Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perkataan sahabat mulia, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang menjelaskan bahwa shalat sunnah pada dasarnya boleh dilakukan kapan saja, baik malam maupun siang. Namun, ada dua waktu yang dikecualikan, yaitu saat matahari terbit dan saat matahari terbenam. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak shalat di waktu-waktu yang menyerupai ibadah orang-orang musyrik kepada matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari jalur Abu Nu'man, dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab Waktu Shalat, Bab: Siapa yang Tidak Membenci Shalat Kecuali Setelah Ashar dan Subuh (no. 589).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
"Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam." (QS. Qaf [50]: 39)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu di sekitar terbit dan terbenamnya matahari adalah waktu yang khusus untuk berdzikir dan bertasbih, bukan untuk shalat yang memiliki ruku' dan sujud.
Hadits Pendukung Lainnya:
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat Subuh sampai matahari terbit." (HR. Al-Bukhari no. 586, dari Abu Sa'id Al-Khudri)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar ini adalah pemahaman beliau terhadap larangan Nabi ﷺ. Beliau memahami bahwa larangan tersebut hanya pada dua waktu yang disebutkan, yaitu saat terbit dan terbenamnya matahari, bukan pada seluruh waktu secara mutlak.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memiliki pemahaman yang beragam tentang waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah. Namun, perkataan Ibnu Umar ini memberikan gambaran bahwa beliau memahami larangan Nabi ﷺ secara lebih longgar, yaitu hanya pada dua waktu: saat matahari terbit dan terbenam.
Pendapat Ibnu Umar dan Pemahamannya:
Ibnu Umar berkata, "Saya shalat sebagaimana saya melihat teman-teman saya shalat." Maksudnya, beliau mengikuti apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi ﷺ. Beliau tidak melarang seseorang shalat di malam atau siang hari kapan saja, kecuali pada waktu terbit dan terbenamnya matahari.
Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar memahami larangan shalat setelah Ashar dan Subuh bukanlah larangan yang bersifat mutlak untuk semua shalat, tetapi beliau tetap menghindari dua waktu yang disebutkan secara khusus dalam hadits-hadits lain, yaitu saat terbit dan terbenamnya matahari.
Penjelasan Imam An-Nawawi:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang waktu-waktu terlarang untuk shalat sunnah. Namun, beliau menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) tidak boleh dilakukan pada lima waktu: setelah Subuh sampai matahari terbit, saat matahari terbit sampai naik, saat matahari tepat di tengah langit sampai tergelincir, setelah Ashar sampai matahari terbenam, dan saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan shalat pada waktu-waktu tersebut adalah untuk menutup pintu menuju kesyirikan. Karena orang-orang musyrik menyembah matahari, maka umat Islam dilarang shalat di waktu-waktu yang bertepatan dengan momen penyembahan mereka terhadap matahari, yaitu saat terbit, terbenam, dan tepat di tengah langit.
Hikmah Larangan:
- Menjauhkan dari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang musyrik yang menyembah matahari saat terbit dan terbenam.
- Menjaga kemurnian ibadah agar hanya ditujukan kepada Allah semata, tidak bercampur dengan hal-hal yang bisa mengarah pada kesyirikan.
- Memberikan waktu istirahat bagi tubuh di sela-sela ibadah, karena Islam adalah agama yang memperhatikan keseimbangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat di waktu-waktu tertentu. Maka Nabi ﷺ bersabda:
"Wahai anak Adam, janganlah engkau shalat ketika matahari terbit karena ia terbit di antara dua tanduk setan. Dan janganlah engkau shalat ketika matahari terbenam karena ia terbenam di antara dua tanduk setan." (HR. Muslim no. 828, dari 'Amr bin 'Abasah)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
"Waktu-waktu yang dilarang untuk shalat ada tiga: ketika matahari terbit hingga naik, ketika matahari tepat di tengah langit hingga tergelincir, dan ketika matahari condong terbenam hingga selesai terbenam." (HR. Muslim no. 831, dari 'Uqbah bin 'Amir)
Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kemurnian aqidah umatnya. Beliau tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga melindungi umatnya dari hal-hal yang bisa merusak keikhlasan dan menjerumuskan pada kesyirikan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah mutlak pada dasarnya boleh dilakukan kapan saja, baik malam maupun siang.
- Waktu yang dilarang untuk shalat sunnah mutlak adalah: saat matahari terbit hingga naik, saat matahari tepat di tengah langit hingga tergelincir, dan saat matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya.
- Shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana, dan shalat setelah wudhu) tetap boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang menurut pendapat yang kuat, karena memiliki sebab yang mendahuluinya.
- Hikmah larangan adalah untuk menjauhkan umat Islam dari menyerupai orang-orang musyrik dan menjaga kemurnian ibadah kepada Allah semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.