Penjelasan Hadits Bukhari No. 5924 tentang Kewajiban meminta izin untuk menjaga pandangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa meminta izin (isti'zan) sebelum masuk atau melihat ke dalam rumah orang lain adalah kewajiban, dan bahwa mengintip tanpa izin adalah pelanggaran berat yang bahkan Nabi ﷺ mengancam pelakunya dengan hukuman fisik. Hadits ini juga menunjukkan bahwa adab meminta izin dimulai dari pandangan mata — yaitu agar seseorang tidak melihat hal-hal yang bukan haknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nur [24]: 27

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Menyisir Rambut (no. 5924), dari sahabat Sahl bin Sa'd رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya meminta izin dan haramnya mengintip ke rumah orang lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengintip tanpa izin termasuk dosa besar karena melanggar hak privasi orang lain.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Nur [24]: 27 menjelaskan bahwa isti'zan disyariatkan untuk menjaga pandangan dan kehormatan rumah tangga.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang laki-laki mengintip ke dalam rumah Nabi ﷺ melalui lubang. Saat itu Nabi ﷺ sedang menggaruk kepalanya menggunakan midrai (alat seperti sisir dari besi atau kayu). Nabi ﷺ lalu bersabda: "Kalau saja aku tahu engkau sedang melihat, niscaya aku akan menusukkan alat ini ke matamu." Kemudian beliau menjelaskan hikmahnya: "Sesungguhnya kewajiban meminta izin itu adalah karena (untuk menjaga) pandangan mata."

Pemahaman para ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyimpulkan beberapa poin penting:
  • Wajibnya meminta izin sebelum masuk rumah orang lain.
  • Haramnya mengintip ke dalam rumah tanpa izin, karena itu termasuk melihat aurat atau hal yang tidak boleh dilihat.
  • Bolehnya memberikan ancaman/hukuman kepada pelaku pelanggaran sebagai bentuk pencegahan (ta'dib), meskipun tidak harus dilaksanakan.
  • Kata "lau 'alimtu" (kalau aku tahu) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melihat pelaku saat itu, sehingga tidak langsung menindak.
  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa isti'zan itu bukan sekadar adab, tetapi kewajiban syar'i. Beliau juga menyebutkan bahwa ulama sepakat haramnya mengintip ke rumah orang lain tanpa izin.
  2. Ibn Katsir dalam tafsirnya menghubungkan hadits ini dengan QS. An-Nur [24]: 27, bahwa tujuan isti'zan adalah menjaga pandangan dari yang haram dan menjaga kehormatan penghuni rumah.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat isti'zan adalah salah satu bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan dan privasi, dan bahwa pelanggarannya bisa berujung pada hukuman yang tegas.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah ancaman Nabi ﷺ untuk menusukkan midrai ke mata pelaku mengintip itu hukuman yang harus dilaksanakan atau hanya bentuk penekanan (tahdid). Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa itu adalah bentuk ta'dib (pendidikan) dan tahdid (ancaman), bukan hukuman yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang. Namun, seorang pemilik rumah berhak melindungi privasinya.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd رضي الله عنه — seorang sahabat muda dari kalangan Anshar yang banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu ketika seorang laki-laki dari luar datang dan mengintip ke dalam rumah Nabi ﷺ melalui lubang di dinding. Saat itu Nabi ﷺ sedang duduk dan menggaruk kepalanya dengan midrai, alat semacam sisir dari besi.

Nabi ﷺ tidak melihat orang itu, tetapi beliau menyadari ada yang mengintip. Maka beliau bersabda dengan tegas: "Kalau saja aku tahu engkau sedang melihat, niscaya aku tusukkan alat ini ke matamu." Kemudian beliau menjelaskan prinsip besar dalam Islam: "Sesungguhnya kewajiban meminta izin itu adalah karena (untuk menjaga) pandangan mata."

Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi setiap rumah. Bahkan Nabi ﷺ — yang paling mulia akhlaknya — tidak segan memberikan ancaman tegas kepada pelanggar privasi. Ini menunjukkan bahwa mengintip bukanlah perkara ringan, melainkan pelanggaran yang serius dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain, dan tidak boleh mengintip melalui lubang, jendela, atau pintu yang terbuka.
  2. Adab meminta izin dimulai dengan menjaga pandangan — jangan melihat ke dalam rumah sebelum mendapat izin.
  3. Haram mengintip ke rumah orang lain, karena itu melanggar kehormatan dan privasi mereka.
  4. Bagi pemilik rumah, boleh memberikan peringatan tegas kepada pelanggar privasi, sebagaimana Nabi ﷺ mengancam dengan midrai.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak, karena ini bagian dari akhlak Islam yang sering dilupakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?