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (10/378) mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada keringanan dalam masalah menyambung rambut, meskipun karena sakit. Karena Nabi ﷺ tidak memberikan rukhsah (keringanan) kepada wanita yang putrinya sakit campak."
4. Hikmah Larangan
- Menipu dan mengubah ciptaan Allah: Allah menciptakan manusia dengan bentuk tertentu, menyambung rambut termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Menyerupai orang kafir: Praktek menyambung rambut adalah tradisi orang-orang jahiliyah dan non-Muslim.
- Menimbulkan kemudharatan: Rambut palsu bisa menyebabkan penyakit kulit dan kepala.
5. Pendapat Ulama tentang Rambut Manusia vs Bukan Manusia
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan haram secara mutlak. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga mengharamkan secara mutlak. Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan jika dengan selain rambut manusia, namun pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah tetap haram berdasarkan keumuman hadits.
Story Telling
Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku akan menikah, dan ia menderita campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?' Maka beliau bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.'" (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Seorang gadis dari Anshar menikah, lalu ia sakit sehingga rambutnya rontok. Mereka ingin menyambung rambutnya, maka mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya.'" (HR. Al-Bukhari)
Hikmah: Betapa besar kasih sayang seorang ibu kepada putrinya yang sakit sehingga ingin mempercantiknya dengan rambut palsu. Namun syariat Islam datang dengan aturan yang jelas. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada keinginan duniawi. Seorang muslimah harus ridha dengan ketentuan Allah, baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun bahan lainnya.
- Dosa besar karena pelakunya mendapat laknat Allah.
- Tidak ada pengecualian untuk tujuan pengobatan, kecantikan, atau menutupi kebotakan.
- Bagi yang terlanjur memakai sambungan rambut, segera mencabutnya dan bertaubat kepada Allah.
- Bagi wanita yang rambutnya rontok karena sakit, hendaknya bersabar dan menerima takdir Allah, serta boleh menggunakan penutup kepala seperti jilbab atau kerudung.
- Hindari perbuatan menipu dalam penampilan, karena Islam mengajarkan kejujuran dan kesederhanaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.