Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ tentang Al-Qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, sehingga rambut terlihat tidak merata. Larangan ini bersifat umum bagi laki-laki dan perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Namun para ulama menjelaskan bahwa jika rambut dicukur rata seluruhnya atau dibiarkan rata seluruhnya, maka itu tidak termasuk Al-Qaza' dan tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ حَفْصٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ نَافِعٍ، أَخْبَرَهُ عَنْ نَافِعٍ، مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
"Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang Al-Qaza'." (HR. Al-Bukhari no. 5920)
Hadits lain yang memperkuat:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ
"Rasulullah ﷺ melarang Al-Qaza'." Dan ketika ditanya tentang Al-Qaza', beliau bersabda: "Yaitu mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkan sebagian yang lain." (HR. Muslim no. 2120)
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Al-Qaza' adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal ini makruh (dibenci), dan sebagian ulama menghukuminya haram karena larangan yang tegas dari Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun yang dicukur adalah anak kecil, karena tujuan larangan adalah menghilangkan bentuk yang tidak rapi dan menyerupai setan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan Al-Qaza' ini dengan beberapa penjelasan:
1. Definisi Al-Qaza' Menurut Para Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Al-Qaza' memiliki beberapa bentuk:
- Mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya secara tidak beraturan
- Membiarkan rambut di bagian depan (nashiyah) dan mencukur bagian lainnya
- Membiarkan rambut di kedua sisi kepala dan mencukur bagian tengah
2. Hukum Al-Qaza':
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa Al-Qaza' hukumnya makruh. Namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan sebagian ulama Zhahiriyah menghukuminya haram, karena larangan Nabi ﷺ yang tegas.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah untuk menjaga keindahan dan kerapian penampilan, serta menghindari bentuk yang tidak seimbang.
3. Pengecualian yang Disebutkan dalam Hadits:
Dalam hadits ini, Nafi (perawi) menjelaskan bahwa meninggalkan rambut di pelipis (al-qushshah) dan bagian belakang kepala (al-qafa) untuk anak laki-laki tidak mengapa. Ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bentuk yang tidak merata secara mencolok, bukan sekadar model rambut tertentu.
4. Hikmah Larangan:
Imam Al-Barbahari dan ulama lainnya menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan:
- Menghindari penampilan yang tidak rapi dan tidak seimbang
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir atau setan
- Menjaga martabat dan keindahan penampilan seorang muslim
5. Pendapat Ulama tentang Anak Perempuan:
Dalam hadits ini, Ubaidullah bin Hafs ditanya tentang anak perempuan dan budak, beliau menjawab tidak tahu. Namun para ulama menyimpulkan bahwa larangan ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan, karena illat (alasan) larangan adalah menghilangkan bentuk yang tidak rapi, dan ini berlaku bagi keduanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan. Maka beliau melarang perbuatan tersebut dan bersabda:
"حُلُّوا عَنْهُ أَوْ أَجِمُّوا عَنْهُ"
"Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda tentang Al-Qaza':
"كَانَتِ الْيَهُودُ وَالْمُشْرِكُونَ يُفَرِّقُونَ بَيْنَ أَوْلَادِهِمْ بِالْقَزَعِ"
"Orang-orang Yahudi dan musyrik membedakan anak-anak mereka dengan Al-Qaza'." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan bahwa larangan Al-Qaza' juga mengandung unsur mukhalafah (berbeda) dengan kebiasaan orang-orang kafir dan musyrik pada masa itu. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyerupai mereka dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka.
Kesimpulan Praktis
- Hindari mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya secara tidak merata (Al-Qaza').
- Jika ingin mencukur rambut, cukurlah seluruhnya secara rata, atau biarkan seluruhnya tanpa mencukur sebagian.
- Larangan ini berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun dewasa.
- Model rambut yang rapi dan merata tidak termasuk Al-Qaza' dan tidak mengapa.
- Hikmah larangan adalah menjaga penampilan yang rapi, seimbang, dan tidak menyerupai kebiasaan orang-orang yang menyelisihi sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.