Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa hilangnya kalung milik Asma' binti Abu Bakar ketika sedang bersama rombongan Nabi ﷺ. Karena mencari kalung tersebut, waktu shalat tiba sementara para sahabat tidak memiliki wudhu dan tidak menemukan air, sehingga mereka shalat tanpa wudhu. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, Allah menurunkan ayat tayammum sebagai keringanan (rukhshah) bagi umat Islam. Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya tayammum ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 6
Allah ﷻ berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
"…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Meminjam Kalung (no. 5882), dari Aisyah رضي الله عنها, melalui jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin Az-Zubair).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok disyariatkannya tayammum, dan menjadi salah satu keutamaan Aisyah رضي الله عنها karena sebab turunnya ayat sering berkaitan dengan peristiwa yang melibatkan beliau.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan hadits serupa dan menjadikannya dalil bahwa tayammum adalah pengganti wudhu ketika air tidak ditemukan.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa dalam suatu perjalanan bersama Nabi ﷺ, kalung milik Asma' binti Abu Bakar (saudari Aisyah) hilang. Nabi ﷺ mengirim beberapa orang untuk mencarinya. Ketika waktu shalat tiba, mereka belum berwudhu dan tidak menemukan air di tempat itu. Karena itu mereka shalat dalam keadaan tidak berwudhu (berdasarkan ijtihad mereka saat itu, sebelum turunnya keringanan). Setelah mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, Allah menurunkan ayat tayammum.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, Bab Meminjam Kalung — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya meminjam perhiasan atau barang, serta menjelaskan sebab turunnya ayat tayammum.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa faedah:
- Tayammum disyariatkan sebagai pengganti wudhu ketika tidak ada air.
- Peristiwa ini menunjukkan bahwa syariat kadang turun melalui sebab peristiwa nyata (asbabun nuzul).
- Para sahabat berijtihad shalat tanpa wudhu karena tidak tahu hukumnya, dan Nabi ﷺ tidak mencela mereka setelah turunnya wahyu — menunjukkan bahwa ijtihad yang salah karena ketidaktahuan dimaafkan.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tayammum berlaku untuk hadats kecil dan besar, dan boleh dilakukan ketika air tidak ada atau tidak bisa digunakan karena sakit atau bahaya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat tayammum menunjukkan keluasan rahmat Allah, karena Dia tidak membebani hamba di luar kemampuan. Jika air tidak ada, tanah suci menjadi pengganti.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa tayammum adalah ibadah yang tetap berlaku hingga akhir zaman, dan tidak boleh ditinggalkan ketika air tidak tersedia.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah tayammum hanya berlaku ketika benar-benar tidak ada air, atau juga ketika ada air tetapi tidak mampu menggunakannya (karena sakit). Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan As-Sa'di — adalah tayammum berlaku dalam kedua keadaan, berdasarkan keumuman ayat dan hadits.
Story Telling
Diceritakan oleh Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu ketika dalam perjalanan, kalung saudarinya Asma' hilang. Nabi ﷺ menghentikan rombongan dan mengirim orang untuk mencari. Waktu shalat pun tiba, namun air tidak ditemukan. Para sahabat yang mulia, dengan penuh ketaatan, tetap mendirikan shalat meski tanpa wudhu karena mereka belum mengetahui hukumnya. Mereka kemudian melaporkan hal ini kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab. Maka turunlah ayat tayammum — sebuah keringanan dari Allah yang menunjukkan betapa besar rahmat-Nya kepada umat ini.
Aisyah رضي الله عنها kemudian menambahkan bahwa kalung itu sebenarnya ia pinjam dari Asma'. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Usaid bin Hudhair berkata: "Semoga Allah merahmati keluarga Abu Bakar. Betapa banyak kebaikan yang datang melalui mereka." (disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: terkadang sesuatu yang tampak merepotkan — seperti hilangnya kalung — justru menjadi sebab turunnya syariat yang bermanfaat bagi seluruh umat hingga hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum adalah keringanan sah dari Allah ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit atau bahaya.
- Tayammum dilakukan dengan tanah suci (debu/tanah bersih) dengan mengusap wajah dan kedua tangan.
- Ketidaktahuan dimaafkan — para sahabat shalat tanpa wudhu karena belum tahu hukumnya, dan Nabi ﷺ tidak mencela mereka setelah turunnya wahyu.
- Peristiwa kecil bisa menjadi sebab turunnya syariat besar — pelajaran agar kita tidak meremehkan kejadian sehari-hari, karena bisa jadi di dalamnya ada hikmah besar.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam memahami dalil, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan As-Sa'di.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.