Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mengerjakan shalat sunnah (nafilah) pada dua waktu: setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, dan setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Larangan ini berlaku untuk shalat sunnah yang dikerjakan tanpa sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab tertentu (seperti shalat tahiyatul masjid atau shalat gerhana) masih boleh dikerjakan menurut pendapat yang kuat. Tujuannya adalah menjaga kemuliaan waktu dan menjauhi penyerupaan dengan orang-orang yang menyembah matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Larangan Shalat Sebelum Matahari Terbenam (no. 588), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang dua shalat: setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ melarang umatnya mengerjakan shalat sunnah pada dua waktu tertentu, yaitu:
- Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit (waktu sekitar 10–15 menit setelah syuruq).
- Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Larangan ini bukan berarti kita dilarang berdzikir, membaca Al-Qur'an, atau berdoa pada waktu tersebut. Yang dilarang secara khusus adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak (tanpa sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat gerhana, maka menurut madzhab Syafi'i tetap boleh dikerjakan karena adanya dalil khusus.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari, yang bersujud pada saat matahari terbit dan terbenam. Beliau juga mengutip pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah waktu terbit dan terbenamnya matahari di antara dua tanduk setan.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat pada waktu-waktu tersebut secara tegas, namun beliau tetap mengerjakan shalat yang memiliki sebab pada waktu itu jika memang ada kebutuhan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah, kecuali shalat yang memiliki sebab. Beliau juga menegaskan bahwa shalat fardhu yang tertinggal (qadha) tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut karena ada dalil lain yang menguatkan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu larangan. Sedangkan sebagian ulama lain memperketat larangan tersebut. Namun pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat yang memiliki sebab, karena Nabi ﷺ sendiri pernah mengerjakan shalat tahiyatul masjid pada waktu yang dilarang ketika ada kebutuhan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah melihat seseorang mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar. Umar kemudian memukulnya dengan cambuk dan berkata: "Janganlah engkau shalat pada waktu yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai penguat larangan tersebut).
Hikmahnya: Para sahabat sangat menjaga perintah dan larangan Nabi ﷺ, bahkan mereka saling mengingatkan dengan tegas demi menjaga kemurnian ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut, seperti tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat gerhana.
- Perbanyak dzikir, doa, dan membaca Al-Qur'an pada waktu-waktu tersebut sebagai ganti shalat sunnah yang dilarang.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan utamakan dalil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.