Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang kebiasaan Nabi ﷺ yang tidak pernah meninggalkan dua rakaat sunnah setelah shalat Ashar, walaupun beliau dalam keadaan sakit dan berat untuk berdiri. Beliau tetap melaksanakannya dengan duduk, dan melakukannya di rumah, bukan di masjid, agar umatnya tidak mengira bahwa shalat sunnah rawatib setelah Ashar itu wajib, sehingga tidak memberatkan mereka. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan keistiqamahan beliau dalam menjaga amalan sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab "Apa yang Dikerjakan Setelah Shalat Ashar dari Fawail dan Sebagainya" (no. 590). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 835) dari jalur lain.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh perilaku Nabi ﷺ, termasuk dalam ibadah dan kebiasaan beliau, adalah teladan bagi kita.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/62) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah setelah Ashar, dan bahwa larangan shalat setelah Ashar yang disebutkan dalam hadits-hadits lain adalah larangan pada waktu tertentu (yaitu ketika matahari terbenam atau saat terbit), atau larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan shalat sunnah tersebut sebelumnya. Adapun Nabi ﷺ, karena beliau memiliki kebiasaan rutin, maka beliau tetap melaksanakannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/27) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat sunnah setelah Ashar. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat sunnah setelah Ashar itu boleh bagi orang yang memiliki kebiasaan shalat sunnah sebelumnya (seperti shalat qabliyah Dzuhur yang terlewat), sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Adapun shalat sunnah mutlak setelah Ashar tanpa sebab, maka itu terlarang menurut jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau bersumpah dengan nama Allah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar hingga beliau wafat. Ini menunjukkan betapa istiqamahnya Nabi ﷺ dalam menjaga amalan ini.
Ada beberapa poin penting yang bisa diambil dari hadits ini:
1. Keistiqamahan Nabi ﷺ dalam Ibadah
Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar, walaupun dalam keadaan sakit. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga amalan-amalan baik yang sudah menjadi kebiasaannya, selama tidak bertentangan dengan syariat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling istiqamah, walaupun sedikit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah).
2. Kasih Sayang Nabi ﷺ kepada Umatnya
Nabi ﷺ melaksanakan shalat sunnah ini di rumah, bukan di masjid. Beliau khawatir jika umatnya melihat beliau melakukannya di masjid, mereka akan mengira bahwa shalat sunnah setelah Ashar itu wajib, sehingga memberatkan mereka. Ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap kemudahan umatnya.
3. Bolehnya Shalat Sunnah Setelah Ashar Karena Sebab
Para ulama menjelaskan bahwa dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ ini adalah shalat sunnah qabliyah Dzuhur yang terlewat, atau shalat sunnah yang memiliki sebab. Karena itu, para ulama membolehkan shalat sunnah setelah Ashar jika memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat setelah wudhu, atau mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/345) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan dua rakaat setelah Ashar ini karena beliau memiliki kebiasaan shalat sunnah sebelum Dzuhur. Ketika beliau sibuk dan tidak sempat melakukannya, beliau mengqadhanya setelah Ashar. Ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat itu dibolehkan.
4. Shalat Sambil Duduk
Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ sakit dan berat untuk berdiri, beliau shalat sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk bagi orang yang memiliki udzur. Adapun untuk shalat wajib, para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak mampu berdiri, maka boleh shalat sambil duduk, dan pahalanya tetap sempurna.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa shalat sambil duduk bagi orang yang sakit itu dibolehkan, dan pahalanya sama dengan shalat berdiri, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ. Beliau bersumpah dengan nama Allah untuk menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar. Ini menunjukkan kecintaan Aisyah kepada Nabi ﷺ dan ketelitiannya dalam meriwayatkan sunnah.
Suatu ketika, sebagian sahabat bertanya tentang shalat sunnah setelah Ashar, karena ada hadits yang melarang shalat setelah Ashar. Maka Aisyah menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Namun Nabi ﷺ melakukannya di rumah, bukan di masjid, agar tidak disangka wajib.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya tidak terburu-buru menyimpulkan hukum hanya dari satu dalil, tetapi harus melihat dalil-dalil lain yang berkaitan. Para ulama menggabungkan semua dalil dan menjelaskan bahwa shalat setelah Ashar itu terlarang jika tanpa sebab, tetapi dibolehkan jika ada sebab.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga keistiqamahan dalam amalan baik, walaupun kecil, lebih utama daripada amalan besar yang tidak istiqamah.
- Memperhatikan kemudahan umat adalah akhlak Nabi ﷺ yang harus kita teladani dalam berdakwah dan mengajar.
- Shalat sunnah setelah Ashar dibolehkan jika memiliki sebab, seperti mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat. Adapun shalat sunnah mutlak setelah Ashar, maka itu terlarang menurut jumhur ulama.
- Bagi yang sakit atau memiliki udzur, shalat sambil duduk itu dibolehkan, dan pahalanya tetap sempurna.
- Jangan terburu-buru menyimpulkan hukum dari satu dalil saja, tetapi pelajarilah dalil-dalil lain dan rujuklah kepada para ulama yang kompeten.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.